Perdagangan Lahan Ilegal Berkedok Garapan: Inti Masalahnya
Perdagangan lahan ilegal di kawasan hutan lindung adalah praktik pengalihan penguasaan dan pemanfaatan lahan hutan negara melalui jual beli garapan, ganti rugi, atau transaksi informal lain tanpa izin dan dasar hukum yang sah, yang mengubah hutan lindung menjadi kebun komersial, merusak fungsi ekologis, dan mendorong perambahan baru secara sistematis dan berantai.
Kasus hutan lindung Sulawesi di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, memperlihatkan bahwa jual beli garapan hutan bukan lagi tindakan individu yang tersesat, melainkan pola perdagangan lahan ilegal yang terstruktur. Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi mengungkap praktik jual beli dan ganti rugi garapan di dalam kawasan hutan lindung yang berpotensi mendorong perluasan perambahan. Tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Fakta ini menunjukkan satu pesan tegas: hutan lindung tidak hanya ditebang, tetapi diperlakukan sebagai komoditas dagang yang berpindah tangan seperti aset pribadi.

Dari Ladang Lada ke Lahan Dagangan: Membaca Modus Operandi
Pengungkapan kasus di Towuti berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Saat pengecekan lapangan, petugas mendapati tiga pelaku sedang menggarap lahan di blok berbeda, seluruhnya berada di hutan lindung Sulawesi yang sama. Lahan yang dibuka tanpa izin itu dimanfaatkan sebagai areal perkebunan dengan dominasi tanaman merica, dengan total sekitar 1,5 hektare dan kurang lebih 1.500 pohon. Inilah wajah baru perambahan: rapi, tertata, dan berorientasi komoditas.
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, perambahan dalam kasus ini tidak dimulai dari pembukaan hutan langsung, melainkan dari penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan ilegal tanpa dasar hukum. Para tersangka mengaku adanya ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya, sebuah rantai transaksi yang mengalihkan penguasaan lahan seolah-olah sah. "Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tegas Ali Bahri. Jika pola ini dibiarkan, perambahan bergeser perlahan dari satu orang ke orang lain, menjadikan hutan lindung sebagai pasar gelap lahan.
Premanisme Berkedok Petani Lada: Teror terhadap Aparat
Penegakan hukum kehutanan di Towuti tidak terjadi di ruang hampa; ia berhadapan langsung dengan premanisme yang membungkus diri sebagai kelompok tani. Di Desa Loeha, kawasan KPH Larona, sekelompok massa anarkis yang mengaku Asosiasi Petani Lada mendatangi tempat menginap sembilan petugas Kementerian Kehutanan dengan mobil pikap dan mengusir mereka dari lokasi patroli resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Intimidasi ini memaksa petugas mundur demi menghindari bentrokan fisik, sebuah kompromi pahit ketika hukum negara berhadapan dengan kekerasan massa.
Dampaknya tidak ringan. Para aparatur harus dievakuasi dengan kapal feri pada sore hari, terombang-ambing semalaman di Danau Towuti dengan ombak sekitar 1 meter akibat angin kencang. Premanisme seperti ini bukan sekadar gangguan lapangan; ia adalah strategi untuk menciptakan zona impunitas bagi perdagangan lahan ilegal. Ketika kelompok yang mengklaim diri sebagai ‘petani lada’ berani mengusir petugas negara, pesan yang hendak disampaikan jelas: hutan lindung adalah wilayah kuasa mereka, bukan lagi domain hukum. Ini penghinaan terang-terangan terhadap wibawa lembaga penegak hukum.
Celah Penegakan Hukum: Dari Ancaman Hukuman ke Efek Jera
Secara normatif, aturan tidak lemah. AR, AI, dan AW ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara bersama PPNS Polda Sulsel dan disangkakan melanggar ketentuan kehutanan tentang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Di atas kertas, ini tampak cukup berat untuk menimbulkan efek jera. Namun fakta bahwa praktik jual beli garapan hutan tetap berkembang menunjukkan adanya jarak antara ancaman hukuman dan kepastian penegakan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan serta mencegah kerusakan berulang. Kementerian Kehutanan menyebut mereka memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penindakan sebagai bagian perlindungan kawasan hutan lindung. Namun selama jaringan perdagangan lahan ilegal dibiarkan beroperasi dengan tameng organisasi massa, ancaman pidana hanyalah bayang-bayang. Tanpa perlindungan nyata bagi petugas di lapangan dan pemutusan rantai jual beli garapan, hukum akan selalu datang terlambat—sesudah hutan terlanjur berubah menjadi kebun.
Memutus Mata Rantai Perdagangan Lahan Ilegal di Hutan Lindung
Pengungkapan jual beli garapan hutan lindung di Luwu Timur harus dibaca sebagai alarm keras, bukan sekadar keberhasilan operasi sesaat. Penegakan hukum kehutanan yang konsisten diharapkan dapat mencegah praktik serupa sekaligus memperkuat perlindungan hutan lindung. Namun harapan itu tidak akan terwujud jika negara hanya fokus pada pelaku terakhir yang tertangkap, sementara mata rantai sebelumnya dibiarkan tanpa jejak.
Ada tiga pekerjaan rumah besar. Pertama, memutus jaringan perdagangan lahan ilegal melalui pelacakan sistematis terhadap seluruh rantai jual beli garapan, bukan hanya penggarap terkini. Kedua, memperkuat perlindungan aparat di lapangan agar intimidasi oleh kelompok berkedok ‘petani’ tidak lagi mengusir negara dari hutannya sendiri. Ketiga, mempercepat kejelasan tata batas dan akses legal bagi masyarakat sehingga ruang abu-abu yang dimanfaatkan spekulan menyempit. Selama hutan lindung diperlakukan sebagai aset dagangan, setiap operasi penindakan hanya akan menjadi jeda singkat sebelum siklus perambahan dimulai lagi, dari satu tangan ke tangan lain.






