Sekolah permanen untuk memperluas akses di wilayah 3T
Sekolah Rakyat 3T adalah sekolah permanen yang direncanakan pemerintah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk memperluas kesempatan belajar bagi anak dari keluarga kurang mampu. Rencana di Intan Jaya penting bukan semata karena menghadirkan bangunan baru, melainkan karena anak-anak setempat selama ini menghadapi kendala jarak dan terbatasnya layanan pendidikan. Kementerian Sosial terus mendorong perluasan program ini, sejalan dengan kewajiban negara dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Bupati Intan Jaya Aner Maisini menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor kementerian. Arah kebijakannya tepat: akses pendidikan 3T perlu diperluas melalui layanan yang dekat dan layak, bukan berhenti pada janji pembangunan.

Tujuh hektare disiapkan, tetapi statusnya belum seragam
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menyiapkan sekitar tujuh hektare lahan Sekolah Rakyat di Kampung Jogatapa, Distrik Sugapa. Namun, angka itu belum berarti seluruh bidang siap langsung dibangun: hampir empat hektare telah bersertifikat, sementara sekitar tiga hektare masih dalam proses. Perbedaan status ini membuat penuntasan dokumen menjadi pekerjaan yang sama pentingnya dengan menyiapkan lokasi. Aner menyebut lahan berada di kawasan ibu kota kabupaten, dekat kantor bupati, kepolisian, dan komando distrik militer, serta dinilai aman. Keunggulan lokasi dapat mendukung pelaksanaan proyek, tetapi tidak menggantikan kepastian hak atas tanah. Pemerintah daerah juga menyatakan lahan disiapkan dengan kesepakatan masyarakat pemilik hak wilayah. Konsultasi dan kejelasan legalitas perlu berjalan beriringan agar rencana sekolah tidak tersendat oleh persoalan kepemilikan.
Dokumen dan kelayakan teknis adalah gerbang pengajuan
Dukungan pusat terhadap usulan Intan Jaya bersyarat: lahan baru dapat diajukan setelah persyaratan dan dokumennya terpenuhi, termasuk legalitas tanah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menyatakan bidang yang diusulkan perlu dinilai datar dan memenuhi syarat Kementerian Pekerjaan Umum sebelum dorongan pembangunan diberikan. Ketentuan ini bukan hambatan administratif yang boleh disepelekan; kepastian dokumen melindungi proyek dari sengketa, sementara kelayakan fisik menentukan apakah lokasi dapat dibangun. Pembagian tugas pun jelas: pemerintah daerah menyiapkan lahan, Kementerian Pekerjaan Umum membangun gedung, dan Kementerian Sosial mengelola operasional bersama kementerian serta lembaga terkait. Karena itu, langkah paling mendesak bagi Sekolah Rakyat Intan Jaya adalah menuntaskan status tiga hektare yang masih diproses sekaligus memastikan seluruh bidang memenuhi penilaian teknis.
Harapan harus diikuti kepastian pelaksanaan
Bupati berharap rencana itu dapat terwujud tahun depan dan menyatakan pemerintah daerah siap mengawal proses, termasuk menjamin keamanan sejak survei hingga pembangunan. Harapan tersebut penting bagi keluarga yang menantikan layanan pendidikan lebih dekat, tetapi jadwal saja tidak cukup: penyelesaian legalitas, kesepakatan masyarakat, dan pemeriksaan teknis akan menentukan apakah proyek benar-benar bergerak. Sekolah Rakyat dapat menjadi jawaban nyata atas hambatan jarak dan keterbatasan layanan di Intan Jaya jika koordinasi pusat-daerah menghasilkan sekolah yang berfungsi, bukan sekadar lokasi pembangunan. Kesimpulannya, kesiapan tujuh hektare merupakan awal yang menjanjikan, bukan garis akhir. Pemerintah perlu menuntaskan dokumen dan memastikan kelayakan lahan sebelum pengajuan, lalu menjaga keterbukaan kepada masyarakat pemilik hak wilayah. Dengan urutan itu, perluasan akses pendidikan 3T punya landasan yang lebih kuat dan peluang lebih besar untuk diwujudkan.






