Ketika Dana Desa Menyusut dan Jalan Desa Ikut Ambruk
Krisis dana desa jalan rusak adalah situasi ketika anggaran infrastruktur desa menyusut akibat pemotongan pusat, sementara kebutuhan perbaikan jalan terus naik, memaksa pemerintah lokal mengurangi kualitas, menunda pemeliharaan, dan mengimprovisasi sumber pendanaan lain, sehingga warga desa menanggung risiko ekonomi, sosial, dan keselamatan selama menunggu solusi yang tidak kunjung permanen.
Intinya, anggaran infrastruktur desa runtuh bukan karena desa berhenti butuh jalan bagus, tetapi karena arsitektur keuangannya diubah dari atas. Di Kediri, pemerintah desa kehilangan ruang fiskal setelah anggaran mereka dipotong untuk program prioritas pemerintah pusat. Dampaknya langsung terasa: kemampuan membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan turun, banyak ruas dibiarkan rusak tanpa kepastian perbaikan. Di atas kertas, desentralisasi dana infrastruktur mestinya memberi desa kewenangan mengatur kebutuhan mereka sendiri. Namun ketika pos dana desa terkuras untuk agenda lain, konsep itu berubah menjadi slogan kosong. Jalan rusak menjadi tanda paling telanjang bahwa prioritas pusat dan kebutuhan warga di bawah tidak lagi sejalan.
Diskresi Bupati: Penyelamat Sementara yang Membuka Luka Struktural
Di tengah kebuntuan dana desa, Bupati Kediri mengambil jalan pintas politik: memberi diskresi agar anggaran kabupaten bisa dipakai memperbaiki jalan yang sebenarnya menjadi kewenangan desa. Kebijakan ini terdengar progresif, bahkan perlu, karena tanpa itu perbaikan jalan terbatas pada kemampuan kas desa yang sudah tergerus. Dinas PUPR menyebut secara terbuka bahwa pemotongan anggaran desa oleh pusat membuat banyak jalan desa rusak.
Namun diskresi ini sekaligus mengungkap lubang besar dalam desain desentralisasi dana infrastruktur. Alokasi perbaikan yang semula direncanakan sekitar Rp120 miliar di Perubahan Anggaran Keuangan, anjlok menjadi sekitar Rp65 miliar saja. Kutipan angka ini menunjukkan satu hal penting: “Dengan ruang fiskal hanya sekitar Rp65 miliar, pemerintah kabupaten dipaksa memilih ruas mana yang boleh aman dan mana yang harus tetap berbahaya.” Diskresi bupati menggeser prioritas, tetapi tidak menambah kue anggaran; ia menambal, bukan menyembuhkan.

Bima: Demo Jalan Rusak dan Anggaran yang Mengecil Drastis
Jika Kediri adalah contoh improvisasi kebijakan, Kabupaten Bima adalah cermin tekanan sosial yang meledak ketika perbaikan jalan terbatas. Dalam tiga pekan saja, pemerintah daerah harus menghadapi demonstrasi dan pemblokiran jalan di Donggo, Madapangga, dan wilayah lain; tuntutannya sama: jembatan dan jalan diperbaiki. Kepala Dinas PUPR mengakui di hadapan warga Lambitu bahwa dengan panjang jalan yang harus ditangani, anggaran sekitar Rp9,6 miliar sangat kecil.
Lebih tajam lagi, selama dua tahun terakhir Bima tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor jalan sama sekali—DAK nol rupiah. Sebelumnya, daerah itu bisa mengandalkan sekitar Rp60 miliar hingga Rp75 miliar untuk infrastruktur, kini terseok dengan angka satu digit miliar. Ketika pusat mengerem DAK dan dana desa ikut dipotong, pemerintah kabupaten terjebak di tengah: di satu sisi, desentralisasi menyuruh mereka menanggung tanggung jawab; di sisi lain, sentralisasi anggaran menarik habis sumber dayanya.
Lambitu: Puluhan Tahun Menunggu Jalan, Warga Bayar Mahal dengan Waktu dan Nyawa
Di Kecamatan Lambitu, Bima, kerusakan jalan bukan isu musiman; ia menjadi latar hidup puluhan tahun. Ibu-ibu rumah tangga menggambarkan dampaknya dengan cara yang sering hilang dari tabel anggaran: jalan rusak mengganggu hampir seluruh aktivitas keluarga, dari mengantar anak sekolah, membawa keluarga berobat, berbelanja, sampai mengangkut hasil kebun. Ketika ada ibu hamil atau warga sakit, perjalanan ke fasilitas kesehatan berubah menjadi taruhan nyawa.
Ironisnya, warga bahkan harus mengumpulkan dana swadaya untuk menambal titik yang paling parah karena “belum ada sentuhan dari pemerintah” selama ini. Di tengah kekecewaan pada janji-janji sebelumnya, pemerintah daerah dan DPRD menawarkan dua skema: penanganan darurat titik longsor, dan rencana anggaran permanen tahun 2027 sekitar Rp6 miliar untuk jalan dan Rp2 miliar untuk jembatan. Bagi warga yang sudah menunggu puluhan tahun, angka ini bukan sekadar nominal, melainkan ujian apakah negara masih hadir di ujung-ujung jalan tanah itu.

Mengapa Jalan Desa Rusak Itu Soal Desain Kebijakan, Bukan Sekadar Kurang Uang
Melihat Kediri dan Bima berdampingan, pola yang muncul jelas: dana desa dan DAK dipotong untuk prioritas pusat, sementara daerah ditinggalkan menanggung kemarahan warga tanpa instrumen keuangan memadai. Ini bukan sekadar cerita daerah miskin kekurangan uang, melainkan desain desentralisasi dana infrastruktur yang timpang. Kewenangan dibagi ke bawah, tetapi kontrol anggaran tetap di atas.
Kepala daerah kemudian dipaksa kreatif: memberi diskresi, menggeser PAK, membagi-bagi anggaran tipis untuk menutup lubang yang kian lebar. Sementara itu, desa dan warga mengisi celah dengan swadaya dan aksi protes, dari memblokir jalan sampai mendatangi kantor DPRD. Jalan desa yang rusak puluhan tahun seharusnya dibaca sebagai kritik keras terhadap cara negara mengatur uang dan kewenangan. Selama arsitektur keuangan tidak diubah—bukan hanya ditambal—kita akan terus melihat pola yang sama: anggaran berputar di pusat, dan di desa, lubang jalan yang berbahaya tetap menganga.






