Trotoar bukan ruang dagang
Trotoar pejalan kaki adalah fasilitas umum yang disediakan agar masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman, bukan ruang tambahan bagi lapak usaha. Di Pasar Pattok, Kecamatan Asembagus, Situbondo, hak itu kembali terganggu ketika pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan dan menutup akses melintas. Pemerintah Kecamatan Asembagus bersama Satpol PP Situbondo turun menertibkan lapak pada Kamis (5/11), setelah menerima keluhan masyarakat. Penertiban ini perlu, tetapi tidak cukup jika hanya memindahkan lapak untuk sementara. Ketika akses pejalan kaki kembali tertutup, warga yang berjalan kaki menanggung akibat langsung: harus menghadapi jalur yang terhalang dan berkurangnya ruang aman di kawasan pasar. Persoalannya bukan sekadar kerapian kawasan, melainkan siapa yang berhak menggunakan fasilitas publik.
Lima kali penertiban belum mengubah kebiasaan
Kegagalan menjaga trotoar tetap lapang terlihat dari pengulangan yang gamblang: sosialisasi dan penertiban serupa sudah dilakukan lebih dari lima kali, tetapi pedagang masih kembali berjualan atau menempatkan lapak di sana. Camat Asembagus Faishol Afandi menyebut imbauan sebelumnya belum sepenuhnya dipatuhi, sehingga kecamatan menggandeng Satpol PP untuk membuat penertiban lebih efektif. Respons di lapangan berbeda-beda. Pedagang buah di sebelah timur, di depan Koramil Asembagus, bersedia memundurkan dagangan setelah ditegur, sedangkan sebagian pedagang di kawasan Pasar Pattok masih melanggar. Mereka beralasan lapak yang ditempati merupakan hasil pembelian atau pengambilalihan dari pedagang sebelumnya. Alasan itu menjelaskan bagaimana praktik berulang, tetapi tidak mengubah fungsi trotoar. Jika kepatuhan hanya muncul saat petugas hadir, penertiban belum menyelesaikan masalah.
Penertiban harus disambung dengan pengawasan
Tantangan utama bukan menggelar penertiban, melainkan memastikan trotoar tetap bisa digunakan setelah petugas meninggalkan lokasi. Sosialisasi berkala memang telah dilakukan, tetapi kembalinya pedagang menunjukkan bahwa pendekatan itu belum menghasilkan kepatuhan yang bertahan. Pemerintah perlu menindaklanjuti kegiatan lapangan dengan pemantauan yang konsisten dan komunikasi yang jelas kepada pedagang tentang batas ruang publik. Keluhan warga harus tetap menjadi masukan penting, sementara pedagang perlu diperlakukan secara persuasif tanpa mengaburkan aturan. Penertiban di tempat lain memperlihatkan pendekatan dialogis dapat berjalan tertib: Satpol PP Tanjung Priok menertibkan PKL di Jalan Enggano Pos 9 pada 29 Oktober 2026 untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas. Itu bukan bukti bahwa masalah Asembagus otomatis selesai, tetapi mengingatkan bahwa penegakan aturan perlu disertai komunikasi dan tindak lanjut.

Ukuran keberhasilan adalah akses yang terjaga
Penertiban PKL di Pasar Pattok seharusnya dinilai dari keadaan trotoar pada hari-hari setelah operasi, bukan dari banyaknya lapak yang dipindahkan pada satu pagi. Warga sudah menyampaikan keluhan, dan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP telah bertindak; kini konsistensi yang menentukan apakah hak pejalan kaki benar-benar dipulihkan. Pengalaman penertiban di Kotawaringin Barat juga menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat memicu tindakan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan, dengan pendekatan persuasif kepada pedagang. Bagi PKL Pasar Pattok, kepastian aturan dan komunikasi yang berulang penting agar penggunaan lapak tidak terus kembali ke ruang publik. Bagi pejalan kaki, yang dibutuhkan bukan janji penataan, melainkan jalur yang terbuka setiap hari. Tanpa pengawasan lanjutan, operasi kelima—atau lebih—hanya akan menjadi jeda sebelum trotoar kembali dikuasai pedagang.






