Kajian harus berujung pada keputusan
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah fasilitas pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari reaksi nuklir dan memerlukan pengawasan keselamatan serta infrastruktur khusus sepanjang siklus operasinya. Karena itu, pembangunan PLTN bukan sekadar pilihan teknologi, melainkan keputusan jangka panjang tentang pasokan energi, keselamatan, dan pembiayaan.
Pada Kamis, 5 November 2026, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menyatakan sedang mengkaji kelayakan PLTN bersama PLN, dengan menimbang biaya, manfaat, dan keberlanjutan pasokan energi. Langkah ini tepat sebagai penyaringan awal, tetapi kajian yang berulang tanpa keputusan lintas lembaga hanya akan menunda kepastian. Pemerintah menargetkan sekurang-kurangnya PLTN berkapasitas 500 MW tersambung ke jaringan listrik pada 2032–2034; waktu menuju sasaran itu terbatas karena proyek panjang tidak bisa dimulai hanya dengan wacana.
PLTN berpotensi memasok listrik besar secara stabil dan mendukung transisi rendah karbon. Manfaat bagi pengguna akan terasa hanya jika proyek aman, terjangkau dalam skema pembiayaannya, dan terhubung dengan sistem kelistrikan yang memadai. Bappisus menyatakan pembahasan teknis akan dilanjutkan bertahap, sehingga ukuran kemajuan berikutnya semestinya berupa keputusan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Regulasi dan kelembagaan tak boleh tertinggal
BRIN menyoroti bahwa pengembangan PLTN membutuhkan penguatan regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur pendukung, disertai kesiapan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi. Indonesia sudah memiliki landasan hukum ketenaganukliran dan badan pengawas. Namun, keberadaan aturan dasar belum otomatis menjawab siapa operatornya, bagaimana tanggung jawab atas kerugian nuklir diatur, atau bagaimana koordinasi antarlembaga dijalankan.
BAPETEN mengawasi melalui penyusunan peraturan, perizinan, inspeksi, dan penyiapan sistem pengawasan. Proses perizinannya mencakup evaluasi tapak, persetujuan desain, konstruksi, hingga pengoperasian. Kerangka ini penting untuk keselamatan, tetapi harus ditopang keputusan pemerintah yang menyatukan mandat lembaga dan urutan pelaksanaan.
PLN menunggu Peraturan Presiden yang memperjelas peran, tugas, dan fungsi lembaga dalam mempercepat proyek. Regulasi PLTN yang tegas bukan formalitas administratif: kepastian mandat membantu mencegah tumpang tindih, memperjelas akuntabilitas, dan memberi dasar bagi keputusan investasi. Tanpa itu, pengawasan dan dukungan pembangunan berisiko berjalan di jalur masing-masing.
Tapak, waktu, dan infrastruktur harus disiapkan bersama
Pemerintah telah menyiapkan 28 lokasi tapak dan menyebut kemungkinan penambahan lokasi. Namun, daftar tapak bukan pengganti penetapan lokasi proyek. Setiap calon lokasi tetap perlu dinilai dan diproses melalui tahapan perizinan serta persyaratan keselamatan. Kepastian lokasi memungkinkan pekerjaan teknis berikutnya berjalan, sementara perubahan yang terlambat dapat menggerus waktu persiapan.
PLN menyebut pembangunan PLTN umumnya membutuhkan waktu hingga 15 tahun, lebih panjang daripada horizon perencanaan RUPTL saat ini yang sepuluh tahun. Perusahaan mendorong horizon perencanaan diperpanjang agar seluruh tahapan dapat masuk ke dalam rencana pasokan listrik. Angka itu menunjukkan mengapa target operasi 2032–2034 menuntut keputusan lebih awal, bukan sekadar pencantuman target.
Infrastruktur nuklir juga lebih luas daripada bangunan pembangkit: kesiapan operator, tenaga ahli, teknologi, rantai pasok, pengawasan, dan tanggap darurat harus tumbuh seiring. Pemilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasional perlu dilakukan bersamaan dengan penetapan tapak. Jika satu unsur tertinggal, jadwal dan keandalan proyek ikut terancam.
Skema investasi menentukan kelayakan proyek
PLTN membutuhkan investasi jangka panjang dan biaya pembangunan yang menjadi perhatian PLN. Pemerintah perlu merumuskan skema investasi dan pembiayaan yang kompetitif, dengan membandingkan kelayakan proyek terhadap pilihan pembangkit lain tanpa mengabaikan keamanan pasokan dan dampak emisi. Tidak ada dasar untuk menganggap teknologi nuklir otomatis murah; kelayakannya harus dibuktikan melalui perhitungan terbuka dan risiko yang dibagi secara jelas.
Kepastian regulasi, tapak, operator, teknologi, dan model bisnis saling bergantung. Investor sulit menilai risiko selama aturan belum menetapkan tanggung jawab dan jadwal, sedangkan keputusan lokasi tanpa kepastian pembiayaan belum cukup untuk memulai pembangunan. Pemerintah perlu menyelaraskan RUPTL dengan waktu proyek dan menjelaskan siapa menanggung risiko pada setiap tahap.
Kesimpulannya, Indonesia telah memulai kajian dan menyiapkan sebagian fondasi, tetapi belum cukup hanya menyebut PLTN sebagai opsi energi. Investasi PLTN baru dapat bergerak jika regulasi memberi kepastian, lokasi diputuskan, infrastruktur dan operator disiapkan, serta pembiayaan dinilai layak. Dengan langkah berurutan dan transparan, target pembangkit pertama dapat diuji secara realistis; tanpa itu, target akan tetap menjadi tanggal di atas kertas.






