Jalan Rusak Daerah sebagai Gejala Gagalnya Kebijakan Infrastruktur Lokal
Jalan rusak daerah adalah kondisi berulang ketika ruas jalan kabupaten dan desa dibiarkan berlubang, bergelombang, minim drainase, dan penerangan, sehingga menghambat mobilitas warga serta perekonomian, meski keluhan infrastruktur lokal terus disampaikan kepada DPRD dan pemerintah dalam berbagai forum reses dan serap aspirasi dari tahun ke tahun. Di Pantura Tegal, akses jalan rusak, drainase dangkal, dan PJU mati kembali menjadi sorotan utama warga Warureja, Suradadi, dan Kramat dalam agenda serap aspirasi di Dapil III yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim. Di Pandeglang, anggota DPRD mencatat bahwa hampir semua kecamatan masih menempatkan infrastruktur jalan sebagai kebutuhan dasar utama, dan keluhan yang sama muncul setiap kali reses digelar. Pola berulang ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar lubang di aspal, tetapi lubang dalam kebijakan anggaran infrastruktur lokal.
Janji Prioritas DPRD yang Berulang Tanpa Perubahan Sistemik
Setiap kali warga mengeluhkan jalan rusak daerah, DPRD hampir selalu menjawab dengan janji prioritas. Di Pantura Tegal, warga menuntut agar perbaikan jalan dan pembenahan drainase benar-benar masuk program kerja, dan Ketua DPRD berjanji akan mengawal usulan itu dalam pembahasan anggaran agar tahun mendatang ada yang bisa direalisasikan sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Di Maluku, setelah menerima aspirasi soal jalan Riring–Rumahsoal di Kecamatan Taniwel, Ketua DPRD Benhur Watubun meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius dan berkomitmen memanggil mitra terkait untuk memastikan kewenangan dan mendorong ruas tersebut menjadi prioritas penanganan. Pandeglang menunjukkan ironi paling jelas: keluhan soal jalan rusak terus menghantui warga, dan “setiap kali anggota DPRD turun menyerap aspirasi, persoalan yang sama kembali muncul” karena perbaikan ruas jalan kabupaten selalu tertunda. Janji-janji ini tanpa pembenahan struktur anggaran hanya menjadi siklus politis yang memelihara frustrasi warga.

Ketika APBD Tersedot Belanja Wajib dan TKD Terpangkas
Akar masalah keluhan infrastruktur lokal yang tak kunjung selesai ada di ruang fiskal yang sempit. Di Pandeglang, anggota DPRD Tb Udi Juhdi menegaskan bahwa dana pokok pikiran DPRD hanya menjangkau sebagian kecil kebutuhan pembangunan, sementara kebutuhan perbaikan jalan jauh lebih besar dari kemampuan anggaran yang tersedia. Struktur APBD memperburuk keadaan karena lebih dari separuh anggaran habis untuk belanja wajib, terutama gaji pegawai dan operasional pemerintahan, sehingga anggaran infrastruktur tidak pernah maksimal. Di level provinsi, Maluku menghadapi tekanan tambahan berupa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang membuat sejumlah ruas jalan tidak bisa ditangani secara maksimal, ditambah Pendapatan Asli Daerah yang terbatas. Dalam kondisi seperti ini, wajar bila pemeliharaan jalan kabupaten selalu nomor dua setelah belanja rutin, dan keluhan warga terus berputar seperti roda kendaraan yang melintasi jalan rusak itu sendiri.
Dampak Nyata bagi Warga dan Contoh Kecil dari Desa Kebanga
Efek jalan rusak daerah terasa langsung di kehidupan sehari-hari: akses jalan yang memadai seharusnya mendukung kelancaran roda ekonomi, mobilitas pendidikan, layanan publik, dan distribusi hasil panen, sedangkan kondisi rusak dan minim pemeliharaan justru menghambat semua itu. Drainase dangkal memicu banjir ke permukiman, PJU mati menambah risiko kecelakaan dan kriminalitas, sementara kerusakan ruas jalan dan jembatan di Maluku terus menjadi bahan aspirasi masyarakat kepada DPRD karena membatasi transportasi antarkampung. Di tengah kebuntuan anggaran DPRD infrastruktur, Desa Kebanga di Mamasa memberi contoh berbeda: dengan Anggaran Dana Desa sebesar Rp157 juta, pemerintah desa merealisasikan proyek rabat beton sekaligus pelebaran jalan poros sepanjang 300 meter, menggunakan keterlibatan warga sebagai tenaga kerja. Langkah ini menunjukkan bahwa dengan komitmen lokal dan transparansi, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur bisa berjalan meski dana terbatas.
Mengganti Siklus Keluhan dengan Reformasi Anggaran dan Inisiatif Lokal
Selama anggaran infrastruktur lokal dikerdilkan oleh belanja wajib dan pemotongan TKD, keluhan jalan rusak daerah akan terus muncul dari Pantura Tegal, Pandeglang, hingga Maluku. DPRD perlu berhenti melihat jalan hanya sebagai proyek fisik musiman dan mulai menempatkannya sebagai layanan publik yang wajib dipelihara, sebagaimana gaji dan operasional birokrasi. Dorongan perubahan prioritas APBD—seperti usulan Fraksi Gerindra agar pemerintah mengubah orientasi anggaran pada APBD 2027 dan mengalokasikan Rp100 miliar untuk infrastruktur—harus diiringi mekanisme pemeliharaan berkala, bukan perbaikan tambal sulam menjelang masa reses. Di sisi lain, teladan Desa Kebanga membuktikan bahwa dana desa dapat menjadi penyangga penting untuk akses jalan lokal bila digunakan secara partisipatif dan transparan. Jalan keluar dari siklus keluhan bukan sekadar menambah dana, tetapi merombak cara daerah merencanakan, mengawasi, dan memprioritaskan pemeliharaan jalan kabupaten secara jangka panjang.






