Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penggeledahan Pesantren Tak Boleh Mengorbankan Rasa Aman Anak

Penggeledahan Pesantren Tak Boleh Mengorbankan Rasa Aman Anak
Minat|Kesehatan Mental

Penegakan hukum wajib menjaga keselamatan psikologis

Penggeledahan pesantren adalah tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang harus dilakukan sesuai prosedur sekaligus menjaga keselamatan, privasi, serta kondisi psikologis para penghuninya, terutama anak-anak. Prinsip ini penting dalam kasus Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Sukoharjo. Pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB, personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Polisi sebelumnya mengembangkan penyidikan kasus pembakaran warung mie babi di Sukoharjo pada 12 September 2026; dua pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar kemudian digeledah karena diduga menjadi tempat persembunyian seorang tersangka. Tujuan penyidikan tidak menghapus kewajiban untuk bertindak dengan cara yang menghormati hak anak. Ketika operasi berlangsung di asrama putri pada dini hari, ukuran keberhasilan semestinya bukan hanya pengumpulan bukti, tetapi juga pencegahan trauma anak.

Menurut surat edaran yayasan, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Lima belas penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, lalu ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. KPAI mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari dapat memicu ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang.

Penggeledahan Pesantren Tak Boleh Mengorbankan Rasa Aman Anak

Trauma healing harus sesuai usia dan pengalaman

Komnas HAM meminta trauma healing santri, ustazah, dan balita yang diduga terdampak penggeledahan. Pemulihan psikologis itu perlu menjangkau 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, dengan dukungan LPSK serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Permintaan ini tidak semestinya berhenti pada satu sesi konseling atau menjadi formalitas. Anak usia tiga tahun tidak akan mengungkapkan ketakutan dengan cara yang sama seperti remaja berusia 16 tahun; pendampingan harus disesuaikan dengan usia, kemampuan berkomunikasi, pengalaman, dan rasa aman masing-masing. UPTD PPA perlu dilibatkan sejak awal, sebagaimana diminta Komnas HAM, agar kebutuhan perlindungan dan dukungan psikologis teridentifikasi tanpa menambah tekanan.

Anak yang diperiksa harus mendapat pendampingan orang tua atau wali, orang tepercaya, pekerja sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan. Hak atas privasi, martabat, identitas yang dirahasiakan, serta keyakinan beragama juga perlu dihormati. KPAI mengingatkan bahwa perlakuan yang menakutkan atau merendahkan dapat melukai anak secara psikis, dan dugaan perlakuan kasar maupun pemaksaan untuk memperlihatkan rambut, jika benar terjadi, tidak dapat dibenarkan. Pendekatan yang peka bukan berarti menghalangi pemeriksaan; pendekatan itu mencegah proses hukum memperparah luka.

Perlindungan anak dan akuntabilitas harus berjalan bersama

KPAI menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukan dua kepentingan yang saling meniadakan: legitimasi penegakan hukum justru menguat ketika hak dan martabat anak dihormati. Itulah standar yang perlu diterapkan pada setiap tahap, dari penggeledahan hingga pemeriksaan dan pemulangan. Komnas HAM juga menekankan bahwa status administratif pesantren, termasuk bila izinnya belum lengkap, bukan alasan untuk mengabaikan prosedur atau perlindungan penghuni. Hak pendidikan pun harus tetap dijaga. Peristiwa ini dilaporkan mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan memunculkan kekhawatiran akan stigma terhadap anak-anak. Memulihkan rutinitas sekolah dan mencegah pelabelan negatif merupakan bagian dari pemulihan, bukan urusan tambahan.

Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur perlu diperiksa secara independen, sementara barang yang tidak terkait perkara harus dikembalikan. KPAI mendesak pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan perkara serta pengusutan dugaan pelanggaran penanganan yang berdampak pada kondisi anak. Komnas HAM meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, para santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo; lembaga itu juga mendorong evaluasi SOP penggeledahan di pesantren putri. Kesimpulannya, penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan rasa aman anak. Trauma healing yang tepat, perlindungan anak yang nyata, dan pemeriksaan prosedur yang terbuka adalah ukuran penting agar keadilan tidak melahirkan luka baru.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!