Aset yang tertahan, pembangunan yang menunggu
Pelabuhan Perikanan Pomako adalah fasilitas di Mimika yang mendukung kegiatan perikanan laut melalui layanan pelabuhan, sarana penanganan hasil tangkapan, dan infrastruktur bagi nelayan. Karena itu, kejelasan pengelolaannya bukan perkara administrasi belaka: tanpa aset yang berada di tangan pemerintah berwenang, rencana pembangunan dapat terhenti sebelum manfaatnya sampai kepada masyarakat pesisir. Pemprov Papua Tengah terus mendorong penyerahan aset pelabuhan Pomako dari Pemkab Mimika. Pada 29 Oktober 2026, Wakil Gubernur Deinas Geley dan Pelaksana Tugas Kepala DKP Papua Tengah Karlos Matuan bertemu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset. Karlos meminta tanah dan fasilitas bangunan segera diserahkan agar program pembangunan bisa berjalan. Desakan ini tepat sasaran: selama kewenangan dan penguasaan aset tidak selaras, nelayan menanggung akibat dari kebuntuan antarpemerintah.
Potensi besar membutuhkan sarana yang siap pakai
Potensi kelautan dan perikanan Mimika serta Nabire dinilai menjanjikan, tetapi potensi alam tidak otomatis menjadi pendapatan dan kesejahteraan. Nelayan membutuhkan sarana penangkapan yang memadai, sementara pelabuhan memerlukan fasilitas untuk mendukung kegiatan perikanan dan penanganan hasil tangkapan. Pemprov Papua Tengah telah meminta dukungan sarana perikanan tangkap kepada KKP, dengan harapan hasil tangkapan, peluang usaha, dan kesejahteraan keluarga nelayan meningkat. Permintaan itu akan sulit diterjemahkan menjadi layanan nyata jika infrastruktur perikanan di Pomako tetap tertahan oleh status aset. Aset yang belum diserahkan mencakup tanah sekitar 59,6 hektar, bangunan, peralatan, pabrik es, cold storage, dan Air Blast Freezer. Ini bukan daftar inventaris yang bisa dibiarkan mengambang: fasilitas tersebut perlu dikelola dan dirawat sebagai bagian dari rantai layanan perikanan, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
Kejelasan kewenangan harus membuka jalan
Masalahnya berakar pada perubahan pemerintahan setelah pembentukan daerah otonom baru. Aset Pomako belum masuk dalam daftar aset yang diserahkan kepada Papua Tengah karena sebelumnya belum dialihkan oleh Mimika kepada Provinsi Papua. Karlos mengacu pada pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: provinsi menangani urusan perikanan laut dan pengelolaan sumber daya laut hingga 12 mil, sedangkan kabupaten/kota memiliki kewenangan berbeda, termasuk urusan perikanan darat. Menurut Karlos, provinsi tidak dapat membangun sebelum aset diserahkan, sementara kabupaten tidak berwenang membangun pelabuhan tersebut. Situasi ini memperlihatkan mengapa status aset harus diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Tanpa kepastian siapa yang menguasai, menganggarkan, membangun, dan merawat fasilitas, layanan bagi nelayan berisiko terus tersandera.
Langkah berikutnya: selesaikan serah terima
Pemprov Papua Tengah menyebut upaya penyelesaian telah berjalan sejak 2025 melalui surat kepada Pemkab Mimika, dengan tindak lanjut yang melibatkan KPK; pada 2026, proses serah terima masih belum tuntas. Pertemuan dengan KKP pada 29 Oktober menjadi dorongan terbaru, tetapi bukan pengganti keputusan administratif yang harus dibuat oleh pemerintah daerah terkait. Prioritas berikutnya semestinya jelas: menuntaskan inventarisasi dan penyerahan aset, lalu menetapkan rencana pengelolaan serta pembangunan yang dapat dijalankan. Pemprov juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan yang produktif dan berkelanjutan. Bagi nelayan, ukuran kemajuan bukan banyaknya surat atau pertemuan, melainkan fasilitas yang berfungsi dan layanan yang lebih baik. Menuntaskan pengalihan aset Pelabuhan Perikanan Pomako adalah langkah awal yang tak bisa terus ditunda jika potensi perikanan Mimika ingin memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.






