Pemulihan anak harus menjadi prioritas
Pendampingan psikologis anak adalah dukungan terarah untuk membantu anak merasa aman, mengolah pengalaman yang mengganggu, dan kembali menjalani keseharian sesuai usia serta kebutuhannya. Prinsip ini penting setelah penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pendampingan bagi anak-anak dan santriwati yang terdampak, dengan pemulihan kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan sebagai perhatian utama. Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026. Apa pun proses hukum yang berjalan, anak-anak tidak seharusnya menanggung beban emosional dari situasi yang tidak mereka kendalikan. Dukungan yang tepat bukan formalitas setelah kejadian, melainkan bagian dari perlindungan dan hak anak.

Dampak tidak berhenti saat lokasi ditinggalkan
Sekitar 19 perempuan dan anak-anak berada di dua lokasi yang digeledah, menurut Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan. Mereka mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, lalu dikembalikan kepada orang tua atau wali. Namun, kepulangan ke keluarga saja belum tentu menghapus rasa takut, kebingungan, atau ketidaknyamanan. Trauma pada anak dapat muncul dengan cara berbeda-beda; karena itu, orang dewasa perlu memberi ruang bagi anak untuk bercerita tanpa mendesak atau menyalahkan. Dukungan psikologis anak sebaiknya disampaikan dengan bahasa sederhana, mempertimbangkan usia, dan tidak membuat anak mengulang pengalaman secara paksa. Pendamping yang peka trauma juga perlu memperhatikan tanda perubahan perilaku dan menghubungkan anak dengan bantuan profesional bila dibutuhkan. Tujuannya bukan memberi label, melainkan membantu anak merasa didengar dan aman.
Rasa aman dan hak belajar saling terkait
Pemulihan akan lebih sulit jika anak kehilangan rutinitas dan kepastian tentang sekolah. Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali agar kondisi anak terjaga serta pendidikan mereka berlanjut di lingkungan yang aman dan tepercaya. Pemerintah juga mendorong anak melanjutkan belajar di lembaga yang terverifikasi. Langkah ini penting, tetapi pemindahan tempat belajar perlu dilakukan dengan mendengarkan kebutuhan dan kekhawatiran anak, bukan hanya mengurus administrasi. Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan DP3AKB untuk mengevaluasi dan mendampingi para santri; menurutnya, pendampingan telah dilakukan dua kali dan belasan santri teridentifikasi membutuhkan perhatian agar kegiatan pendidikan tidak terganggu. Anak-anak diharapkan kembali belajar dan beraktivitas sehari-hari tanpa terbebani dampak peristiwa tersebut.
Pendampingan perlu diikuti tindak lanjut
Langkah berikutnya harus menggabungkan pemantauan kondisi anak, komunikasi rutin dengan keluarga, dan kepastian akses pendidikan yang aman. Pemprov Jateng menyatakan akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta Kementerian Agama terkait lembaga yang diduga belum memiliki izin operasional; kewenangan penutupan permanen berada pada Kemenag. Di sisi lain, keluhan masyarakat tentang pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren akan didalami Polri melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan. Akuntabilitas atas tindakan aparat dan pemulihan anak memang berbeda, tetapi keduanya sama-sama penting untuk membangun rasa aman. Pendampingan tidak boleh berhenti pada kunjungan awal: keluarga perlu tahu siapa yang bisa dihubungi, anak perlu mendapat dukungan sesuai kebutuhannya, dan kegiatan belajar harus tetap berjalan. Ukuran keberhasilan bukan sekadar layanan diberikan, melainkan apakah anak merasa terlindungi dan dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari.






