Penetapan tersangka membuka ujian pertanggungjawaban
Karhutla adalah kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem sekaligus mengancam kesehatan dan mata pencaharian masyarakat, sehingga penanganannya menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkannya terjadi. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla; 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat berstatus penanaman modal asing. Langkah ini penting karena penyidikan tidak berhenti pada pelaku perorangan. Namun, status tersangka bukan vonis: kesalahan setiap badan usaha harus dibuktikan melalui proses hukum, dan perkara tidak boleh diputuskan berdasarkan asal modal atau keberadaan api di konsesi semata. Ukuran keberhasilan penegakan hukum karhutla bukan banyaknya nama yang diumumkan, melainkan pembuktian yang kuat, proses yang adil, serta pertanggungjawaban yang sepadan dengan dampak.
Skala perkara menjelaskan besarnya taruhan. Polisi menyebut 104 laporan dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dalam data penyidikan, 20 korporasi tersangka memiliki konsesi gabungan sekitar 380.116 hektare, dengan area terbakar mencapai 19.536 hektare; angka ini merujuk pada kelompok tersangka dan berbeda dari total lahan dalam seluruh laporan. Perbedaan cakupan angka perlu dijelaskan agar publik tidak mencampuradukkan keseluruhan laporan dengan area yang dikaitkan kepada perusahaan tersangka. Penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan jumlah korporasi yang dijerat dapat bertambah.

Modal asing menuntut pelacakan tanggung jawab hingga pemilik
Empat perusahaan PMA yang disebut penyidik ialah PT HKI dan PT AI, yang terkait modal Singapura; PT RKA, yang terkait Malaysia; serta PT API, yang terkait Korea Selatan. Keterlibatan investor asing karhutla membuat perkara ini melampaui pertanyaan tentang siapa mengelola konsesi: penyidik juga perlu mengurai struktur kendali, hubungan pemegang saham, dan pihak yang mengambil keputusan. WALHI menyoroti transparansi kepemilikan karena sebagian perusahaan memiliki lapisan pemegang saham hingga ke luar negeri. Jaringan lintas batas dapat menyulitkan pengumpulan dokumen dan penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi asal modal sendiri bukan bukti kesalahan. Begitu pula titik panas dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sengaja membakar lahan atau melakukan tindak pidana. Tugas negara adalah menghubungkan bukti kebakaran dengan tindakan, kelalaian, dan kendali korporasi secara terukur.
Perhatian lintas negara kian terasa karena penetapan perusahaan bermodal Malaysia terjadi ketika pemerintah negara tersebut membantah adanya bukti konklusif mengenai keterlibatan perusahaan perkebunannya dalam karhutla. Perbedaan pernyataan itu bukan alasan untuk mengendurkan penyidikan ataupun menganggap tuduhan telah terbukti. Pemerintah perlu menyampaikan dasar perkara secara terbuka sejauh tidak mengganggu penyidikan, serta menggunakan jalur kerja sama yang sah bila bukti atau pihak terkait berada di luar negeri. Tanpa kejelasan mengenai pengendali usaha dan bukti yang dapat diuji, penegakan lintas negara berisiko berhenti pada nama perusahaan, sementara pertanggungjawaban nyata tetap kabur.
Sanksi administratif tidak boleh menjadi titik akhir
Kontras kebijakan perlu dijawab dengan konsistensi. Anggota Komisi II DPR Indrajaya memprotes keputusan Kementerian Kehutanan yang hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terindikasi terkait karhutla, dan meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar diproses sesuai hukum. Penetapan 20 tersangka oleh Polri menunjukkan jalur pidana mulai digunakan, tetapi belum menggantikan kewajiban pemerintah menjelaskan hasil pemeriksaan administratif dan alasan tiap jenis tindakan. Sanksi perusahaan pembakar hutan tidak boleh berhenti pada teguran atau tindakan administratif bila bukti memenuhi syarat untuk proses pidana. Sebaliknya, tindakan berat seperti pencabutan izin atau penyitaan lahan juga harus mengikuti ketentuan hukum, bukan menjadi vonis sebelum pembuktian. Akuntabilitas berarti memilih konsekuensi berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik atau kepentingan pemilik modal.
Dampaknya dirasakan jauh dari batas konsesi: karhutla dapat menghentikan kegiatan ekonomi, menambah pasien ISPA, mengganggu layanan pemerintah, dan menghentikan penerbangan. Karena itu, penegakan harus memulihkan lingkungan dan melindungi warga, bukan sekadar menutup berkas dengan pengumuman status tersangka. Dalam keterangan kepolisian, perkara yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar; penerapannya tetap bergantung pada pasal dan kesalahan yang terbukti. Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi lintas lembaga dan menyampaikan perkembangan perkara agar masyarakat dapat menilai apakah penanganan berjalan konsisten.

Pembuktian yang adil menentukan arti penegakan
Tahap berikutnya adalah menuntaskan penyidikan: menguji dugaan kesengajaan atau kelalaian, menghubungkan bukti dengan kendali perusahaan, dan membuka kemungkinan tersangka lain tanpa mendahului putusan pengadilan. Polri menyatakan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan jumlah tersangka korporasi masih dapat bertambah. Transparansi mengenai dasar penetapan, luasan yang dikaitkan dengan tiap perkara, serta tindak lanjut atas sanksi administratif akan memperkuat kepercayaan publik dan mengurangi ruang bagi klaim sepihak.
Empat perusahaan bermodal asing yang terseret penyidikan menegaskan bahwa tanggung jawab korporasi harus mengikuti bukti dan kendali usaha, bukan berhenti pada batas negara atau lapisan kepemilikan. Penetapan tersangka adalah awal yang berarti, bukan bukti akhir. Negara baru menunjukkan keseriusan ketika proses pidana dan administratif berjalan selaras, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menerima konsekuensi hukum, dan pemulihan bagi lingkungan serta warga menjadi bagian nyata dari penanganan karhutla.






