Apa Itu Gelombang Baru Regulasi Keamanan Anak Digital
Keamanan anak digital adalah serangkaian aturan, fitur teknologi, dan pola pengasuhan yang bertujuan mencegah anak terpapar konten berbahaya, eksploitasi, dan interaksi berisiko ketika menggunakan gawai, internet, serta platform media sosial dan gim online, sejak proses pendaftaran hingga cara mereka berinteraksi setiap hari di ruang digital. Di balik istilah yang terdengar teknis itu, sedang terjadi perubahan besar: pemerintah menekan platform agar berhenti berpura-pura tidak tahu bahwa jutaan anak menggunakan layanan mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP TUNAS) menjadi tonggak yang memaksa perusahaan teknologi menata ulang cara mereka membiarkan anak hadir di layanan digital. Regulasi ini bukan hanya urusan birokrasi, melainkan sinyal bahwa masa "anak bebas daftar akun apapun" seharusnya berakhir.
Meta Disorot: 184 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan, Tapi Belum Cukup
Tekanan pemerintah terhadap raksasa teknologi terlihat jelas ketika Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bertemu langsung dengan petinggi Meta Kevin J. Martin dan Antigone Davis di New York pada Rabu, 23 September. Pertemuan itu bukan basa-basi; Meta diminta memperkuat kontrol usia, desain produk yang lebih aman, penegakan aturan yang konsisten, dan pelaporan berkala kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak online. Sebagai respons, Meta melaporkan sudah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun dalam periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Langkah ini patut dicatat sebagai kemajuan, tetapi jelas belum memenuhi semangat PP TUNAS. Pemerintah menegaskan kewajiban regulasi platform media sosial tidak berhenti di batas 13 tahun; Meta diminta menyusun rencana akselerasi pembatasan dan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads, lengkap dengan target waktu yang konkret. Pesannya lugas: era toleransi bagi akun anak di bawah 16 tahun akan segera ditutup.
Daftar Merah 22 Platform Berisiko Tinggi dan Posisi Roblox
PP TUNAS tidak berhenti pada Meta. Kementerian Komunikasi dan Digital merilis hasil evaluasi enam bulan terhadap delapan platform dengan profil risiko tinggi setelah aturan ini mulai berlaku, sekaligus mengumumkan daftar 60 produk, layanan, dan fitur yang dinilai berisiko bagi anak. Dari sana, 22 ditetapkan sebagai platform berisiko tinggi dan 38 lainnya berisiko rendah. Dalam daftar risiko tinggi ini, muncul nama-nama populer seperti Telegram, Pinterest, Vidio, Snack Video, X, Discord, YouTube, hingga layanan belanja seperti Lazada dan situs webnya, serta Blibli. Menariknya, dari delapan layanan yang sejak awal ditempatkan di kategori risiko tinggi—YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—hanya Roblox yang dinilai paling signifikan meningkatkan fitur perlindungan anak. Ini memberi dua pesan: pertama, platform gim sosial seperti Roblox mampu memperkuat verifikasi usia dan keamanan pengguna muda ketika ditekan regulasi; kedua, tujuh layanan lain tidak lagi punya alasan untuk bergerak pelan karena pemerintah telah mengingatkan adanya sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses bagi yang bandel.
Regulasi Ketat Tidak Menggantikan Peran Pengawasan Orang Tua Digital
Meski pemerintah memperkuat perlindungan anak online dan menegaskan bahwa seluruh platform digital global wajib mematuhi regulasi nasional, tidak ada aturan yang mampu mengawasi tiap klik anak sepanjang hari. Regulasi platform media sosial, penilaian risiko 60 layanan, hingga daftar 22 platform berisiko tinggi hanyalah pagar keliling; isi rumah digital tetap ditentukan oleh pilihan orang tua. Fakta bahwa Meta baru menutup 184.000 akun pengguna di bawah 13 tahun menunjukkan betapa besar skala penggunaan layanan dewasa oleh anak. Sementara pemerintah terus menekan platform melalui PP TUNAS dan ancaman sanksi, orang tua perlu memaknai regulasi ini sebagai kesempatan untuk menata ulang kesepakatan keluarga soal gawai: akun anak di bawah 16 tahun seharusnya bukan lagi keputusan sepihak anak, melainkan hasil izin sadar, diskusi, dan pengawasan aktif dari orang tua. Tanpa itu, aturan negara akan berhenti di atas kertas, sementara risiko di layar tetap menyala.






