Mutu pangan tak semestinya menjadi beban perorangan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah wadah bersama di tingkat desa atau kelurahan untuk menghimpun, menangani, dan menyalurkan hasil pangan lokal kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai koperasi dapat membantu petani kecil dan UMKM memenuhi standar keamanan serta mutu pangan dengan biaya lebih terjangkau. Ia menyampaikan penilaian itu kepada ANTARA pada Rabu, 28 Oktober 2026. Argumennya berangkat dari hambatan nyata: pengujian pangan, pelatihan kebersihan, penanganan produk, dan fasilitas penyimpanan sulit dibiayai sendiri oleh produsen kecil. Menuntut setiap petani menyiapkan seluruh kebutuhan itu secara mandiri berisiko menutup akses mereka sebelum sempat memasok. Karena itu, koperasi bukan sekadar perantara dagang; ia dapat menjadi infrastruktur bersama yang membuat standar mutu MBG lebih mungkin dicapai.
Pengujian sederhana, pelatihan higiene, dan fasilitas pendingin bisa ditanggung bersama atau mendapat dukungan pemerintah. Dengan cara itu, petani tidak perlu membangun fasilitas pengujian maupun penyimpanan sendiri. Penghematan biaya kolektif bukan alasan untuk melonggarkan keamanan pangan; justru pembagian tanggung jawab memungkinkan proses penanganan lebih tertata. KDKMP dapat mengumpulkan hasil panen petani, produk peternak, dan pasokan UMKM setempat, lalu melakukan penyortiran, pengelompokan berdasarkan kualitas, penyimpanan, serta penanganan awal. Langkah-langkah ini menghubungkan kepatuhan pada standar dengan kesiapan memasok: produk yang terpilah dan terjaga lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan dapur MBG. Tanpa pengelolaan tersebut, petani bisa memiliki hasil panen tetapi kesulitan membuktikan mutu, menjaga kondisinya, atau memenuhi kebutuhan dalam jumlah dan jadwal yang diminta.
Dari standar mutu menuju kesiapan memasok
Pemenuhan standar tidak berhenti pada pemeriksaan satu kali. Agar siap memasok secara rutin, produsen perlu memahami praktik kebersihan, menjaga penanganan dan penyimpanan, serta menghasilkan mutu yang konsisten. Koperasi dapat menyatukan proses itu dan menjadi titik kendali sebelum bahan pangan dikirim ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Eliza mengusulkan pendampingan teknis dan sertifikasi bertahap bagi kelompok petani maupun koperasi, dengan dukungan dinas kesehatan, BPOM, penyuluh, serta layanan pengujian BUMN seperti IDSurvey. Sertifikasi bertahap atau pada tingkat agregator, bukan setiap petani, dapat mencegah biaya kepatuhan berulang. Namun, skema kolektif hanya akan dipercaya jika koperasi menjalankan penyortiran dan pencatatan dengan disiplin. Mutu yang terjaga membuat pasokan pangan MBG lebih dapat diandalkan, sedangkan pendampingan membantu petani memahami apa yang harus diperbaiki sebelum pengiriman.
Dasar kebijakannya sudah tersedia: Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur keterlibatan KDKMP, koperasi, badan usaha milik desa, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG, dengan syarat keamanan dan mutu pangan tetap dipenuhi. Artinya, peluang bagi koperasi bukan pengganti standar, melainkan cara praktis agar pemasok lokal mampu mematuhinya. Pemerintah juga terus berupaya memperluas keterlibatan pelaku usaha lain dalam penyediaan bahan pangan. Langkah berikut yang masuk akal ialah memastikan pendampingan teknis benar-benar menjangkau kelompok tani dan koperasi, bukan berhenti sebagai ketentuan di atas kertas. Jika persyaratan dijelaskan sejak awal dan fasilitas dibagi secara adil, petani kecil dapat menyiapkan produk sesuai kebutuhan SPPG tanpa memikul sendiri seluruh biaya dan proses.
