Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Ketika Korban Perundungan Malah Dikeluarkan dari Pesantren

Ketika Korban Perundungan Malah Dikeluarkan dari Pesantren
Minat|Kesehatan Mental

Perundungan di Sekolah yang Berbalik Menghukum Korban

Perundungan di sekolah adalah pola kekerasan berulang, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lain di lingkungan pendidikan, dan menjadi jauh lebih merusak ketika institusi bukan hanya gagal menghentikannya, tetapi malah menghukum korban dan mengabaikan akuntabilitas pelaku. Kasus RH, seorang santri di sebuah pesantren di Kabupaten Sigi, memperlihatkan kegagalan tersebut dengan telanjang. Alih-alih mendapatkan perlindungan siswa pesantren, RH yang diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekamarnya justru dikeluarkan secara sepihak dari pesantren. Keputusan ini diambil tanpa konfirmasi atau pemberitahuan kepada keluarga, anak dipulangkan begitu saja atas perintah pimpinan pondok. Ini bukan sekadar salah langkah administratif; ini adalah bentuk kekerasan institusional yang menambah lapisan luka di atas trauma korban bullying dan mengirim pesan bahwa bersuara itu berbahaya.

Rangkaian Kekerasan di Pesantren: Dari Lemari Dibongkar hingga Nyaris Disekap

Menurut keterangan ibunya, SB, perundungan terhadap RH dimulai sejak hari pertama ia masuk di pondok pesantren tersebut. Lemari pakaiannya dibongkar oleh teman sekamar yang mencoba mengambil makanan ringan saat RH berada di luar kamar. Pada malam hari, ia hampir dipukul dan disekap, dan hanya terselamatkan karena ada teman lain yang menghalangi. Kekerasan di sekolah tidak berhenti di situ: RH terus diejek secara fisik dengan sebutan “Goblin”, sebuah bentuk body shaming yang merusak harga diri. Puncaknya, ember milik RH dikencingi hingga rembesan mengenai kasur, bantal, selimut, dan handuk, membuatnya tidak bisa tidur karena bau busuk yang menyengat. Rangkaian tindakan ini menunjukkan perundungan yang sistematis, bukan sekadar “kenakalan anak”; ini adalah kekerasan yang sengaja dan berulang, dan lingkungan pesantren terbukti tidak mampu menghentikannya.

Institusi yang Membalikkan Keadilan dan Menyalahkan Orang Tua

Saat orang tua bersuara menuntut perlindungan, respons pesantren terhadap kasus ini menggambarkan pola defensif yang berbahaya. SB menyatakan bahwa anaknya yang dikenal cerdas dan patuh tidak pernah membuat pelanggaran di pondok, namun tetap dikeluarkan secara sepihak. Pihak pesantren bahkan menilai sikap SB sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap kasus tersebut. Di sini tampak jelas: bukannya mengakui kurangnya protokol perlindungan korban dan mengejar akuntabilitas pelaku, institusi memilih membungkam kritik dengan memulangkan korban dan memberi label negatif pada orang tua yang peduli. SB sampai mempertanyakan apakah perlakuan tidak adil ini terkait dengan status masuk anaknya yang lewat rekomendasi pejabat, sehingga seolah-olah bisa diperlakukan semaunya. Ketika lembaga pendidikan merespons laporan perundungan dengan defensif dan menyalahkan pihak yang melapor, mereka menegaskan budaya impunitas bagi pelaku dan rasa takut bagi korban.

Kegagalan Sistemik dan Pesan Buruk bagi Korban Perundungan

Keputusan pesantren untuk mengeluarkan RH tanpa investigasi mendalam atau intervensi jelas terhadap pelaku menunjukkan ketiadaan mekanisme perlindungan siswa pesantren yang memadai. Alih-alih memeriksa kronologi perundungan di sekolah, memanggil saksi, dan menetapkan sanksi kepada pelaku, pondok memilih jalur cepat: memutus status santri RH tanpa dialog dengan keluarga. Ketiadaan protokol resmi dan empati ini berpotensi mengukuhkan keyakinan di kalangan siswa bahwa melaporkan kekerasan di sekolah adalah risiko, bukan perlindungan: yang bersuara bisa dipulangkan, yang merundung tetap aman. Dalam jangka panjang, pola seperti ini akan memperbanyak korban yang memilih diam, memendam rasa takut, dan merasa terisolasi. Lembaga pendidikan yang mestinya menjadi ruang aman berubah menjadi tempat di mana kekerasan sosial dan psikologis “dikelola” dengan cara mengusir korban, bukan menyembuhkan luka dan memperbaiki perilaku pelaku.

Saat Pesantren Gagal Melindungi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus RH mengingatkan bahwa kekerasan di sekolah bukan hanya soal perilaku individu, tetapi soal struktur yang membiarkannya terjadi. Ketika pesantren menilai orang tua terlalu mengintervensi, padahal anak mereka mengalami perundungan yang berulang dan terperinci, itu menunjukkan orientasi lembaga yang lebih memprioritaskan citra dibanding keselamatan. Tanpa standar akuntabilitas yang jelas, setiap korban berikutnya berisiko mengalami nasib serupa: dipulangkan, disalahkan, dan ditinggalkan tanpa dukungan. Lembaga pendidikan yang sungguh berkomitmen pada nilai-nilai moral seharusnya menjadikan setiap laporan perundungan sebagai alarm untuk memperbaiki sistem, bukan alasan untuk menyingkirkan korban yang dianggap merepotkan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perundungan di sekolah itu masalah; pertanyaannya adalah: sampai kapan kita membiarkan pesantren dan sekolah menjawab kekerasan dengan mengusir mereka yang terluka, bukannya melindungi mereka?

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!