Penyimpangan Proyek Sekolah: Dari Harapan Pemutus Kemiskinan Menjadi Lahan Fraud
Penyimpangan proyek sekolah adalah rangkaian praktik melanggar aturan dalam pengadaan lahan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan, yang mencakup markup harga revitalisasi, pengalihan mekanisme swakelola kepada kontraktor ilegal, hingga campur tangan keluarga kepala sekolah untuk mengendalikan proyek demi keuntungan pribadi, sehingga menggerus tujuan mulia peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi kelompok miskin dan masyarakat kecil. Fenomena ini menjelma sebagai wajah baru fraud infrastruktur pendidikan: bukan sekadar kebocoran anggaran, melainkan pengkhianatan terhadap anak didik yang menggantungkan masa depan pada ruang kelas dan fasilitas sekolah yang layak. Program Sekolah Rakyat di Lampung semestinya menjadi alat memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi keluarga miskin dan wong cilik. Namun pada level praktik, berbagai kasus yang mencuat menunjukkan pola berulang: aturan diabaikan, harga dimanipulasi, dan struktur resmi pelaksana proyek diduplikasi oleh jaringan informal. Penyimpangan bukan insiden tunggal, melainkan gejala sistemik yang menjadikan sekolah sebagai titik lemah kebijakan publik.
Lampung Utara: Markup Pembelian Lahan Sekolah Rakyat dan Dugaan Pelanggaran Kewenangan
Kasus pembelian lahan Sekolah Rakyat di Lampung Utara memperlihatkan pola klasik penyimpangan proyek sekolah: permainan harga dan kewenangan yang kabur. Pemerintah daerah membeli lahan seluas 6,3 hektare di Kecamatan Blambangan Pagar menggunakan APBD senilai Rp4,3 miliar melalui dinas perumahan dan permukiman. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak, bagian depan lahan bernilai sekitar Rp27.000 per meter dan bagian belakang sekitar Rp2.500 per meter, tetapi transaksi riil mencapai rata-rata sekitar Rp68.254 per meter. "Diduga terdapat markup harga sekitar hampir 300% yakni sebesar Rp2,6 miliar dalam pembelian lahan tersebut," tegas seorang tokoh politik daerah. Lebih serius lagi, pengadaan tanah ini dipandang melanggar aturan karena pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan keputusan menteri dalam negeri. Ketika keuangan daerah sedang tertekan hingga harus kembali berutang, penggunaan anggaran miliaran untuk lahan yang status kewenangan dan kewajarannya dipersoalkan adalah bentuk fraud infrastruktur pendidikan yang terang benderang. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kolusi antara penilai, panitia pengadaan, dan pihak berkepentingan untuk menggelembungkan harga demi keuntungan golongan.
Kuok: Media, Revitalisasi SDN 014 dan 018, serta Bayang-Bayang Campur Tangan Pihak Tak Resmi
Di Kuok, Kabupaten Kampar, penyimpangan proyek sekolah tampil dalam dua wajah berbeda namun saling berkelindan. Pertama, proyek revitalisasi SD Negeri 014 Kuok dengan anggaran Rp1.145.350.000 dilaporkan empat media ke kejaksaan negeri karena dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak. Pengaduan itu menuntut pemeriksaan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas bangunan, hingga dokumen pembayaran, menandai kekhawatiran bahwa fraud infrastruktur pendidikan sedang berlangsung secara halus melalui manipulasi teknis dan administrasi. Kedua, proyek revitalisasi UPT SD Negeri 018 Kuok senilai Rp860 juta disorot karena dugaan keterlibatan istri kepala sekolah dalam mengendalikan pelaksanaan. Proyek ini resmi dijalankan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, tetapi publik mempertanyakan: apa dasar kewenangan pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi untuk mengatur dan mengambil keputusan di lapangan? Ketika keluarga pengelola sekolah ikut mengendalikan uang negara, risiko konflik kepentingan melonjak. Transparansi runtuh, dan mekanisme akuntabilitas yang seharusnya menjamin kualitas revitalisasi berubah menjadi pagar semu yang mudah ditembus oleh jaringan informal demi keuntungan pribadi dan keluarga.
Sragen: Swakelola PAUD yang Tergelincir ke Arah Keterlibatan Kontraktor Ilegal
Pola penyimpangan lain terlihat dalam program revitalisasi PAUD di Sragen yang mengklaim memakai mekanisme swakelola, tetapi sejak awal sudah dibayang-bayangi rencana pelibatan kontraktor. Salah satu penerima bantuan adalah TKIT Imam Ruba’i di Kecamatan Tangen, dengan nilai revitalisasi sekitar Rp1,14 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang lama, toilet, dan pagar. Alih-alih dikelola internal oleh satuan pendidikan sebagaimana prinsip swakelola, pengasuh sekolah secara terbuka menyebut bahwa perencanaan RAB dan gambar teknis dikerjakan oleh pihak luar, sementara pelaksana fisik akan ditangani kontraktor atau CV asal daerah lain yang masih ada ikatan saudara. Keterlibatan kontraktor ilegal dalam skema swakelola adalah bentuk pengelabuan publik: di atas kertas proyek tampak partisipatif dan berbasis komunitas, tetapi pada praktiknya dikendalikan pihak ketiga yang mengurangi kontrol langsung sekolah terhadap mutu bangunan dan penggunaan anggaran. "Dengan nilai bantuan sekitar Rp1,14 miliar, transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran menjadi penting," tegas seorang pemerhati pembangunan daerah. Tanpa pengawasan ketat, swakelola mudah berubah menjadi kedok untuk menyalurkan proyek ke jaringan tertentu.

Pola Kolusi Berulang dan Jalan Keluar: Memutus Rantai Fraud dari Sekolah
Jika ditarik garis, kasus di Lampung Utara, Kuok, dan Sragen memperlihatkan pola fraud infrastruktur pendidikan yang konsisten: kolusi antara oknum sekolah, aparat teknis, keluarga pengelola, dan pihak ketiga. Di Lampung, dugaan persekongkolan penilai dan panitia pengadaan menaikkan harga lahan di atas kewajaran secara fiktif. Di Kuok, struktur resmi P2SP diduga ditumpangi oleh peran informal istri kepala sekolah. Di Sragen, skema swakelola dibelokkan menjadi proyek kontraktor yang disiapkan sejak tahap perencanaan. Penyimpangan proyek sekolah merugikan lebih dari sekadar kas negara; ia mencuri kesempatan anak untuk belajar di ruang aman dan layak. Karena itu, reaksi publik, media, dan permintaan pemeriksaan hukum adalah langkah penting, tetapi belum cukup. Pemerintah pusat dan daerah perlu menegaskan batas kewenangan pengadaan lahan, memperketat aturan swakelola agar tidak menjadi pintu belakang bagi kontraktor ilegal, dan memastikan setiap rupiah yang masuk ke sekolah dapat ditelusuri hingga ke kualitas bangunan. Tanpa itu, program revitalisasi hanya akan menambah daftar kasus, bukan kualitas pendidikan. Pendidikan butuh ruang bersih dari kolusi, bukan bangunan megah yang berdiri di atas fondasi fraud.






