Kepastian hak harus mendahului target produktivitas
Penataan kebun sawit rakyat adalah upaya menyelesaikan status lahan, terutama yang berada di kawasan hutan, agar pekebun memiliki dasar hukum untuk mengelola kebunnya dan mengakses dukungan peningkatan usaha. Pemerintah mengarahkan program ini menjadi proyek strategis nasional atas arahan Presiden, dengan fokus pada legalitas kebun rakyat di kawasan hutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis sawit, sekaligus menindaklanjuti pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2026 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2026. Prioritas ini tepat: produktivitas tidak akan meningkat secara merata bila petani terus menghadapi ketidakpastian penguasaan tanah. Kepastian hak juga perlu dipisahkan dari persoalan penguasaan lahan oleh korporasi, agar penyelesaian untuk petani sawit rakyat tidak terseret ke dalam agenda yang berbeda. Tanpa pemisahan itu, program berisiko kehilangan sasaran utamanya, yaitu memberi rasa aman dan ruang berkembang bagi pekebun kecil.

Agrinas menjadi ujian bagi tata kelola terintegrasi
Pada 23 Oktober 2026, PT Agrinas Palma Nusantara menerima Surat Penetapan Pelaksana Proyek Strategis Nasional dan Surat Keterangan PSN Sawit dari Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta. Perusahaan itu diharapkan menjadi percontohan tata kelola perkebunan nasional, dari penataan lahan dan peningkatan produktivitas hingga pemberdayaan masyarakat serta pengembangan industri hilir. Harapan tersebut layak, tetapi status percontohan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Agrinas menyatakan akan mendorong model pengelolaan profesional, transparan, dan akuntabel. Tindak lanjutnya mencakup koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menyusun peta jalan operasional, menata aset perkebunan, serta mengembangkan kemitraan masyarakat. Salah satu prioritas yang disebut ialah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas pelepasan kawasan hutan yang relevan, sesuai ketentuan. Ukuran keberhasilan seharusnya bukan sekadar penataan aset, melainkan manfaat yang nyata bagi petani.

Legalitas membuka jalan bagi PSR dan hilirisasi
Kepastian hak atas lahan bukan urusan administrasi belaka: bagi pekebun, itulah prasyarat untuk meremajakan tanaman, meningkatkan hasil, dan merencanakan usaha berkelanjutan. Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menempatkan kejelasan penguasaan tanah sebagai fondasi peningkatan produktivitas dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah menargetkan penyelesaian yang mandiri dan berkeadilan, baik bagi kebun yang masuk kemitraan resmi maupun yang dikelola secara swadaya. Kementerian Kehutanan akan mempercepat rekognisi dan penyesuaian batas kawasan untuk membantu memastikan legalitas lahan pekebun kecil hingga lima hektare yang telah dikelola berkelanjutan selama lebih dari dua dekade. Setelahnya, ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui reforma agraria. Urutan ini masuk akal: “Pastikan harga TBS bagus, hak atas tanah dikuasai, PSR otomatis dilaksanakan. Baru setelah itu, kita sama-sama meningkatkan hilirisasi dengan membangun pabrik-pabrik.” Hilirisasi akan lebih kuat bila petani punya hak dan kapasitas untuk ikut menikmati manfaatnya.
Kekompakan petani ikut menentukan harga TBS
Legalitas dan peremajaan kebun tidak otomatis memperbaiki pendapatan jika pekebun tetap lemah saat berhadapan dengan pembeli. Rachmat meminta petani memperkuat organisasi dan kekompakan untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) serta memperkuat posisi tawar terhadap industri pengolahan.






