Santunan Lahan Nasional: Dari Regulasi ke Praktik di Luwu Timur
Santunan lahan nasional adalah mekanisme kompensasi tanah proyek strategis yang diberikan kepada warga terdampak pembangunan negara, di mana hak kepemilikan atau penguasaan lahan mereka dihentikan demi proyek publik atau strategis, namun hak sosial dan ekonominya tetap dijamin melalui ganti rugi, santunan, dan pengaturan ulang akses terhadap penghidupan yang layak. Di Luwu Timur, mekanisme ini diuji lewat pengosongan lahan 395,81 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, yang akan menjadi bagian Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah kabupaten menyiapkan santunan lebih dari Rp 16 miliar, dengan sekitar Rp 11,24 miliar sudah disalurkan dan lebih dari Rp 5 miliar dititipkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Angka ini jauh di atas estimasi awal sekitar Rp 5 miliar yang dinilai tidak adil oleh warga.
Mengapa Skema Kompensasi Luwu Timur Dinilai Berbeda
Inti menarik dari kasus ini adalah cara pemerintah daerah mengubah penertiban aset menjadi mekanisme ganti rugi pembangunan yang lebih dekat pada keadilan sosial. Meski lahan di Dusun Laoli secara hukum adalah milik pemerintah daerah, Pemkab Luwu Timur memilih memberi kompensasi signifikan kepada pengelola lahan. Menurut Bupati, lahan ini kembali ke kewenangan pemerintah setelah izin PT Nusdeco dicabut pada 1998 dan kemudian menjadi hak pakai PT Vale seluas 395,81 hektare sebagai kompensasi PLTA Karebbe, sebelum dihibahkan lagi ke Pemkab melalui NPHD dan ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN. Di atas fondasi legal ini, pemerintah tidak berhenti di argumen "ini aset negara". Mereka menunjuk tim penilai independen untuk menjembatani perbedaan antara harapan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah, sehingga nilai santunan naik dari kisaran Rp 5 miliar menjadi sekitar Rp 16 miliar.
Humanisme yang Terukur dalam Penanganan Dampak Sosial Daerah
Pemerintah kabupaten menekankan bahwa pengosongan lahan dilakukan setelah seluruh tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) diselesaikan, sesuai Perpres 62/2018 jo. Perpres 78/2023. Ini penting, karena banyak penggusuran untuk proyek strategis berhenti pada klaim legalitas tanpa menyentuh dimensi sosial. Di Luwu Timur, tim terpadu PDSK dibentuk melalui keputusan bupati dan melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forkopimda. Pendataan mencatat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun, menunjukkan bahwa yang diakui bukan sekadar bidang tanah, tetapi juga aset produktif warga. Pemerintah mengklaim pengosongan dilakukan secara aman, tertib, dan humanis; material bekas bangunan dikumpulkan untuk diambil kembali oleh pemiliknya. Di sisi lain, PDSK yang "sesuai aturan" belum otomatis menjawab trauma sosial; humanisme administratif tetap menyisakan luka jika tidak disertai pemulihan relasi dan kepercayaan.
Santunan Rp 11 Miliar untuk 83 Warga: Kemenangan Parsial
Data menunjukkan 83 orang telah menerima santunan dengan nilai total sekitar Rp 11 miliar, sementara hak 30 orang lainnya dititipkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan bisa diambil kapan saja. Ini memperlihatkan bahwa mekanisme kompensasi tanah proyek strategis diimplementasikan bertahap: warga yang menyetujui hasil penilaian independen mendapat santunan langsung, sedangkan yang belum sepakat tetap memiliki jaminan hak melalui titipan pengadilan. "Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pembayaran santunan" adalah pernyataan politik sekaligus legal yang akan menjadi preseden bagi daerah lain. Namun keberhasilan parsial ini juga menyingkap batas pendekatan teknokratis: 30 warga yang belum menyetujui nilai santunan adalah pengingat bahwa rasa keadilan tidak selalu bisa disamakan dengan angka hasil appraisal, seobjektif apa pun metodenya.
Dari Ganti Rugi ke Akses Kerja: Apa yang Harus Dijaga ke Depan
Santunan lahan nasional yang layak hanyalah bab pertama; bab berikutnya adalah masa depan penghidupan warga. Pemerintah daerah menyebut telah menandatangani kesepakatan dengan PT IHIP untuk memprioritaskan 116 warga terdampak memperoleh kesempatan kerja maupun berusaha di kawasan industri. Di atas kertas, ini adalah bentuk penanganan dampak sosial daerah yang patut diapresiasi: bukan sekadar ganti rugi sekali bayar, tetapi jaminan akses ke ekonomi baru yang dibawa PSN. Pemerintah juga menegaskan keterbukaan data dan dokumen, merespons surat dan rekomendasi Komnas HAM yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, dan mencatat bahwa tidak ada perintah penundaan pengosongan lahan dalam surat tersebut. Dalam jangka panjang, keberhasilan kasus Luwu Timur akan diukur bukan hanya dari nilai santunan atau besarnya investasi, tetapi dari seberapa banyak warga terdampak yang benar-benar naik kelas: dari pengelola lahan di pinggiran menjadi pelaku ekonomi di jantung kawasan industri.






