Revitalisasi Sekolah Gagal: Ketika Uang Miliaran Tidak Menjamin Keamanan
Revitalisasi sekolah gagal adalah kondisi ketika proyek perbaikan atau pembangunan kembali fasilitas pendidikan yang dibiayai anggaran besar tidak memenuhi spesifikasi teknis, mengabaikan keselamatan kerja konstruksi, memakai material berkualitas rendah, dan pada akhirnya menghasilkan ruang belajar yang meragukan keamanannya bagi siswa dan guru. Di atas kertas, program revitalisasi sekolah digadang sebagai investasi masa depan, tetapi dua kasus di SMPN 1 Baros dan SMPN 9 Metro menunjukkan betapa rapuhnya kontrol kualitas material dan pengawasan proyek pemerintah. Anggaran miliaran rupiah seharusnya menjelma menjadi kelas yang kokoh dan aman, bukan bangunan yang memicu kekhawatiran orang tua. Ketika spek diabaikan dan standar keselamatan dilonggarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang rakyat, melainkan nyawa dan hak anak atas pendidikan yang layak.
SMPN 1 Baros: Material Lama, Spek Diabaikan, Kepercayaan Publik Terkikis
Di SMPN 1 Baros, program revitalisasi sekolah dengan anggaran miliaran rupiah kini disorot karena indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Banten menemukan dugaan material lama yang seharusnya diganti total masih dipertahankan, sementara pekerjaan baja ringan di dua ruang kelas mangkrak. Ini bukan sekadar persoalan teknis; ini sinyal bahwa kontrol kualitas material nyaris tidak berfungsi. "Kalau di dokumen perencanaan tertulis ganti total, ya harus ganti total. Tidak boleh ada material lama yang dipertahankan," tegas Ketua PII Kabupaten Lebak, Rika Rahmawati. Pembina PII Banten, Eden Gunawan, mengingatkan bahwa anggaran miliaran wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghasilkan bangunan yang layak, aman, dan berkualitas. Jika spek dilanggar, kualitas bangunan dan keselamatan siswa menjadi taruhannya. Di sini, revitalisasi sekolah gagal bukan karena kurang dana, tetapi karena lemahnya integritas dan pengawasan proyek pemerintah.
SMPN 9 Metro: Swakelola Tanpa APD, Bom Waktu di Area Konstruksi
Kasus di SMPN 9 Metro menambah daftar panjang proyek revitalisasi sekolah gagal. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp1.185.427.000 untuk memperbaiki 10 ruang kelas kini disorot karena pelaksanaan di lapangan mengabaikan standar keselamatan kerja konstruksi. Pantauan di lokasi menunjukkan pekerja lokal beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri sama sekali, meski proyek ini dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah melalui P2SP dan komite. Kebebasan swakelola yang dimaksudkan agar anggaran lebih efisien berubah menjadi celah pengawasan yang longgar. Lebih mengkhawatirkan, spesifikasi dan mutu material yang digunakan belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar baku pemerintah. Hal ini memicu kekhawatiran atas daya tahan bangunan yang akan menampung ratusan siswa di masa depan. Masyarakat kini menunggu akuntabilitas nyata dari kepala sekolah dan komite sebagai perencana dan pengawas internal: apakah mereka akan memperbaiki, atau membiarkan bom waktu berdiri di tengah lingkungan belajar?
Pola yang Sama: Pengawasan Lemah, Risiko Tinggi bagi Siswa
Jika dua kasus ini disandingkan, terlihat pola yang mengkhawatirkan: pengawasan proyek pemerintah yang lemah, kontrol kualitas material yang longgar, dan risiko keamanan yang tinggi bagi pengguna sekolah. Di Baros, indikasi material lama tidak diganti dan baja ringan mangkrak menunjukkan spek teknis tidak dipatuhi. Di Metro, standar keselamatan kerja konstruksi diabaikan dan mutu material belum jelas kesesuaiannya dengan standar baku. Keduanya sama-sama menempatkan siswa, guru, dan pekerja pada posisi rentan. Tujuan awal program revitalisasi—memberi ruang kelas aman, layak, dan berkualitas—terancam berubah menjadi ironi ketika ruang belajar justru berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Ini bukan soal satu sekolah atau satu kota, melainkan cermin sistemik bahwa mekanisme pengawasan, baik eksternal maupun internal, belum mampu menahan godaan kompromi terhadap mutu dan keselamatan.
Saatnya Audit Menyeluruh dan Reformasi Pengawasan Proyek Sekolah
Kelalaian di Baros dan Metro seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar bahan pemberitaan sesaat. PII meminta agar dokumen pengadaan, bukti transaksi, kontrak, dan fisik bangunan diaudit secara terbuka agar publik tahu apakah anggaran miliaran sudah sepadan dengan kualitas yang terpasang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait anggaran, kasus harus dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional dan adil. Di sisi lain, pengawasan proyek pemerintah perlu diperkuat: peran konsultan pengawas harus bebas konflik kepentingan dan dijalankan secara profesional, sementara pengawas internal seperti kepala sekolah dan komite tidak boleh menjadikan skema swakelola sebagai alasan melonggarkan standar keselamatan kerja dan mutu material. Revitalisasi sekolah hanya layak disebut sukses jika ruang kelas yang dihasilkan aman, tahan lama, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa uang rakyat benar-benar menjadi investasi masa depan, bukan sekadar angka di laporan.






