Integrasi data perlu batas yang tegas
RUU Administrasi Kependudukan adalah rancangan aturan yang mengatur pencatatan penduduk, pemanfaatan data kependudukan, dan perlindungan informasi identitas dalam layanan publik. Karena data ini dipakai lintas instansi, aturan baru harus memastikan kemudahan layanan tidak mengorbankan hak warga atas privasi. Pada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti tiga persoalan: integrasi antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses. Sorotan itu tepat sasaran. Integrasi data penduduk dapat mengurangi pengulangan pengisian informasi dan memperlancar layanan, tetapi keterhubungan sistem juga memperbesar dampak jika akses atau penggunaan data tidak dibatasi. Karena itu, interoperabilitas bukan tujuan yang cukup dinilai dari seberapa banyak sistem tersambung. RUU Adminduk perlu menjelaskan siapa yang boleh menggunakan data, untuk tujuan apa, dan berdasarkan kewenangan yang mana.
Privasi harus tertanam dalam tata kelola
Komdigi mendorong agar RUU Adminduk selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Prinsipnya jelas: pemanfaatan data harus memiliki tujuan yang tegas dan tidak melampaui kebutuhan maupun kewenangan. Ini penting karena data identitas warga—mulai dari informasi dalam dokumen kependudukan hingga nomor identitas—bukan sekadar bahan administrasi; data tersebut dapat membuka akses ke berbagai layanan dan berisiko disalahgunakan bila perlindungannya lemah. Komdigi juga meminta penegasan mengenai minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan. Ketentuan semacam ini sebaiknya tidak dibiarkan sebagai detail teknis. Tanpa batas yang mudah dipahami, warga sulit mengetahui apakah informasi yang diminta memang perlu, sementara lembaga dan pihak lain bisa menafsirkan hak penggunaan secara berbeda. Klasifikasi data juga harus menjadi dasar pemberian hak akses. Tingkat sensitivitas informasi semestinya menentukan siapa yang dapat melihat atau memprosesnya, bukan sekadar ketersediaan teknis dalam sistem.
1.027 DIM membuka jalan menuju DPR
Pemerintah merampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri pada 27 Oktober 2026. Rumusan yang disepakati itu menjadi dasar penyempurnaan rancangan sebelum pembahasan bersama DPR. Penyusunan DIM melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dan dokumen yang telah diparaf akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses menuju Presiden. Setelah persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dokumen dijadwalkan disampaikan kepada DPR paling lambat 8 November 2026. Tahap berikutnya bukan sekadar mengolah daftar pasal. DPR dan pemerintah perlu menguji apakah rancangan tersebut menyelaraskan kebijakan Satu Data Indonesia, aturan perlindungan data, serta pembagian kewenangan akses. Banyaknya DIM menunjukkan luasnya pekerjaan, tetapi jumlah itu sendiri bukan jaminan bahwa persoalan privasi sudah terjawab. Arah kebijakannya mencakup transformasi NIK menjadi Single Identity Number, penyederhanaan prosedur, dan penguatan perlindungan data. Jika dirancang dengan batas akses yang jelas, perubahan ini dapat membantu warga memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit.
Manfaat layanan tak boleh dibayar dengan hilangnya kendali
Administrasi kependudukan menentukan bagaimana data identitas dikumpulkan, disimpan, dipertukarkan, dan digunakan untuk melayani warga. Maka, integrasi dan privasi bukan dua agenda yang harus dipilih salah satu: layanan lintas instansi membutuhkan data yang dapat terhubung, sementara kepercayaan publik membutuhkan tujuan penggunaan, klasifikasi, dan hak akses yang terang. RUU Adminduk akan lebih bermakna bila warga tidak hanya merasakan prosedur yang ringkas, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa data mereka tidak diminta atau dibagikan tanpa alasan yang sah. Pengaturan minimalisasi data dan larangan meminta salinan dokumen, misalnya, dapat membantu mencegah pengumpulan informasi berlebihan. Kejelasan pihak yang berwenang juga membuat tanggung jawab lebih mudah ditelusuri ketika terjadi penyimpangan. Kesimpulannya, pembahasan bersama DPR seharusnya menempatkan perlindungan sebagai syarat bagi integrasi, bukan pelengkap setelah sistem tersambung. Keberhasilan RUU ini pada akhirnya diukur dari layanan yang lebih sederhana sekaligus perlindungan nyata atas privasi data kependudukan.






