Tiga daerah, tiga tahap pembahasan
Pembahasan APBD daerah adalah rangkaian kerja pemerintah dan DPRD untuk menyusun, menyesuaikan, serta menyepakati rencana pendapatan dan belanja yang membiayai program publik. Perbandingan di Talaud, Lampung Timur, dan Maluku memperlihatkan bahwa kecepatan tiap daerah bergantung pada tahap dokumen yang sudah dicapai dan tindak lanjut yang dilakukan. Pada 26 Oktober 2026, Pemkab Kepulauan Talaud dan Badan Anggaran DPRD membahas penyempurnaan Raperda P-APBD 2026 setelah evaluasi Gubernur Sulawesi Utara. Empat hari kemudian, DPRD dan Pemkab Lampung Timur menyepakati Raperda APBD tahun anggaran 2027 dalam rapat paripurna. Sementara itu, hingga awal November, DPRD Maluku belum menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dari pemprov. Ketiganya bukan sekadar kabar prosedural: tahapan yang tertib memberi ruang lebih baik untuk menguji prioritas dan menjaga agar program serta pelayanan yang dirasakan warga tidak tersendat.
Talaud merapikan rancangan setelah evaluasi
Di Talaud, fokusnya adalah memastikan rancangan perubahan anggaran menanggapi catatan gubernur, bukan hanya mengejar kelengkapan administrasi. Dalam rapat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada 26 Oktober 2026, pimpinan DPRD, anggota Banggar, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menelaah substansi Raperda P-APBD 2026 serta menyesuaikannya dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara. Pemkab dan Banggar DPRD menargetkan penyempurnaan P-APBD Talaud segera rampung. Setelah tahapan yang diwajibkan selesai, rancangan diharapkan ditetapkan menjadi Perda. Ini langkah yang penting bagi warga: penetapan perda menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik selama sisa tahun anggaran 2026. Namun, manfaatnya baru nyata jika penyempurnaan menjaga anggaran tetap tepat sasaran, efisien, dan sesuai aturan—bukan berhenti sebagai penyesuaian di atas kertas.

Lampung Timur menyepakati, tetapi evaluasi masih menanti
Lampung Timur sudah berada satu tahap lebih maju dalam penyusunan anggaran tahun depan. DPRD dan Pemkab menyepakati Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama pada 30 Oktober 2026. Kesepakatan itu patut dibaca sebagai kemajuan, bukan garis akhir. Rancangan beserta rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi, termasuk dari sisi teknis, substansi, dan legalitas. Hasilnya akan ditindaklanjuti TAPD bersama Badan Anggaran DPRD sebelum rancangan ditetapkan menjadi Perda. Wakil Bupati Azwar Hadi menyebut masukan dan catatan DPRD dalam pembahasan, dari KUA-PPAS hingga Raperda, akan menjadi pedoman pelaksanaan program. Penyusunan juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan aturan pengelolaan keuangan. Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan sekadar adanya persetujuan bersama, melainkan apakah program akhirnya berjalan optimal dan memberi manfaat nyata.

Maluku terdesak waktu, tindak lanjut tak boleh ditunda
Posisi Maluku paling tertinggal dari dua daerah lainnya: DPRD belum bisa mengagendakan pembahasan karena dokumen KUA-PPAS APBD 2027 belum diserahkan Pemprov hingga awal November 2026. Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyatakan dokumen itu belum diterima hingga Senin, 2 November. KUA-PPAS adalah landasan untuk membahas arah pendapatan, belanja, dan pembiayaan; tanpa dokumen tersebut, DPRD kehilangan waktu untuk menguji program terhadap kebutuhan warga. Tekanan waktu makin besar karena persetujuan bersama Raperda APBD 2027 harus dicapai paling lambat 30 November 2026. Benhur memperingatkan bahwa keterlambatan akan mempersempit waktu pembahasan, sementara DPRD juga memiliki agenda kelembagaan lain. Perbandingannya jelas: Talaud perlu menuntaskan penyempurnaan, Lampung Timur harus menindaklanjuti evaluasi, dan Maluku mesti segera memulai proses yang tertunda. Kesimpulannya, mutu anggaran tidak hanya ditentukan oleh isi, tetapi juga oleh disiplin menyerahkan dan membahas dokumen tepat waktu.






