Batam masih calon, bukan keputusan final
PLTN Batam adalah rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Batam yang masih berstatus opsi pemerintah, menunggu kajian kelayakan dan penilaian lokasi sebelum keputusan pembangunan dibuat. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Menteri ESDM sekaligus Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut Batam, Kepulauan Riau, sebagai salah satu calon lokasi untuk memperkuat ketahanan energi. Penegasannya penting: wacana ini belum sama dengan penetapan tapak ataupun dimulainya proyek. Pemerintah juga mengkaji lokasi di Kalimantan dan Sumatra, sehingga Batam masih bersaing dengan pilihan lain. Bahlil menyatakan rencana akan dilanjutkan hanya jika studi kelayakan atau feasibility study memenuhi persyaratan. Sikap itu semestinya menjadi patokan bagi pemberitaan maupun perdebatan publik. Mengumumkan opsi lokasi dapat membuka diskusi, tetapi kelayakan teknis, keselamatan, dan kebutuhan listrik harus lebih dulu dibuktikan.
Alasan Batam dipertimbangkan cukup jelas, tetapi belum cukup untuk mengunci pilihan. Letaknya dekat Singapura dan Malaysia serta berada di jalur perdagangan internasional, sementara pasokan energi yang andal dan kompetitif ikut menentukan keberlangsungan industri dan daya tarik investasi. Karena itu, pembangkit nuklir Batam ditawarkan sebagai salah satu kemungkinan untuk menopang kebutuhan energi jangka panjang. Namun, posisi strategis bukan pengganti kajian. Pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan listrik yang hendak dipenuhi, membandingkan pilihan energi, dan menerangkan dampak terhadap warga, tata ruang, lingkungan, serta kesiapsiagaan darurat. Tanpa jawaban yang bisa diuji, argumen ketahanan energi berisiko berubah menjadi slogan untuk membenarkan proyek yang belum terbukti paling sesuai.

Kajian lama dan jejak Rosatom
PLTN Batam bukan gagasan yang baru muncul. Dokumen dan pemberitaan pada 2015–2017 mencatat BP Batam bersama BATAN pernah melakukan kajian awal, termasuk studi tapak dan prastudi kelayakan; kala itu, prosesnya disebut masih panjang dan belum menjadi keputusan untuk membangun. Dalam rangkaian penjajakan tersebut, Rosatom, perusahaan energi nuklir milik Rusia, diberitakan beberapa kali mengunjungi BP Batam untuk menawarkan kerja sama. Jejak ini membuat istilah Rosatom Batam relevan sebagai bagian dari sejarah penjajakan, tetapi tidak membuktikan bahwa perusahaan itu kini telah dipilih sebagai mitra atau bahwa proyek Batam sudah disepakati. Pemerintah juga menyebut kerja sama teknologi dengan Rosatom untuk wilayah Halmahera, Maluku Utara, yang merupakan rencana berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan opsi Batam.
Skala kerja sama di Halmahera memberi gambaran tentang pembahasan nuklir lain yang sedang berkembang, bukan ukuran proyek Batam. Rencana yang diberitakan untuk kawasan itu mencakup dua unit pembangkit listrik terapung FPU-100 dengan kapasitas gabungan 200 megawatt, dan Rosatom memperkirakan pasokan dapat dimulai paling cepat lima tahun setelah ketentuan utama kontrak pasokan listrik berlaku. Angka dan perkiraan tersebut tidak boleh dibaca sebagai jadwal atau kapasitas pembangkit nuklir Batam. Memisahkan kedua perkara ini penting agar publik tidak menganggap pengalaman atau kesepakatan di satu wilayah otomatis menjadi keputusan untuk wilayah lain. Untuk Batam, pertanyaan penentunya tetap hasil kajian kelayakan PLTN dan keterbukaan dasar pemilihan lokasi.
Kedaulatan tidak menghapus tanggung jawab
Menanggapi sorotan negara tetangga, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin diatur negara lain dalam menentukan lokasi pembangkit. Ia menyatakan, “Wilayah kita, kalau kita mau taruh di mana pun, selama memenuhi standar, apa urusannya?” Prinsip bahwa keputusan infrastruktur diambil oleh pemerintah sendiri dapat dipahami. Namun, kedaulatan bukan alasan untuk mengabaikan kekhawatiran yang sah ataupun menutup informasi. Sumber yang mengulas riwayat kajian Batam memuat klaim tentang penolakan Singapura pada masa lalu, tetapi informasi mengenai dugaan upaya memengaruhi masyarakat atau jalur diplomatik belum disertai bukti memadai untuk diperlakukan sebagai fakta. Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak membiarkan polemik kedaulatan mengalihkan perhatian dari hal yang bisa diuji: keselamatan, kepatuhan pada standar, dampak lintas batas, dan komunikasi yang transparan.
Bagi warga dan pelaku usaha, manfaat yang dijanjikan berupa pasokan listrik andal dan beremisi karbon rendah hanya berarti jika risikonya juga ditangani secara meyakinkan. Penilaian PLTN harus mencakup keselamatan operasi, pengelolaan limbah radioaktif, kesiapan menghadapi keadaan darurat, tata ruang, pembiayaan jangka panjang, sumber daya manusia, regulasi, penerimaan masyarakat, dan dampak terhadap kepercayaan investor. Itu bukan daftar pelengkap; semuanya menentukan apakah pilihan ini layak bagi Batam. Pemerintah belum menetapkan lokasi final, dan keputusan berikutnya bergantung pada hasil studi serta pemenuhan persyaratan. Maka, sikap terbaik bukan menolak atau menyetujui proyek sebelum waktunya, melainkan menuntut bukti yang terbuka dan dapat diperiksa.
Kesimpulannya, Batam patut dipertimbangkan karena kebutuhan energi dan posisi industrinya, tetapi belum ada dasar untuk menyebut PLTN sebagai keputusan final atau Rosatom sebagai mitra yang telah ditetapkan di sana. Pemerintah berhak menentukan lokasi tanpa dikendalikan pihak luar, namun hak itu harus berjalan bersama kewajiban menjelaskan kajian, risiko, dan manfaatnya. Jika kajian kelayakan PLTN tidak membuktikan keselamatan, kecocokan teknis, serta manfaat yang lebih kuat daripada pilihan lain, rencana tersebut tidak seharusnya diteruskan hanya demi menunjukkan ketegasan.






