Pernikahan bukan jalan pintas menuju kedewasaan
Pernikahan usia anak adalah perkawinan yang melibatkan seseorang yang belum mencapai usia dewasa dan masih berada dalam tahap perkembangan kognitif, emosional, serta pembentukan identitas, sehingga keputusan ini membawa tuntutan yang belum tentu mampu ia hadapi. Psikolog anak dan remaja Mariska Johana menilai perkawinan pada usia anak tidak dianjurkan karena tanggung jawab rumah tangga menuntut kemampuan mengelola konflik, memahami akibat jangka panjang, dan mengambil keputusan secara matang.
Dalam psikologi anak remaja, usia muda merupakan masa membangun jati diri, kemampuan sosial, dan keterampilan mengambil keputusan. Sementara itu, bagian otak yang berkaitan dengan perencanaan, penilaian risiko, pengendalian impuls, dan pengelolaan emosi baru matang sepenuhnya pada pertengahan usia dua puluhan, menurut Mariska. Karena itu, menganggap perkawinan sebagai bukti kedewasaan membalik persoalan: anak dibebani peran besar sebelum memperoleh waktu dan ruang untuk berkembang.

Dampak psikologis melampaui konflik rumah tangga
Ketidakmatangan dalam mengelola emosi dan risiko dapat membuat anak lebih rentan mengambil keputusan impulsif. Dampaknya bisa terlihat dalam kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi yang buruk, kecemburuan berlebihan, dan cara menghadapi masalah yang tidak sehat. Ini bukan soal menyalahkan remaja, melainkan mengakui bahwa mereka masih bertumbuh dan membutuhkan dukungan sebelum menghadapi tekanan perkawinan.
Tuntutan ekonomi, hubungan dengan keluarga pasangan, pengasuhan, dan ekspektasi sosial dapat memperbesar risiko stres psikologis, kecemasan, depresi, perasaan terjebak, relasi tidak sehat, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan juga dapat kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, menghadapi risiko kesehatan reproduksi dan kehamilan pada usia muda, serta menjadi lebih bergantung secara ekonomi. Jadi, dampak psikologis pernikahan anak tidak bisa dipisahkan dari kondisi hidup yang menyertainya.
Besarnya persoalan masih terlihat meski tren menunjukkan penurunan: proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah pertama kali sebelum 18 tahun turun dari 6,92% pada 2023 menjadi 5,90% pada 2024, sementara terdapat 32.400 permohonan dispensasi kawin pada 2024. Angka yang menurun patut dicatat, tetapi bukan alasan untuk menganggap risiko bagi anak sudah teratasi.
Perlindungan orang tua harus memberi ruang bagi suara anak
Orang tua berkewajiban melindungi dan mendampingi anak, tetapi tanggung jawab itu tidak memberi mereka hak untuk meniadakan suara anak. Anak bukan pihak yang harus mengambil semua keputusan sendirian, sekaligus bukan objek yang seluruh masa depannya boleh ditetapkan orang dewasa. Hak anak didengar berarti anak diberi ruang aman untuk memahami pilihan, mengungkapkan pendapat tanpa tekanan, dan menerima pendampingan.
Ketegangan ini makin rumit ketika tradisi, kemiskinan, keterbatasan pendidikan, ketimpangan gender, dan norma sosial ikut membentuk keputusan perkawinan. Literasi orang tua yang terbatas tentang perkembangan anak, pendidikan, dan kesehatan reproduksi juga dapat membuat pernikahan dini tampak seperti solusi atau jalan cepat menuju kedewasaan. Namun, tekanan keluarga atau kebiasaan sosial tidak boleh menggantikan pertanyaan utama: apakah anak menginginkan perkawinan, memahami konsekuensinya, dan merasa aman menyatakan keberatan?
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada 19 tahun, dengan dispensasi yang masih dapat dimohonkan melalui pengadilan dalam kondisi tertentu. Dalam proses tersebut, anak harus dihadirkan dan didengar, dengan kepentingan terbaiknya sebagai pertimbangan utama. Mendengar anak bukan formalitas; pendapatnya harus membantu pengambil keputusan menilai kesiapan dan kemungkinan dampak pada kehidupannya.
Kesejahteraan anak harus menjadi ukuran keputusan
Dispensasi kawin semestinya bukan jalan administratif untuk mengesahkan tekanan, melainkan upaya terakhir. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan kepentingan terbaik anak dan kesiapan psikologis sebagai pertimbangan sebelum dispensasi diberikan. Penilaian juga perlu melihat apakah pendidikan dapat berlanjut, apakah anak memahami kesehatan reproduksi, apakah ia terlindungi dari kekerasan, dan apakah pilihan masa depannya tetap terbuka.
Alasan permohonan dispensasi pada 2024 antara lain berkaitan dengan kehamilan dan kekhawatiran tentang hubungan seksual sebelum perkawinan. Menjadikan perkawinan sebagai jawaban otomatis terhadap kehamilan berisiko menambah masalah: pendidikan dapat terhenti, ketergantungan ekonomi meningkat, dan pilihan hidup menyempit. Respons yang bertanggung jawab harus menilai kebutuhan dan keselamatan anak, bukan sekadar meredakan kecemasan atau tekanan sosial orang dewasa.
Pencegahan karena itu perlu bergerak serentak melalui edukasi orang tua, literasi kesehatan reproduksi, komunikasi keluarga yang lebih terbuka, dan akses anak pada masa depan di luar pernikahan. Kesimpulannya tegas: perlindungan sejati bukan mengambil alih suara anak, tetapi memastikan keputusan tentang perkawinan berpijak pada kesiapan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak anak untuk ikut menentukan hidupnya.