Kepastian pembeli mengubah peluang menjadi pasar
Memenuhi standar saja belum menjamin petani memiliki pembeli. Koperasi perlu menghubungkan hasil yang sudah memenuhi syarat dengan permintaan SPPG, lalu memastikan jumlah, kualitas, dan kesinambungan pasokan. Eliza mengusulkan kontrak pembelian selama tiga hingga enam bulan atau lebih, sesuai kesepakatan. Kontrak sebaiknya menyebut volume, jadwal pengiriman, standar mutu, harga, dan waktu pembayaran. Rincian ini memberi petani dasar untuk merencanakan produksi dan memperbaiki kualitas, alih-alih menebak kebutuhan dapur dari pekan ke pekan. Kepastian pembelian dan pembayaran juga berpotensi membantu produsen memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Koperasi, dengan demikian, dapat mengubah standar mutu dari beban kepatuhan menjadi syarat untuk masuk ke pasar yang lebih terencana—asal komitmen pembelian benar-benar dijalankan.
Skalanya bukan semata peluang di atas kertas. Pada 19 Juni 2026, sebanyak 27 KDKMP di Kabupaten Bandung telah bekerja sama dengan SPPG untuk memasok kebutuhan pangan MBG. Pada 26 Oktober 2026, Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan bahwa sekitar 68 ribu UMKM telah menjadi pemasok program secara nasional. Angka tersebut menunjukkan ruang bagi produsen lokal, tetapi belum membuktikan bahwa setiap petani kecil otomatis memperoleh akses. Untuk mempertemukan permintaan SPPG dengan ketersediaan hasil petani, peternak, dan UMKM, Eliza juga mengusulkan platform digital. Informasi yang transparan dapat memangkas mata rantai perdagangan dan membantu harga tetap terjangkau bagi program sekaligus memberi petani harga yang lebih baik. Teknologi akan berguna jika data kebutuhan dan ketersediaan diperbarui serta transaksi dilakukan terbuka.
Koperasi harus menjadi pengelola yang dapat dipercaya
Manfaat koperasi bergantung pada kemampuannya menunaikan dua janji sekaligus: menjaga mutu dan membuka pasar. Jika pengelolaan dingin, penyortiran, jadwal pengiriman, dan pembayaran tidak berjalan baik, petani tetap menanggung risiko sementara dapur MBG tidak memperoleh pasokan konsisten. Karena itu, dukungan fasilitas perlu disertai tata kelola yang jelas, pencatatan kualitas dan volume, serta komunikasi terbuka mengenai harga dan pembayaran. Kemitraan dengan SPPG pun sebaiknya menghindari kontrak yang hanya menguntungkan pembeli; kepastian volume dan waktu pembayaran penting bagi keberlanjutan usaha petani. Peran pemerintah dan lembaga pendamping diperlukan untuk menutup kesenjangan kemampuan teknis, sementara koperasi harus bertanggung jawab sebagai agregator yang benar-benar mampu mengendalikan mutu, bukan hanya mengumpulkan hasil.
Kesimpulannya, koperasi Merah Putih berpotensi membuat standar mutu MBG lebih terjangkau dengan membagi biaya dan fasilitas, lalu menghubungkan produk yang memenuhi syarat ke pembeli tetap. Inilah kaitan penting antara mutu dan kesiapan memasok: bahan pangan yang aman, terpilah, tertangani, dan tersedia sesuai kebutuhan membuat petani lebih layak menjadi pemasok rutin. Namun, peluang pasar hanya akan nyata jika pendampingan, kontrak yang adil, pembayaran tepat waktu, dan pengelolaan koperasi berjalan beriringan. MBG dapat menjadi pasar yang berarti bagi petani kecil, tetapi koperasi harus dibangun sebagai penghubung yang kompeten dan akuntabel. Tanpa itu, standar berisiko menjadi penghalang; dengan dukungan kolektif yang serius, standar dapat menjadi pintu masuk bagi hasil produksi lokal.






