Pendataan harus diikuti bantuan nyata
Pendampingan pendaftaran pesantren adalah bantuan administratif bagi pengelola lembaga yang belum memiliki tanda daftar, agar dapat memahami persyaratan, melengkapi dokumen, dan mengajukan data melalui layanan resmi. Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pendataan serta identifikasi pesantren yang belum terdaftar dan menyiapkan bantuan agar administrasinya tertib. Pada Selasa, 3 November 2026, Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa data yang akurat diperlukan supaya pembinaan dan pendampingan lebih terarah. Langkah ini tepat, sebab lembaga yang belum tercatat tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak prosedur atau tersisih dari pembinaan. Pendataan akan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi serta Kantor Kemenag kabupaten dan kota. Sasarannya mencakup lembaga yang telah menyelenggarakan pendidikan pesantren, tetapi belum mempunyai tanda daftar keberadaan.
Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga yang masuk daftar. Petugas perlu menjelaskan kekurangan dokumen dengan terbuka dan menunjukkan langkah pemenuhannya. Arsad menegaskan bahwa persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu. Prinsip itu penting agar pendampingan pesantren menjadi jalan untuk memperbaiki administrasi, bukan hambatan baru bagi pengelola.
SITREN menjadi jalur pengajuan, bukan pengganti pendampingan
Pengelola dapat mengajukan pendaftaran keberadaan pesantren secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren atau SITREN Kemenag, di sitren.kemenag.go.id/login. Jalur daring dapat memudahkan pengajuan, tetapi sistem digital saja tidak menjawab semua persoalan: pengelola tetap perlu tahu dokumen apa yang diminta, bagaimana mengisi data, dan ke mana meminta penjelasan jika ada persyaratan yang belum terpenuhi. Karena itu, komitmen Kemenag untuk menyediakan bantuan petugas harus berjalan beriringan dengan penggunaan SITREN.
Pendaftaran pesantren juga bukan sekadar urusan memperoleh nomor statistik atau piagam. Status terdaftar memberi kepastian administratif kepada pengelola dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas tentang lembaga. Bagi pesantren yang belum memenuhi seluruh kriteria, penjelasan mengenai kekurangan dan cara melengkapinya lebih berguna daripada sekadar penolakan. Ukuran layanan yang baik adalah apakah pengelola bisa memahami tahap berikutnya dan menyelesaikan pengajuan tanpa kehilangan akses pada pembinaan.
Legalitas berkaitan dengan keselamatan dan hak santri
Penataan administrasi juga menyentuh persoalan yang lebih besar daripada kelengkapan berkas. Dalam penyempurnaan mekanisme izin pendirian, Kemenag memperhatikan legalitas lembaga, kelayakan bangunan, dan keselamatan lingkungan pendidikan. Pengelola perlu memperhatikan kondisi asrama, ruang belajar, sanitasi, dan fasilitas pendukung agar lingkungan pendidikan serta pengasuhan aman dan sehat. Dengan demikian, legalitas pesantren tidak seharusnya diperlakukan sebagai formalitas: kejelasan kelembagaan perlu berjalan bersama pemeriksaan kondisi tempat santri belajar dan tinggal.
Pada saat yang sama, status belum terdaftar tidak boleh membuat hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan diabaikan. Kemenag perlu menata kelembagaan secara proporsional, tanpa menjadikan proses administratif alasan untuk menutup perhatian terhadap santri. Untuk orang tua, langkah praktisnya adalah memeriksa status pesantren melalui Kantor Kemenag kabupaten atau kota, lalu menanyakan kondisi asrama, sanitasi, serta sistem pengasuhannya sebelum memondokkan anak.
Keberhasilan ditentukan oleh tindak lanjut
Pemetaan di daerah dan pengajuan daring melalui SITREN memberi Kemenag landasan untuk mengenali lembaga, menyusun pembinaan, dan memberi kepastian kepada masyarakat. Namun, manfaat itu hanya terasa bila pendataan disertai pendampingan yang mudah dijangkau dan tindak lanjut yang jelas bagi pengelola. Pesantren yang sudah memenuhi kriteria perlu dibantu menyelesaikan pendaftaran; yang belum lengkap perlu diberi penjelasan tentang apa yang harus diperbaiki. Di sisi lain, pemeriksaan legalitas, bangunan, dan keselamatan harus tetap berpijak pada perlindungan santri. Dengan menghubungkan administrasi, pembinaan, dan hak anak, Kemenag dapat menjadikan pendaftaran bukan sekadar pencatatan, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan pendidikan pesantren.






