Persoalan stiker bukan otomatis perkara pidana
Regulasi kosmetik membedakan pelanggaran keamanan dan mutu produk dari masalah penandaan, sehingga jenis pelanggaran menentukan apakah penanganannya berada di ranah pidana atau administratif. Perbedaan inilah yang menjadi inti keterangan Sundoyo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan sekaligus perancang UU Kesehatan, dalam sidang kasus Richard Lee pada 22 Oktober 2026. Ia hadir sebagai saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa dan menilai perkara terkait penandaan semestinya tidak serta-merta dibawa ke pengadilan pidana. Pandangan itu penting, tetapi bukan putusan: penentuan penerapan hukum tetap berada di tangan majelis hakim. Dengan demikian, keterangan saksi memberi kerangka untuk membaca sengketa stiker, bukan mengakhiri pemeriksaan perkara.
Sundoyo menyatakan bahwa jika sanksi administratif telah efektif, penggunaan pidana dinilainya tidak tepat. Ia menempatkan pidana sebagai ultimum remedium—upaya terakhir ketika langkah administratif tidak menyelesaikan masalah. Dalam konteks penandaan, ia mencontohkan penarikan produk dari peredaran sebagai tindakan administratif yang dapat mengatasi persoalan. Sikap ini menawarkan prinsip kehati-hatian: jangan menyamakan setiap ketidakpatuhan label dengan pelanggaran yang harus dipidana. Namun, efektivitas sanksi administratif dan kecocokan aturan dengan fakta perkara tetap perlu dinilai oleh hakim.

UU Kesehatan dan aturan BPOM punya lingkup berbeda
Dalam keterangannya, Sundoyo merujuk UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 138 sampai 145, yang mengatur pengamanan sediaan farmasi. Pasal 138 melarang kegiatan terkait produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Namun, ia menekankan bahwa dari lima kegiatan yang disebut dalam larangan itu, ancaman pidana hanya mencakup memproduksi dan mengedarkan. Pembedaan tersebut mencegah pembacaan yang terlalu luas: adanya larangan dalam undang-undang tidak serta-merta berarti setiap bentuk ketidakpatuhan memiliki konsekuensi pidana yang sama.
Untuk label atau stiker kosmetik, Sundoyo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Badan POM dan bahwa pelanggaran penandaan dikenai sanksi administratif. Jadi, UU Kesehatan memberi kerangka pengamanan produk serta menetapkan larangan tertentu, sedangkan aturan BPOM mengatur lebih teknis soal penandaan. Inilah garis pemisah yang dipersoalkan di sidang: status produk dan kegiatan yang dilakukan perlu dibedakan dari persoalan informasi pada label. Menyatukan kedua konteks tanpa menguji ketentuan yang berlaku berisiko mengaburkan dasar hukum perkara.
Latar perkara dan keputusan yang masih menanti
Sengketa hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit. Dokter Detektif atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen, termasuk soal izin edar serta klaim produk yang dianggap berlebihan. Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan bahwa kliniknya beroperasi tanpa izin praktik. Richard Lee telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim pada 15 Oktober 2026.
Keterangan Sundoyo memberi pembelaan yang berfokus pada batas antara sanksi administratif dan pidana, bukan jawaban final atas seluruh dugaan dalam perkara. Bagi konsumen, contoh penarikan produk menunjukkan bahwa langkah administratif dapat berdampak langsung pada barang yang beredar, tetapi efektivitasnya bergantung pada penanganan dan fakta kasus. Karena Sundoyo hadir sebagai saksi pihak terdakwa, keterangannya harus dibaca sebagai pandangan saksi, bukan kesimpulan pengadilan. Majelis hakim tetap berwenang menilai bukti, aturan BPOM, dan penerapan ketentuan pidana. Kesimpulannya, inti perkara bukan sekadar ada atau tidaknya stiker, melainkan aturan mana yang tepat untuk pelanggaran yang terbukti.






