Keamanan Investasi Asing sebagai Janji Politik, Bukan Slogan Manis
Keamanan investasi asing adalah komitmen politik dan kebijakan hukum yang memastikan modal dari luar negeri mendapat perlindungan konsisten, bebas dari konflik regulasi dan sengketa lahan, sehingga investor punya kepastian jangka panjang untuk membangun industri, menyerap tenaga kerja, dan menyalurkan teknologi tanpa rasa takut akan perubahan aturan sepihak. Dalam beberapa hari terakhir, komitmen ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengamankan seluruh investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan keras ini datang di tengah gencarnya pengembangan kawasan industri besar seperti Weda Bay Industrial Park, yang disebut telah menyerap lebih dari 100.000 tenaga kerja. Masalahnya, janji perlindungan investasi Indonesia hanya punya arti jika mampu bertahan menghadapi kasus-kasus konkret seperti konflik lahan investasi di Deltamas.
Kasus Deltamas: Lahan Sawah Dilindungi yang “Turun dari Langit”
Kasus Deltamas di Cikarang adalah contoh telanjang bagaimana konflik lahan investasi bisa menggerus kepercayaan investor asing. Kawasan industri strategis ini tiba-tiba terancam lumpuh setelah pemerintah pusat menetapkan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di atas area produktif yang sudah terbangun dan diolah secara legal. Pengembang mengaku telah menjalani seluruh prosedur akuisisi lahan secara resmi, membebaskan tanah warga, menyusun tata ruang, dan menanam modal besar untuk infrastruktur dasar. Keputusan sepihak menjadikan kawasan tersebut LSD otomatis menghentikan ekspansi bisnis dan pembangunan fasilitas industri baru, serta menciptakan kerugian finansial besar dan ketidakpastian hukum bagi tenant yang sudah dan akan beroperasi. Bagi pekerja lokal, ini bukan sekadar sengketa administrasi; potensi kelumpuhan operasional berarti ancaman langsung terhadap lapangan kerja dan aktivitas ekonomi sekitar.
DPR Mendesak Presiden Turun Tangan: Tes Pertama Komitmen Perlindungan
Melihat kekacauan tata kelola pertanahan di Deltamas, Panitia Kerja Kawasan Industri Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bekasi pada 2 Oktober 2026 untuk membongkar skandal lahan ini secara mendalam. Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, terang-terangan menyebut situasi ini sebagai carut-marut regulasi yang merusak kepastian hukum dan iklim investasi. DPR kemudian memutuskan mengirim surat rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak pembenahan menyeluruh tata kelola pertanahan nasional demi penyelamatan investasi kawasan industri. Di sinilah komitmen pemerintah investasi diuji: apakah pernyataan di podium akan diikuti langkah korektif terhadap kebijakan yang mengunci operasional kawasan industri? Tanpa keberanian mencabut atau menyesuaikan penetapan lahan yang bermasalah, deklarasi perlindungan investasi akan terlihat seperti sekadar pidato seremonial.
Investor sebagai Saudara: Retorika Hangat, Kebijakan Harus Tepat
Di Weda Bay Industrial Park, Presiden Prabowo menyebut pemerintah berkomitmen menjaga kemitraan dengan investor sebagai bagian dari kehormatan bangsa, bahkan menyatakan mitra investasi sebagai “saudara” yang harus dijaga. Ia menegaskan, pemerintah akan menghormati dan mengamankan semua investasi yang masuk, tanpa membedakan asal penanam modal. Ini adalah pesan kuat bagi kepercayaan investor asing: siapa pun yang berani bekerja sama, apalagi di wilayah baru, dijanjikan perlakuan sebagai mitra strategis jangka panjang. Namun kata-kata hangat ini menuntut konsistensi kebijakan. Investor yang disambut di IWIP akan mengamati bagaimana negara menyelesaikan konflik seperti Deltamas. Jika satu kawasan bisa “ditabrak” LSD setelah investasi berjalan, status “saudara” akan terasa kosong. Kepercayaan investor asing dibangun dari pengalaman konkret, bukan dari retorika persahabatan.
Dari Janji ke Sistem: Agenda Nyata Membangun Kepercayaan Jangka Panjang
Agar keamanan investasi asing bukan ilusi, pemerintah perlu bergerak dari janji ke pembenahan sistem. Kasus Deltamas menunjukkan tumpang tindih regulasi pertanahan bisa sewaktu-waktu mengancam investasi besar yang sudah berjalan. Padahal, kawasan seperti IWIP menunjukkan potensi industri hilirisasi untuk menyerap lebih dari 100.000 tenaga kerja dan menarik investasi baru skala raksasa. Dua realitas ini harus dijembatani dengan satu prinsip: perlindungan investasi Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan sektoral yang diambil tanpa koordinasi. Prioritasnya jelas: reformasi tata kelola lahan, peninjauan ulang penetapan LSD yang bertabrakan dengan kawasan industri legal, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat serta transparan. Jika Presiden menindaklanjuti desakan DPR dengan langkah tegas, pesan yang sampai ke pasar global sederhana tapi kuat: “Di sini, komitmen pemerintah investasi bukan janji kosong; investasi Anda tidak akan dibegal oleh aturan yang berubah di tengah jalan.”






