Edukasi perlu menjawab kebutuhan pelaku usaha
Sertifikasi halal UMKM adalah proses untuk memastikan produk dan proses pembuatannya memenuhi ketentuan halal, sekaligus memberi konsumen informasi yang dapat mereka andalkan saat memilih produk. Karena itu, kewajiban ini bukan sekadar urusan dokumen: pemerintah perlu memastikan pelaku usaha tahu cara memenuhinya. Pada 3 November 2026, BPJPH bersama DPR menggelar kegiatan serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Gedung Graha Binangkit PKK, Bandung. Ratusan pelaku UMK hadir, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham. Forum tersebut menggabungkan edukasi dengan dialog tentang mekanisme layanan dan kendala pelaku usaha. Itu langkah yang tepat, tetapi keberhasilannya tidak semestinya diukur dari jumlah peserta atau sosialisasi yang terlaksana. Ukurannya ialah apakah pelaku pulang dengan pemahaman dan bantuan praktis untuk memulai pengajuan.
Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk. Pengajuan dilakukan secara daring melalui SiHalal, memakai telepon genggam atau komputer, tanpa perlu datang ke kantor BPJPH. Namun, ketersediaan kanal daring tidak otomatis membuat proses mudah bagi semua usaha. Pelaku yang belum memahami persyaratan atau belum memiliki Nomor Induk Berusaha tetap memerlukan arahan yang jelas, bukan sekadar tautan layanan. Edukasi halal usaha yang efektif harus menjelaskan langkah, dokumen, dan tempat meminta bantuan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Penundaan realistis, tetapi bukan jawaban akhir
Pemerintah kembali memperpanjang tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian ini dapat dipahami sebagai keputusan realistis: pemerintah menilai ekosistem halal belum sepenuhnya siap setelah masa penundaan sebelumnya, dan masukan dari asosiasi serta industri menunjukkan masih perlunya penguatan kapasitas. Memberi waktu tambahan lebih masuk akal daripada menerapkan aturan tanpa kesiapan layanan maupun pelaku usaha. Tetapi penundaan kedua juga merupakan peringatan. Tanpa kerja terukur selama masa transisi, tenggat baru hanya memindahkan masalah dan membuka peluang penundaan berikutnya.
Kesenjangan cakupan memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus dituntaskan. Per 3 November 2026, tercatat 3,52 juta pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal; jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 4,46 juta untuk 15,33 juta produk. Di Jawa Barat, data SiHalal mencatat 941.912 pelaku usaha bersertifikat, dengan 1.148.586 sertifikat untuk 3.158.934 produk. Angka-angka ini menunjukkan kemajuan, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk memperluas akses. Pemerintah perlu menggunakan masa tambahan untuk mengidentifikasi siapa yang belum terjangkau, mengapa proses terhenti, dan bantuan apa yang paling dibutuhkan.

Kesiapan halal UMKM perlu dibangun dari dasar
Hambatan tidak berhenti pada kurangnya informasi. Sebagian pelaku mikro belum tahu prosedur dan persyaratan, termasuk kebutuhan memiliki NIB. Biaya juga dapat terasa berat bagi pengusaha mikro, sementara pengelolaan dokumen, pencatatan, prosedur, dan konsistensi proses halal menuntut waktu serta tenaga yang mungkin tidak dimiliki usaha kecil. Karena itu, kesiapan halal UMKM tak bisa disimpulkan hanya dari tersedianya layanan daring atau kuota sertifikasi. Legalitas dasar, pemahaman administrasi, kapasitas pendamping, dan kemampuan menjaga proses perlu diperhatikan bersama. Menuntut kepatuhan sebelum kebutuhan paling mendasar itu ditangani berisiko membuat kewajiban terasa sebagai beban, bukan perlindungan konsumen dan peluang usaha.
Pendampingan harus menyambungkan edukasi dengan tindakan: membantu pelaku memahami kelayakan dan dokumen, mengurus NIB bila diperlukan, lalu mengikuti pengajuan sampai proses sertifikasi berjalan. Dalam kegiatan Bandung, pengajuan disebut akan ditindaklanjuti dengan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal selama proses sertifikasi. Inilah bagian yang menentukan apakah forum konsultasi menghasilkan perubahan nyata. Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi berulang melalui saluran yang benar-benar menjangkau usaha mikro, serta memastikan pelaku tahu ke mana harus meminta bantuan ketika menemui hambatan.

Ubah tenggat menjadi rencana kerja
Penundaan memberi waktu, tetapi waktu saja tidak membangun kesiapan. BPJPH dan DPR perlu memastikan kegiatan serap aspirasi seperti di Bandung berlanjut menjadi pendampingan yang mudah diakses, sementara instansi terkait membantu pelaku menuntaskan legalitas dan memahami prosedur. Pemeriksaan berkala atas kendala dan kemajuan juga penting agar masalah tidak baru ditemukan menjelang tenggat. Bagi UMKM, sertifikasi halal dapat menjadi perlindungan bagi konsumen sekaligus jalan menuju pasar yang lebih luas; manfaat itu baru terasa jika prosesnya dapat dijangkau dan dipahami.
Kesimpulannya, penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal dapat dibenarkan karena kesiapan ekosistem belum merata, tetapi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda pembenahan. Edukasi yang praktis, bantuan atas hambatan legalitas, serta pendampingan sampai pengajuan selesai harus menjadi pekerjaan nyata sepanjang masa transisi. Jika langkah itu dilakukan sekarang, tenggat berikutnya lebih mungkin menjadi batas kesiapan, bukan awal dari penundaan baru.






