Empat kamera menjadi penopang penindakan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan aturan lalu lintas yang menggunakan kamera untuk merekam pelanggaran dan mendukung penindakan. Di Palu, empat perangkat ETLE menjadi andalan selama Operasi Patuh Tinombala, tetapi manfaatnya bergantung pada kepatuhan pengendara, bukan semata jumlah kamera. Kamera ETLE Palu digunakan untuk membantu menindak pelanggaran yang tertangkap saat operasi berlangsung.
Kasatlantas Polresta Palu AKP Atmaji Sugeng Wibowo menyatakan pelanggaran yang terpantau kamera akan menjadi sasaran penindakan. Dengan kata lain, tilang elektronik ETLE bukan sekadar ancaman yang dipasang di jalan: rekaman kamera dapat membawa konsekuensi bagi pengguna yang melanggar aturan. Pendekatan ini masuk akal sebagai pengingat bahwa pengawasan tidak hanya berlangsung ketika petugas berdiri di persimpangan. Namun, empat perangkat tetap memiliki jangkauan terbatas; kedisiplinan tidak semestinya bergantung pada apakah sebuah ruas jalan dipantau kamera.

Operasi berjalan dengan penindakan dan edukasi
Operasi Patuh Tinombala 2026 berlangsung selama 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November, mengikuti Operasi Patuh yang digelar serentak. Di Palu, Satlantas Polresta Palu mengadakan kegiatan di simpang empat Jalan Prof. Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebanyak 40 personel dikerahkan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Fokus pada ETLE tidak berarti operasi hanya berisi penindakan. Petugas lapangan lebih diarahkan untuk mengedukasi pengendara, sementara kegiatan juga mencakup sosialisasi serta upaya pencegahan. Polisi bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam edukasi keselamatan, termasuk membagikan stiker. Arah ini patut dipertahankan: penindakan memberi konsekuensi, tetapi edukasi membantu pengendara memahami alasan aturan harus dipatuhi, termasuk saat tidak ada petugas yang terlihat.
Dua belas pelanggaran menjadi perhatian
Pengawasan dalam Operasi Patuh mencakup 12 jenis pelanggaran yang dapat direkam ETLE. Daftarnya menunjukkan bahwa keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan jalan sama-sama menjadi perhatian, bukan hanya kelengkapan kendaraan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari tiga orang.
- Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor.
- Melanggar aturan ganjil-genap.
- Melanggar rambu dan marka jalan.
- Kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi.
- Tidak memakai sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
- Melanggar batas kecepatan.
Pengendara yang melanggar berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan. Namun, kemampuan kamera merekam pelanggaran bisa berbeda menurut perangkat, lokasi, dan sistem pengawasannya. Karena itu, tidak melihat kamera bukan alasan untuk mengabaikan rambu, helm, atau batas kecepatan.

Kesimpulan: tertib tak boleh bergantung pada kamera
Empat kamera memberi Operasi Patuh Tinombala sarana untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas di Palu, sedangkan personel di lapangan menjalankan peran edukasi. Keduanya penting, tetapi ukuran keberhasilan seharusnya bukan banyaknya tilang: hasil yang lebih berarti ialah pengendara yang mematuhi aturan secara konsisten. Selama operasi berlangsung hingga 8 November, pilihan paling aman tetap sederhana—berkendara sesuai aturan, baik saat melewati kamera maupun ketika tidak ada pengawasan yang terlihat.






