Kerja bersama untuk masalah lintas batas
Satgas kabut asap adalah satuan tugas bersama Indonesia dan Singapura untuk mengoordinasikan respons, berbagi informasi, dan mendukung pertanggungjawaban atas tindakan yang memicu kebakaran hutan dan lahan. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mendukung pembentukan satgas tersebut karena asap lintas batas menuntut respons kolektif, bukan langkah sepihak. Dalam wawancara pada Kamis, 29 Oktober 2026, Vivian menyebut masalah ini telah berlangsung hampir tiga dekade dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama di kedua negara. Lamanya persoalan itu menjadi alasan kuat untuk mengubah koordinasi diplomatik menjadi kerja lapangan yang konsisten. Bagi warga, keberhasilan tidak diukur dari pembentukan tim, melainkan dari apakah risiko kebakaran berkurang dan udara tercemar tak terus menjadi beban berulang.

Informasi harus mengarah pada pencegahan
Pertukaran informasi adalah salah satu fungsi utama yang dibahas untuk satgas: kedua negara diharapkan menyelaraskan respons dan bertukar informasi agar tindakan berbahaya yang dapat memicu karhutla bisa dicegah. Namun, berbagi data saja tidak cukup. Informasi tentang titik rawan, dugaan pelanggaran, atau ancaman kebakaran hanya berguna jika sampai kepada petugas yang berwenang dan memicu tindakan pencegahan tepat waktu. Inilah ukuran praktis bagi kerja sama karhutla: apakah koordinasi membantu mencegah api, bukan sekadar mendokumentasikan dampaknya. Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Vivian di Hambalang pada Rabu, 28 Oktober 2026, serta pembicaraan bilateral kedua menlu di Jakarta menunjukkan adanya komunikasi pada tingkat pimpinan dan diplomasi. Tahap berikutnya harus membuat komunikasi tersebut terasa dalam kesiapsiagaan di lapangan.
Penegakan hukum menguji keseriusan satgas
Fokus pada pertanggungjawaban korporasi membuat penegakan hukum karhutla menjadi ujian paling nyata bagi satgas. Dalam pernyataan bersama seusai pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa, Menlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan satgas akan berfokus pada penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti memicu kebakaran. Artinya, kerja bersama perlu berlandaskan bukti dan aturan yang berlaku, bukan tuduhan atau tekanan politik. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga menekankan bahwa langkah pencegahan, pertukaran informasi, dan penindakan harus konkret, sekaligus menghormati kedaulatan serta kewenangan masing-masing negara. Prinsip ini penting agar koordinasi lintas batas memperkuat proses hukum, bukan menggantikannya. Tanpa penyelidikan yang dapat diuji dan pertanggungjawaban yang jelas, pembentukan satgas berisiko berhenti sebagai pengumuman.
Ukuran keberhasilan ada pada tindak lanjut
Langkah lanjutan yang disebutkan mencakup penjajakan Singapura untuk memperkuat instrumen hukum dan kebijakan agar perusahaan bertanggung jawab serta memenuhi kewajibannya. Tantangannya ialah memastikan upaya itu sejalan dengan hukum masing-masing negara dan tidak mengaburkan siapa yang harus bertindak. Vivian mengakui isu kabut asap tak lepas dari dinamika politik, tetapi mendorong solusi kooperatif agar masalah tidak berulang. Karena itu, satgas perlu dinilai dari hasil: koordinasi yang berjalan, pencegahan yang dilakukan, dan penanganan pelanggaran berdasarkan bukti. Kerja sama karhutla juga tak boleh berhenti pada penanganan saat asap muncul; pemulihan lahan terdampak disebut sebagai tujuan jangka panjang satgas. Kesimpulannya, satgas akan bermakna bila diplomasi menghasilkan pencegahan, penindakan yang sah, dan pemulihan yang nyata.






