Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Transparansi Pasar Modal Menentukan Kepercayaan Global

Transparansi Pasar Modal Menentukan Kepercayaan Global
Minat|Asia Tenggara

Keterbukaan adalah ujian kredibilitas

Transparansi pasar modal adalah ketersediaan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai emiten, kepemilikan saham, serta perdagangan, sehingga investor dapat menilai risiko dan membuat keputusan dengan dasar yang jelas. Bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterbukaan bukan pekerjaan administratif: kredibilitas pasar dan kepercayaan investor global ikut dipertaruhkan. Pada konferensi pers 26 Oktober 2026, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memaparkan penguatan pengawasan perdagangan dan tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). Komite HSC kini diperluas dengan lima anggota eksternal independen, termasuk unsur pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor. Perubahan ini masuk akal karena penilaian kepemilikan yang menyangkut konsentrasi saham akan lebih dipercaya bila pengawasannya tidak hanya berada di tangan organisasi internal. Namun, komposisi baru hanya berarti jika proses evaluasinya terbuka dan konsisten.

Transparansi Pasar Modal Menentukan Kepercayaan Global

Status pasar berkembang bukan jaminan permanen

FTSE Russell mengapresiasi reformasi yang dilakukan dan mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market, tanpa memasukkannya ke daftar pantauan, sebagaimana dinyatakan dalam laporan 6 Oktober 2026. Ini kabar baik, tetapi bukan alasan untuk mengendurkan pembenahan: klasifikasi global bergantung pada mutu akses, informasi, likuiditas, dan pengawasan yang dirasakan investor. Dalam evaluasi MSCI atas 18 kategori kriteria, Indonesia mendapat penilaian positif 2 pada 10 kategori, positif 1 pada enam kategori, dan penilaian negatif pada dua kategori. Dua persoalan yang disebut ialah kebijakan mata uang atau devisa dan kelancaran arus informasi. Aspek devisa berada di luar kewenangan langsung otoritas pasar modal, sedangkan keterbukaan informasi emiten dapat diperbaiki melalui disiplin pelaporan, termasuk penyampaian informasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Karena itu, status emerging market harus diperlakukan sebagai kepercayaan yang terus diuji, bukan gelar yang otomatis bertahan.

Transparansi Pasar Modal Menentukan Kepercayaan Global

Pengawasan harus terlihat dan dapat ditindaklanjuti

BEI berencana mengevaluasi efektivitas pengawasan dengan metodologi dan prosedur yang lebih terarah. Jika ada indikasi manipulasi atau upaya menggerakkan harga secara tidak wajar, bursa akan menyampaikan kepada publik informasi awal dimulainya investigasi. Dalam koordinasi dengan OJK, BEI juga dapat membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek yang terindikasi melanggar. Langkah seperti ini penting bagi investor biasa: pasar yang memiliki aturan tetapi tak terlihat menegakkannya sulit dipercaya. BEI juga akan menyosialisasikan mekanisme baru kepada Anggota Bursa, meningkatkan pemeriksaan acak atas laporan emiten, serta memperkuat pemeriksaan atas data free float dan pihak terafiliasi. Pada periode 19–23 Oktober 2026, IHSG naik 4,9 persen ke 5.439,258 dari 5.185,105 pada pekan sebelumnya. Kenaikan itu menunjukkan ketahanan dalam satu pekan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan pengawasan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi, bukan perdebatan soal label

Wacana agar Indonesia menyusun pemeringkatan pasar modalnya sendiri mendapat tanggapan terbuka dari BEI. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan pada 27 Oktober 2026 bahwa bursa menghargai masukan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta DPR; OJK menyebut koordinasi lebih lanjut akan dilakukan. Belum ada mekanisme khusus yang diumumkan. Perdebatan tentang siapa yang memberi peringkat tidak boleh mengalihkan perhatian dari hal yang menentukan kepercayaan: informasi yang bisa diuji, data kepemilikan yang akurat, dan penindakan yang konsisten. OJK juga menyatakan reformasi bersifat struktural, bukan respons sesaat. Pada 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,23 triliun terhadap 166 pihak berdasarkan pemeriksaan kasus. Selain itu, periode buyback tanpa persetujuan RUPS diperpanjang hingga Juni 2027 dengan tetap tunduk pada aturan dan kewajiban keterbukaan. Kesimpulannya, mempertahankan klasifikasi global memerlukan bukti kinerja reformasi, bukan sekadar penentuan label sendiri.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!