Ekonomi kreatif Jakarta: motor baru PDRB yang tak bisa diabaikan
Ekonomi kreatif Jakarta adalah keseluruhan aktivitas usaha berbasis ide, seni, budaya, teknologi, dan hiburan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi, mulai dari film, musik, festival, desain, hingga kuliner, yang terintegrasi dengan pariwisata, perhotelan, dan layanan kota, dan kini menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan PDRB Jakarta kreatif. Sektor ini menyumbang sekitar Rp410 triliun atau hampir 11 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta. Angka ini bukan sekadar statistik; ia menandai pergeseran struktur ekonomi kota dari sekadar pusat bisnis dan pemerintahan menjadi pusat ide dan pengalaman. Jika dulu ekonomi Jakarta identik dengan jasa keuangan dan perdagangan, kini ekosistem bisnis kreatif mulai mengambil panggung utama, memaksa pemerintah dan pelaku usaha memikirkan ulang strategi pembangunan kota.

Event ekonomi kreatif: konser dan festival sebagai mesin perputaran uang
Puncak kekuatan ekonomi kreatif Jakarta terlihat jelas pada event berskala besar. Festival musik Pestapora dan konser The Weeknd menghasilkan perputaran ekonomi hampir Rp250 miliar hanya dalam satu akhir pekan. Jakarta Fair mencatat transaksi sekitar Rp8,2 triliun dengan 6,1 juta pengunjung, sementara Festival Jakarta Great Sale membukukan sekitar Rp26,8 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa event ekonomi kreatif bukan hiburan semata, melainkan mesin konsumsi massal yang menggerakkan transportasi, kuliner, ritel, dan perhotelan secara serentak. Namun di sinilah pertanyaan kritis muncul: apakah uang sebanyak itu cukup mengalir ke pelaku usaha lokal dan UMKM, atau berhenti di lingkaran promotor besar dan brand mapan? Tanpa desain kebijakan yang sengaja memihak usaha kecil, konser megah berisiko menjadi pesta eksklusif yang manfaatnya tidak merata.
Komitmen pemerintah: dari panggung konferensi ke kebijakan konkret
Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi kreatif dunia saat berbicara di The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) bertema "Jakarta Global City: Home for the Creative" di Hotel Indonesia Kempinski pada 23 Oktober. Komitmen ini tidak berhenti pada slogan. Pemprov memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional, melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Langkah ini jelas berpihak pada produsen film lokal yang selama ini menanggung biaya distribusi dan pajak cukup berat. Selain itu, penguatan Jakarta Film Commission lewat layanan Filming in Jakarta diharapkan mempermudah perizinan produksi film. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini bisa mengubah Jakarta menjadi lokasi syuting utama, bukan sekadar latar belakang kota dalam cerita.
Membangun ekosistem bisnis kreatif yang inklusif, bukan elitis
Pramono menilai, sektor ekonomi kreatif punya potensi besar mendorong pertumbuhan, membuka lapangan kerja, dan memperluas pasar bagi pelaku usaha lokal. Ia juga menekankan bahwa besarnya aktivitas ekonomi harus diikuti penguatan ekosistem agar manfaat tidak hanya dirasakan penyelenggara acara, tetapi juga UMKM, pariwisata, perhotelan, kuliner, dan masyarakat luas. Di lapangan, ini diterjemahkan melalui Jakarta Creative Hub sebagai ruang pelatihan, kolaborasi, dan pengembangan usaha kreatif. Penataan kawasan Blok M diarahkan untuk menghubungkan komunitas kreatif, pelaku usaha lokal, dan transportasi publik. Pendekatan ini tepat: ekosistem bisnis kreatif tidak bisa hanya bertumpu pada gedung megah dan sponsor besar, tetapi harus memberi ruang bagi studio kecil, kolektif seni, dan UMKM kuliner yang menjadi tulang punggung pengalaman kota. Tantangannya, memastikan akses ke ruang, pendanaan, dan promosi tidak tersandera oleh birokrasi dan jaringan eksklusif.
Dari Jakarta Vision ke masa depan: peluang dan risiko menuju pusat kreatif global
Di WCCE, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut dokumen Jakarta Vision, hasil pertemuan tingkat menteri dengan 38 kepala delegasi, akan dibawa ke PBB. Dokumen ini memuat aspirasi pelaku ekonomi kreatif tentang keadilan bagi hasil platform digital, perkembangan kecerdasan buatan (AI), serta perluasan akses pendanaan dan pasar. Ambisi membawa gagasan Jakarta ke panggung global patut diapresiasi, tetapi juga mengandung risiko: kota bisa sibuk membangun citra global sambil lupa memperbaiki masalah dasar seperti akses ruang kerja terjangkau, perlindungan pekerja kreatif, dan regulasi yang jelas untuk platform digital. Dengan kontribusi Rp410 triliun ke PDRB dan perputaran ekonomi event hingga ratusan miliar, Jakarta sudah punya modal kuat. Pertanyaannya bukan lagi apakah ekonomi kreatif penting, melainkan apakah kota berani menjadikannya agenda utama pembangunan yang berpihak pada pelaku lokal, bukan sekadar etalase global.






