Tata Kelola SDA Baru: Dari Timah hingga Ekspor Komoditas Strategis
Tata kelola sumber daya alam adalah serangkaian kebijakan, regulasi, dan mekanisme pengawasan yang dirancang untuk memastikan eksploitasi dan ekspor komoditas strategis berjalan tertib, mengutamakan kepentingan nasional, memperkuat hilirisasi, dan memaksimalkan devisa bagi perekonomian nasional. Dalam konteks pemerintahan Prabowo, tata kelola ini memasuki fase baru: lebih terpusat, lebih ketat, dan jelas berorientasi pada nilai tambah. Perpres Nomor 79 Tahun 2026 mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, sementara PP Nomor 24 Tahun 2026 menyasar tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pesannya gamblang: era ekspor bahan mentah tanpa kendali devisa dan tanpa hilirisasi sedang ditutup perlahan. Keputusan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan reposisi politik ekonomi SDA.
Perpres Timah: Mengelola Krisis, Menyusun Ulang Pertambangan Timah Indonesia
Perpres Nomor 79 Tahun 2026 muncul di tengah krisis sosial di Belitung, yang memuncak pada insiden pembakaran kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026. Akar masalahnya adalah keresahan masyarakat karena pembayaran jasa pertambangan tidak bisa dilakukan akibat kuota RKAB yang sudah habis. Alih-alih sekadar memadamkan api konflik, pemerintah memakai momentum ini untuk merombak tata kelola pertambangan timah Indonesia. Regulasi ini memberi ruang bagi PT Timah Tbk memproduksi, mengolah, memurnikan, dan menjual timah di atas kuota RKAB di Pulau Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung, dengan verifikasi bulanan oleh surveyor independen atas asal-usul, legalitas kontrak, dan jumlah produksi. Dalam Pasal 10, proses perbaikan dibatasi satu tahun sejak Perpres berlaku. Ini kompromi yang praktis: ekonomi lokal tetap bergerak, tetapi pengawasan diperketat. Namun keberhasilannya akan ditentukan oleh seberapa tegas verifikasi diterapkan, bukan oleh teks regulasi semata.
PP Ekspor SDA Strategis: Devisa Negara dan Hilirisasi di Satu Jalur
PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis adalah jangkar baru kebijakan ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini menyasar batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi/ferro alloy pada tahap awal, dengan ekspor yang diatur melalui BUMN ekspor. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dirancang bukan untuk menghentikan ekspor, melainkan menjadikannya tertib, transparan, dan akuntabel, seraya menjaga pasokan dalam negeri serta mendukung hilirisasi nasional. Kutipan kunci dari Presiden adalah: “Pemerintah memastikan devisa yang berasal dari aktivitas ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.” Di level teknis, Kementerian Perdagangan mengeluarkan tiga Permendag khusus untuk batu bara, sawit, dan paduan besi sebagai turunan PP ini. Ini sinyal bahwa tata kelola sumber daya alam akan makin terintegrasi dan terpusat di tangan negara, terutama dalam pengelolaan devisa negara.
Hilirisasi Produk Tambang: Antara Ambisi Nilai Tambah dan Risiko Konsentrasi
Kedua regulasi—Perpres timah dan PP ekspor SDA strategis—jelas menempatkan hilirisasi produk tambang dan komoditas lain sebagai prioritas. Kebijakan ekspor kini dinarasikan sebagai alat untuk mendorong nilai tambah di dalam negeri, bukan tujuan itu sendiri. Pemerintah menyatakan kebijakan baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik, memperkuat devisa, dan menyokong stabilitas ekonomi. Namun, ada dua sisi. Di satu sisi, integrasi ekspor melalui BUMN dan pengetatan verifikasi di pertambangan timah membuka peluang memotong kebocoran dan memperkuat kontrol negara atas devisa negara. Di sisi lain, konsentrasi kewenangan di tangan sedikit aktor—baik di hulu pertambangan timah Indonesia maupun di hilir ekspor komoditas strategis—berisiko menciptakan bottleneck dan ruang baru bagi praktik rente jika transparansi tidak konsisten.
Penutup: Reformasi SDA Harus Diukur dari Manfaat Nyata, Bukan dari Tebal Regulasi
Secara garis besar, reformasi tata kelola sumber daya alam yang ditempuh Prabowo melalui Perpres 79 dan PP 24 menunjukkan arah yang tegas: hilirisasi diperkuat, ekspor komoditas strategis diperketat, dan devisa negara diarahkan agar lebih “tinggal” di perekonomian nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan SDA harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata untuk volume ekspor. Namun, semua ambisi ini pada akhirnya akan diukur dari praktik lapangan: apakah verifikasi timah betul-betul mengurangi timah ilegal, apakah ekspor melalui BUMN meningkatkan transparansi, dan apakah hilirisasi membawa lapangan kerja serta struktur industri baru. Regulasi yang tebal tanpa implementasi yang disiplin hanya memindahkan masalah dari tambang dan pelabuhan ke lembaran kertas. Reformasi sejati butuh pengawasan publik dan keberanian menindak pelanggar, siapa pun aktornya.






