AI Masuk Pelayanan Publik: Pertanyaan Tanggung Jawab Tidak Bisa Ditunda
Tanggung jawab AI dalam hukum adalah kerangka akuntabilitas yang menentukan siapa yang memikul kewajiban ketika keputusan kecerdasan buatan menimbulkan kerugian, mulai dari pengembang hingga lembaga yang menggunakannya, agar penggunaan teknologi tetap berada dalam batas aturan yang melindungi manusia dan lingkungan. Ketika kecerdasan buatan mulai digunakan untuk membantu pelayanan publik, menyusun analisis, dan mendukung pengambilan keputusan, satu pertanyaan menjadi tak terelakkan: siapa yang bertanggung jawab bila keputusan kecerdasan buatan itu merugikan warga? Pertanyaan ini bukan soal teoretis; ia menyentuh inti keadilan. Tanpa jawaban yang tegas, akuntabilitas sistem AI menjadi kabur, sementara dampaknya menyentuh hak asasi, akses layanan, dan kepercayaan publik. Hukum dipaksa mengejar laju teknologi yang kian cepat.
ICOLGAS: Hukum, AI, dan Kearifan Lokal Bertemu di Satu Forum
Perdebatan tentang tanggung jawab AI hukum tidak berhenti di ruang abstrak. Ia menjadi salah satu bahasan utama dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada 14–16 September 2026. Forum ini mengusung tema “Governing the Future Through Local Wisdom: Law, AI, and Community Environmental Resilience for the SDGs”, dan mempertemukan akademisi serta peneliti untuk membahas keterkaitan hukum, AI, kearifan lokal, ketahanan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Sekitar 200 peserta hadir dan sedikitnya 120 paper dari lima negara didiskusikan, menunjukkan skala kegelisahan dan antusiasme kolektif terhadap regulasi AI dan tata kelola data yang bertanggung jawab. Menurut Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, konferensi ini tidak boleh berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi harus melahirkan pemikiran yang menjawab persoalan nyata masyarakat.

Dari Risk-Based Approach ke Akuntabilitas Sistem AI
Salah satu jalur yang mengemuka dalam regulasi AI adalah pendekatan berbasis risiko. Dalam forum ICOLGAS, Dr. Parulian Paidi Aritonang mengangkat risk-based approach dengan European Union AI Act sebagai referensi komparatif bagi tata kelola dan regulasi AI Indonesia. Pendekatan ini mengakui bahwa tidak semua sistem AI berbahaya pada level yang sama: ada risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Namun pendekatan risiko tanpa kejelasan tanggung jawab hanya memindahkan masalah. Keputusan kecerdasan buatan yang menyentuh pelayanan publik menuntut transparansi, akuntabilitas sistem AI, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola data, dan pengawasan yang melekat dalam setiap tahap penggunaan teknologi. Di sinilah hukum harus tegas: siapa yang wajib melakukan due diligence, siapa yang memastikan tidak ada “no-harm” bagi masyarakat, dan siapa yang memikul konsekuensi saat kewajiban itu gagal dipenuhi.
Menghubungkan Teknologi dengan Tradisi, Bukan Memperhadapkannya
Perdebatan soal tanggung jawab AI sering disederhanakan menjadi dikotomi teknologi versus tradisi. Sikap ini justru berbahaya. Prof. Riris menegaskan bahwa tantangan kita bukan memilih antara keduanya, melainkan memahami bagaimana hukum dapat menghubungkan teknologi dan tradisi secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan. Konferensi ICOLGAS secara eksplisit menempatkan kearifan lokal sebagai bagian dari ketahanan masyarakat menghadapi perubahan lingkungan dan transformasi digital. Kearifan lokal menyimpan praktik pengelolaan sumber daya dan mekanisme penyelesaian konflik yang dapat menginspirasi model tata kelola AI yang lebih dekat dengan masyarakat, bukan hanya menyalin standar luar. Di tengah krisis lingkungan, isu AI dan iklim bahkan dibahas dalam satu tarikan napas, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas keputusan kecerdasan buatan juga menyentuh prinsip no-harm dan due diligence dalam konteks lintas batas.
Kesimpulan: AI Boleh Membantu Memutuskan, Tapi Hukum Tidak Boleh Diam
Forum ICOLGAS menunjukkan satu pesan tajam: kemajuan AI tidak bisa dibiarkan berlari tanpa pagar hukum yang jelas. Perkembangan kecerdasan buatan sudah mengubah cara masyarakat bekerja, berinteraksi, dan bagaimana pemerintah mengelola lingkungan serta merumuskan kebijakan. Ketika AI ikut menentukan arah pelayanan publik, diskusi tentang tanggung jawab bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Konferensi ini menghasilkan rekomendasi penguatan hukum yang inklusif dan berkelanjutan, tata kelola AI dan data yang bertanggung jawab, serta integrasi kearifan lokal dalam kebijakan lingkungan dan adaptasi perubahan iklim. Tanpa kerangka tanggung jawab AI hukum yang tegas, janji AI untuk memperluas akses keadilan dan memperbaiki pelayanan publik akan selalu dibayangi risiko ketidakadilan baru. AI boleh membantu memutuskan, tetapi manusia—melalui hukum—tetap harus memegang kendali.






