Ketegasan tidak boleh mengabaikan ketimpangan
Kebijakan siswa tidak naik kelas adalah keputusan sekolah untuk menahan siswa di tingkat yang sama ketika capaian belajarnya dinilai belum memenuhi persyaratan, alih-alih otomatis melanjutkannya ke jenjang berikutnya. Wacana perubahan aturan ini menuntut lebih dari sekadar standar yang tegas: sekolah juga harus memastikan setiap anak mendapat kesempatan belajar yang layak.
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf meminta pemerintah mengkaji kebijakan tidak naik kelas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan antardaerah. Peringatannya tepat sasaran. Siswa tidak semestinya menanggung akibat kekurangan guru, fasilitas terbatas, atau akses pembelajaran yang belum merata—hambatan yang berada di luar kendali mereka. Menuntut hasil yang sama saat kesempatan belajar berbeda bukan ukuran mutu yang adil.
Karena itu, kebijakan kenaikan kelas yang hendak diberlakukan kembali perlu disertai pemeriksaan terhadap kondisi belajar siswa. Tanpa dukungan dan standar pelaksanaan yang setara, keputusan tidak naik kelas berisiko menjadikan anak sebagai penanggung beban masalah sistem, bukan penerima pendidikan yang lebih baik.
Kenaikan kelas perlu mengukur lebih dari nilai akhir
Alasan lain perubahan aturan mengemuka adalah kekhawatiran bahwa kenaikan kelas otomatis dapat menyamakan siswa yang tekun dengan mereka yang kurang berusaha. Akademisi Unismuh Palu, Dr. Moh Rizal Masdul, menyoroti fenomena “Rajin Malas Sama Saja” sebagai risiko bagi semangat belajar jika usaha siswa tidak tercermin dalam keputusan kenaikan kelas. Kekhawatiran ini layak dipertimbangkan, tetapi jawabannya bukan menjadikan nilai akhir sebagai satu-satunya penentu.
Penilaian kompetensi siswa seharusnya melihat penguasaan materi sekaligus proses belajar dan kesempatan untuk memperbaiki kemampuan. Kenaikan kelas juga dapat menjadi ukuran perkembangan karakter: kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, keaktifan, dan sikap siswa, bukan hanya angka rapor. Namun, unsur karakter perlu dinilai dengan kriteria yang jelas agar tidak berubah menjadi kesan subjektif.
Keputusan tidak naik kelas tidak semestinya diperlakukan sebagai hukuman atau aib. Ia harus menjadi keputusan pendidikan yang dapat dijelaskan, dengan bukti perkembangan siswa dan alasan yang bisa dipahami keluarga.
Remedial dan komunikasi harus mendahului keputusan
Praktik sekolah menunjukkan bahwa menjaga mutu tidak selalu berarti menahan siswa di kelas yang sama. SDN 76 Mataram memilih pendekatan pembinaan tanpa memberlakukan siswa tinggal kelas, sambil tetap mengevaluasi capaian dan memberikan remedial bagi yang mengalami kesulitan belajar. Siswa yang belum mencapai target mendapat pendampingan untuk memperbaiki pemahaman sebelum mengikuti pembelajaran berikutnya.
Sekolah itu juga melibatkan orang tua melalui pemanggilan dan arahan tentang pendampingan belajar di rumah, termasuk les tambahan bila diperlukan. Pendekatan ini menegaskan bahwa naik kelas bukan berarti kewajiban meningkatkan kemampuan selesai. Yang dibutuhkan adalah tindak lanjut agar ketertinggalan tidak ikut terbawa.
Furtasan mendorong pendampingan, program remedial, dan evaluasi lanjutan sebelum sekolah menetapkan keputusan kenaikan kelas. Ia juga meminta kementerian menetapkan aturan kenaikan kelas dengan indikator jelas, penilaian transparan, serta mekanisme pendampingan dan pengaduan bagi orang tua. Itu mestinya menjadi syarat pelaksanaan, bukan pelengkap setelah keputusan dipersoalkan.
Aturan yang adil harus memikul tanggung jawab bersama
Sekolah memang perlu menjaga agar kenaikan kelas tidak menjadi formalitas dan memastikan siswa menguasai kompetensi yang dibutuhkan. Tetapi penilaian hanya dapat dipercaya jika prosesnya adil: guru memiliki dukungan memadai, siswa memperoleh waktu dan bantuan untuk mengejar ketertinggalan, serta keluarga memahami dasar keputusan.
Sejumlah sekolah mempertimbangkan keberlanjutan proses belajar ketika menentukan kenaikan kelas. Pilihan antara remedial dan tidak naik kelas seharusnya tidak menjadi pertentangan sederhana antara mutu dan belas kasihan. Mutu justru menuntut sekolah mengidentifikasi kesulitan, memberi kesempatan perbaikan, lalu menilai kembali kemajuan siswa dengan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulannya, aturan kenaikan kelas dapat membantu menguatkan kompetensi dan karakter, tetapi tidak layak diterapkan sebagai hukuman atas kesenjangan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan indikator, dukungan belajar, prosedur penilaian, dan jalur pengaduan berjalan jelas. Ketegasan baru bermakna ketika siswa dinilai atas perkembangannya sekaligus diberi kesempatan yang adil untuk berkembang.






