Tambahan waktu harus menjadi masa persiapan
Sertifikasi halal UMKM adalah pengakuan resmi bahwa produk telah memenuhi ketentuan kehalalan, sekaligus informasi penting bagi konsumen dan bekal bagi usaha untuk memperluas pasar. Pemerintah kembali menunda kewajiban bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028 setelah menilai ekosistem halal belum sepenuhnya siap. Keputusan ini memberi ruang bernapas, tetapi bukan alasan untuk menunggu sampai tenggat mendekat. Bagi pelaku usaha yang masih belum memahami prosedur, waktu tambahan hanya bermanfaat jika dipakai untuk menuntaskan prasyarat dan mencari bantuan. Pemerintah memperpanjang tahapan kewajiban bagi UMK untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sampai 17 Oktober 2028; kewajiban terkait jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dimulai 18 Oktober 2028.
Penundaan sebelumnya telah memberi kesempatan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi, tetapi evaluasi terbaru menunjukkan kesiapan masih belum merata. Karena itu, penundaan kedua semestinya diperlakukan sebagai kesempatan memperbaiki pelaksanaan, bukan bukti bahwa masalah selesai. Tanpa sosialisasi dan pendampingan yang menjangkau usaha mikro, tenggat baru berisiko hanya memindahkan kebingungan ke masa depan.
Kesiapan dimulai dari legalitas dasar
Salah satu ganjalan paling mendasar adalah NIB: sebagian pelaku usaha belum memilikinya dan tidak tahu bahwa dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal. Prosedur yang tampak jelas bagi birokrasi bisa menjadi penghalang bagi pemilik usaha kecil yang belum pernah mengakses layanan legalitas. Biaya dan ketidakpastian waktu juga menambah beban, sementara informasi tentang program gratis belum tentu sampai kepada mereka yang paling membutuhkannya.
Skala pekerjaan menunjukkan mengapa pendampingan harus diperluas. Per 3 November 2026, tercatat 3,52 juta pelaku usaha memiliki sertifikat halal, dengan 4,46 juta sertifikat diterbitkan untuk 15,33 juta produk bersertifikat; data itu tidak merinci porsi UMK. Angka tersebut tidak menghapus kesenjangan akses. Penyederhanaan informasi, bantuan mengurus NIB, dan panduan langkah demi langkah perlu hadir sebelum kewajiban diberlakukan, agar legalitas usaha UMKM tidak berhenti sebagai daftar syarat yang sulit dipenuhi.
Pendampingan desa membuat prosedur lebih dekat
Contoh yang layak diperluas datang dari Desa Mendongan, Kabupaten Semarang. Pada 31 Oktober 2026, pelaku UMKM setempat mengikuti sosialisasi HAKI dan sertifikasi halal yang difasilitasi mahasiswa KKN UNNES Kelompok GIAT 17. Peserta mendapat panduan pengurusan sertifikat dan dapat membahas langsung langkah legalitas bersama pendamping. Model seperti ini lebih berguna daripada sekadar mengumumkan tenggat: pelaku usaha bisa bertanya, memahami dokumen yang diperlukan, dan mengetahui tahapan berikutnya.
Pendampingan sertifikasi halal di tingkat desa dapat menjembatani jarak antara aturan dan praktik sehari-hari. Namun, satu kegiatan sosialisasi bukan pengganti layanan berkelanjutan. Desa, perguruan tinggi, dan instansi terkait perlu membantu pelaku usaha menindaklanjuti konsultasi hingga pengajuan, terutama bagi mereka yang belum memiliki NIB atau kesulitan membaca persyaratan. Jika bantuan berhenti pada penyampaian materi, pelaku usaha tetap menanggung sendiri beban administratif yang sejak awal menghambat kesiapan.

Merek dan sertifikat memperkuat produk bersama-sama
Legalitas produk sebaiknya tidak dikerjakan sepotong-sepotong. Dalam sosialisasi di Mendongan, pembahasan sertifikasi halal berjalan bersama HAKI dan pendaftaran merek. Pelaku usaha diajak memahami bahwa merek yang terdaftar membantu melindungi identitas produk dari plagiasi, sementara sertifikat halal memberi jaminan bagi konsumen dan dapat membuka peluang pasar lebih luas. Keduanya menjawab kebutuhan berbeda, tetapi sama-sama memperkuat posisi produk.
Karena itu, pendaftaran merek UMKM layak dimasukkan dalam rencana penguatan legalitas, bukan ditunda sampai sertifikasi halal selesai. Pengurusan paralel dapat membantu pelaku usaha membangun identitas sekaligus menyiapkan produk agar lebih mudah diterima konsumen. Pemerintah telah menetapkan tenggat baru, tetapi tanggung jawab untuk membuat waktu itu berguna tidak bisa dibebankan kepada UMKM saja. Pendampingan yang konsisten, informasi yang mudah dipahami, dan dukungan legalitas dasar harus menyertai masa penundaan. Kesimpulannya, tenggat 2028 hanya memberi peluang; kesiapan baru terbentuk ketika pelaku usaha mendapat bantuan nyata untuk menuntaskan setiap tahap.






