Guru PPPK Paruh Waktu dan Krisis Kontinuitas Pembelajaran

Guru PPPK Paruh Waktu dan Krisis Kontinuitas Pembelajaran
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Ketika Status Paruh Waktu Menjadi Ancaman bagi Hak Belajar

Guru PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya diberi beban mengajar terbatas jam, namun dalam praktik di banyak sekolah kehadiran mereka tidak konsisten sehingga status paruh waktu berubah menjadi ketidakhadiran berkepanjangan yang mengganggu kontinuitas belajar mengajar dan membuat pembelajaran terganggu di sekolah, terutama di daerah yang sudah kekurangan guru. Fenomena ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian, tetapi menyentuh langsung hak dasar siswa untuk mendapatkan proses belajar yang teratur dan berkualitas selama tahun ajaran. Kasus di sebuah SD negeri di Desa Hilinifaoso memperlihatkan betapa rapuhnya sistem yang bertumpu pada guru PPPK kehadiran yang tidak terawasi. Dalam video yang direkam oleh Filiyus Giawa, guru berstatus PPPK paruh waktu di sekolah tersebut, ruang kelas telantar dan sepi pada jam efektif sekolah, dari kelas 1 hingga kelas 4 tanpa satu pun siswa maupun guru wali kelas yang hadir. Kondisi ini bukan insiden sepele; ini sinyal keras bahwa kebijakan penempatan dan pengelolaan status guru PPPK telah gagal menjamin kontinuitas belajar mengajar yang layak.

Guru PPPK Paruh Waktu dan Krisis Kontinuitas Pembelajaran

SD Hilinifaoso: Potret Nyaris Lumpuhnya Proses Belajar Mengajar

Rekaman pada Kamis pukul 09.00 WIB itu lebih mirip dokumentasi sekolah tutup, bukan sekolah yang sedang menjalankan jam pelajaran. Dua kelas yang masih beraktivitas hanya menampung 3 murid di kelas 5 dan 8 murid di kelas 6 yang didampingi wali kelasnya. Ketika sebagian guru PPPK hanya hadir sekali sebulan, sebagaimana dicatat Filiyus untuk guru wali kelas di sana, pembelajaran nyaris lumpuh dan siswa kehilangan ritme belajar yang mestinya terus-menerus. Lebih ironis lagi, sekolah ini tampak abai terhadap hal-hal mendasar. Sapu tidak disediakan, sehingga siswa harus membawa sapu ijuk sendiri dari rumah untuk membersihkan ruang belajar. Di setiap kelas tidak tersedia buku absensi, baik untuk siswa maupun guru. Tanpa absensi, bagaimana mungkin kepala sekolah dan dinas bisa memantau guru PPPK kehadiran dan memastikan bahwa jadwal mengajar berjalan sesuai kontrak? Minimnya administrasi dasar memperkuat budaya absen tanpa konsekuensi, dan muridlah yang menanggung akibatnya.

Penataan Status PPPK: Janji Solusi di Tengah Kekurangan Guru

Di level kebijakan, pemerintah pusat sedang mengusulkan penataan status guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK penuh waktu akan diusulkan menjadi PNS melalui seleksi, sementara PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu dengan beban penggajian diambil alih pusat. Di atas kertas, langkah ini bisa memperkuat stabilitas jadwal mengajar dan menutup celah guru paruh waktu yang kehadirannya tidak menentu. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penataan status saja tidak cukup. Di NTB, ada 8.031 guru berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetapi daerah itu masih kekurangan guru vokasi produktif di SMK sementara mata pelajaran umum dianggap sudah cukup. Kepala dinas setempat bahkan belum bisa merinci jurusan mana yang membutuhkan penambahan guru dan mengaku masih harus melihat kembali data. Ketidakjelasan formasi ini membuat wacana penataan status terasa menggantung, terutama karena pemerintah daerah masih menunggu juklak dan juknis sebelum bisa bergerak nyata.

Krisis Kehadiran Guru: Masalah Manajemen, Bukan Sekadar Individu

Kasus di Hilinifaoso menunjukkan bahwa krisis kehadiran guru PPPK tidak lahir dari satu orang nakal, tetapi dari tata kelola yang longgar dan anti kritik. Ketika Filiyus Giawa menyuarakan ketimpangan beban mengajar, kedisiplinan guru, serta tata kelola dana BOS, ia bukan hanya diabaikan, melainkan diintimidasi; jam mengajarnya dihapus sepihak oleh kepala sekolah sehingga ia tak bisa lagi mengajar. Respon defensif seperti ini mematikan budaya koreksi dan membuat sekolah sulit memperbaiki sistem kehadiran yang buruk. Dinas pendidikan setempat memang telah menerima laporan tertanggal 18 Agustus dan berjanji memanggil kepala sekolah serta guru pelapor untuk mendapatkan informasi berimbang. Tapi kalau tindak lanjut hanya berhenti pada klarifikasi tanpa audit penggunaan dana BOS dan perbaikan administrasi dasar, pembelajaran terganggu sekolah akan terus berulang. Sekolah yang tidak memiliki absensi, tidak mengontrol jadwal, dan menghukum pelapor justru sedang memupuk sikap abai yang sistemik terhadap hak belajar siswa.

Mengembalikan Kontinuitas Belajar Mengajar: Saatnya Komitmen Nyata

Inti persoalan bukan sekadar status guru PPPK, melainkan komitmen pemerintah dan satuan pendidikan untuk memastikan kontinuitas belajar mengajar berjalan tanpa terputus. Status paruh waktu mestinya berarti jam kerja terbatas, bukan kewajiban hadir sekali sebulan. Untuk itu, kejelasan formasi, data kebutuhan guru per mata pelajaran, serta juklak-juknis penataan PPPK harus segera dirilis dan ditegakkan, bukan dibiarkan menjadi wacana yang menggantung. Tanpa pengawasan kehadiran yang tegas, audit dana BOS yang transparan, dan perlindungan bagi guru yang berani mengkritik seperti Filiyus, krisis kehadiran guru akan terus merusak ekosistem sekolah. Anak-anak di desa maupun di kota berhak atas jadwal pembelajaran yang stabil, ruang kelas yang terisi, dan guru yang hadir. Jika pemerintah ingin membuktikan bahwa PPPK adalah solusi kekurangan guru, maka ukuran keberhasilan pertama dan paling sederhana adalah: apakah siswa menemukan gurunya di kelas, setiap minggu, bukan hanya sebulan sekali.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!