Pengawasan yang menentukan kelayakan layanan
Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis untuk memastikan operasionalnya memenuhi standar dan layak terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat pengawasan itu dengan mengoptimalkan peran Satgas MBG daerah. Langkah tersebut penting: mutu layanan yang menyentuh kebutuhan gizi penerima manfaat tidak cukup dijaga melalui pemantauan sesekali. Bupati Halikinnor meminta satgas bekerja lebih maksimal, rutin, dan menyeluruh. Penguatan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah melakukan inspeksi, pemantauan, dan penilaian terhadap SPPG serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Jadi, ini bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan upaya memastikan masalah terdeteksi sebelum berdampak pada penerima manfaat.
Halikinnor mengatakan Kotim telah membentuk satgas sejak 12 Agustus 2025, tetapi pelaksanaannya belum maksimal karena anggota belum memahami tugas dan kewenangannya secara jelas. Pengawasan sebelumnya masih berupa monitoring sesekali. Perubahan aturan memberi arah yang lebih tegas: satgas kini memiliki 14 indikator untuk menilai kelayakan operasional SPPG. Bupati meminta seluruh anggota memahami perannya agar penilaian di lapangan tidak berhenti pada kunjungan, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang terukur.

Dari temuan lapangan hingga rekomendasi
Empat belas indikator itu memberi Satgas MBG dasar untuk menilai apakah sebuah SPPG layak beroperasi. Jika ditemukan kekurangan yang masih dapat diperbaiki, pengelola dapat diminta melakukan pembenahan. Namun, bila persoalannya serius atau SPPG bermasalah dinilai tidak memenuhi ketentuan, satgas dapat merekomendasikan penghentian operasional kepada BGN. Pembedaan antara perbaikan dan usulan penghentian penting agar pengawasan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Rekomendasi harus bertumpu pada hasil penilaian dan bukti kondisi di lapangan, bukan kesan atau pemeriksaan yang hanya dilakukan sesekali.
Batas kewenangan juga perlu dipahami dengan terang: satgas mengawasi, mengevaluasi, dan menyampaikan rekomendasi; BGN tetap memutuskan apakah operasional dihentikan. Halikinnor menegaskan, “Yang memberhentikan tetap BGN.” Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah dapat mengangkat temuan dan mendorong perbaikan tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang berhak menetapkan keputusan. Agar prosesnya dipercaya, hasil inspeksi perlu jelas, konsisten, dan diikuti penjelasan kepada pengelola mengenai kekurangan serta langkah koreksinya.

Akuntabilitas harus terasa sampai ke masyarakat
Pengawasan yang kuat tidak cukup diukur dari adanya satgas atau daftar indikator. Warga perlu tahu ke mana harus menyampaikan keluhan dan apakah laporan mereka mendapat tindak lanjut. Rencana menempatkan sekretariat satgas di gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, konfirmasi, dan informasi tentang pelaksanaan MBG di lapangan. Akses seperti ini dapat melengkapi inspeksi resmi dengan informasi dari penerima manfaat, yang berhadapan langsung dengan layanan.
Kebutuhan pengawasan bukan perkara kecil: bahan baku untuk menyediakan makanan bergizi bagi lebih dari 15.000 penerima manfaat setiap hari cukup besar. Karena itu, pemeriksaan mutu, ketepatan sasaran, dan kepatuhan operasional patut dijalankan konsisten, sementara pengaduan publik perlu ditangani secara terbuka. Tenggat pembentukan satgas daerah dalam edaran Mendagri adalah 6 November; daerah yang belum memenuhi ketentuan berpotensi mendapat teguran. Kotim telah lebih dahulu membentuk satgas, tetapi ukuran keberhasilannya kini adalah tindak lanjut nyata: SPPG yang mampu memperbaiki kekurangan harus dibina, sedangkan yang tidak layak perlu dinilai melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kewenangan merekomendasikan penghentian bukan tujuan tersendiri. Nilainya terletak pada kemampuan mendorong SPPG menjaga standar dan memastikan setiap masalah ditangani sebelum merugikan penerima manfaat. Satgas yang bekerja rutin, memakai 14 indikator secara konsisten, dan membuka jalur pengaduan akan membuat pengawasan lebih berarti. BGN tetap memegang keputusan akhir, sementara Pemkab Kotim harus memastikan rekomendasi satgas berangkat dari evaluasi yang serius. Itulah syarat agar program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan layanan yang layak dan manfaat yang benar-benar sampai kepada masyarakat.






