Teknologi yang dapat meniru kenyataan
Deepfake AI adalah gambar, video, atau audio yang dibuat atau dimanipulasi dengan kecerdasan buatan sehingga tampak atau terdengar seperti rekaman asli, termasuk saat seseorang dibuat seolah mengatakan atau melakukan sesuatu yang tak pernah terjadi. Memahami pengertian deepfake AI penting karena persoalannya bukan semata kecanggihan alat, melainkan siapa yang mengarahkannya dan untuk tujuan apa. Sistem AI mempelajari pola dari foto, video, atau rekaman suara. Jaringan saraf dalam dapat membantu mengenali pola tersebut, sementara metode seperti jaringan adversarial generatif dapat menghasilkan konten baru. Hasilnya bisa berupa wajah yang ditempelkan ke tubuh lain, gerak bibir yang diselaraskan dengan ucapan palsu, atau suara tiruan. Teknologi ini juga punya pemanfaatan yang sah, misalnya efek visual film dan hiburan. Karena itu, melarang setiap penggunaan deepfake bukan jawaban; yang harus dibedakan adalah kreasi berizin dan manipulasi yang menipu atau merugikan.

Kerugian nyata, bukan sekadar masalah digital
Risiko deepfake meningkat ketika konten yang meyakinkan dipercaya atau disebarkan tanpa pemeriksaan. Penipu dapat meniru suara anggota keluarga untuk meminta transfer, atau membuat video palsu seolah seseorang memberi instruksi. Manipulasi juga dapat menyebarkan informasi palsu, memengaruhi opini publik, dan merusak reputasi. Bagi korban, akibatnya dapat menyentuh kehormatan, privasi, keamanan, serta kehidupan di luar layar. Peringatan pemerintah menunjukkan bahwa ini bukan ancaman yang hanya dibayangkan. Pada 13 April 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa AI mulai dimanfaatkan dalam kejahatan dan penipuan, termasuk melalui foto dan video palsu. Namun, tanggung jawab deepfake sering sulit dilacak: satu konten bisa melibatkan orang yang memberi perintah, mengedit, mengunggah, mengoperasikan layanan, dan perusahaan yang menyediakan sistem. Kerumitan itu bukan alasan untuk membebaskan semua pihak, melainkan alasan untuk menilai kontribusi masing-masing secara cermat.

Manusia dan penyelenggara punya peran berbeda
AI dapat menghasilkan konten atau menjalankan tindakan, tetapi kemampuan teknis itu tidak dengan sendirinya menjadikannya subjek yang mampu memahami norma, memiliki kesalahan, lalu menanggung hukuman. Dalam kerangka hukum yang dibahas sumber, AI belum ditempatkan sebagai subjek hukum pidana; pertanggungjawaban tetap perlu ditautkan pada orang atau badan yang tindakannya memenuhi unsur hukum. Pengguna yang sengaja membuat dan menyebarkan deepfake untuk merugikan orang lain patut diperiksa berdasarkan perbuatan, niat, kendali, dan kaitannya dengan akibat. Tanggung jawab pengembang dan penyelenggara tidak otomatis sama dengan tanggung jawab pelaku. Platform tidak serta-merta bersalah secara pidana hanya karena konten tersedia di layanannya. Namun, peran, pengetahuan, kendali, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat tetap perlu dinilai. Perkembangan agentic AI yang dapat bernalar dan menjalankan tindakan tanpa keterlibatan manusia langsung, sebagaimana dijelaskan Komdigi pada September 2026, membuat batas kewenangan dan prinsip manusia dalam lingkar kendali semakin penting.

Akuntabilitas harus mengikuti rantai tindakan
Jawaban atas penyalahgunaan AI bukan menyalahkan mesin semata atau membebaskan semua pihak selain pembuat konten. Penilaian hukum bergantung pada isi, tujuan, cara penyebaran, hak yang dilanggar, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi. Karena itu, pembuat yang berniat mencelakakan, pengguna yang menyebarkan konten dengan sadar, dan penyelenggara yang mengendalikan layanan harus dinilai menurut tindakan serta pengetahuan masing-masing, bukan disamaratakan. Pada saat yang sama, pencegahan tidak cukup mengandalkan penindakan setelah korban dirugikan. Masyarakat memerlukan edukasi digital agar memeriksa konten sebelum percaya atau meneruskannya, sementara penyelenggara perlu menyediakan transparansi dan mekanisme pelaporan. Pemerintah juga menekankan batas kewenangan sistem dan prinsip keterlibatan manusia dalam tata kelola AI. Kesimpulannya, AI adalah alat dengan daya tiru yang besar; tanggung jawab harus jatuh pada pihak yang memiliki kendali dan melakukan kesalahan, sementara tata kelola yang lebih baik perlu mengurangi peluang penyalahgunaan.






