Sengketa Lahan Petani Laoli: Dari Pengosongan ke Pengadilan
Sengketa lahan petani Laoli adalah konflik agraria antara 29 petani penggarap dan pemerintah daerah terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas ratusan hektare, yang kini dibawa ke pengadilan tata usaha negara untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pertanahan dan menentukan kepastian hukum tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Sengketa lahan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, berawal dari pengosongan kawasan yang diklaim telah dikuasai dan diusahakan petani sejak 1998. Puncak konflik terjadi pada 30–31 Juli ketika lahan sekitar 394,5 hektare dikosongkan dan dikaitkan dengan rencana kawasan industri. Langkah membawa HPL Luwu Timur ke pengadilan tanah PTUN menunjukkan petani tidak lagi hanya melawan di lapangan, tetapi menantang negara di ruang hukum. Pertanyaan utamanya: apakah hak pengelolaan lahan yang dipegang pemerintah sah, bila mereka yang selama puluhan tahun bergantung pada tanah itu merasa “dirampas dengan cara brutal” dan dipaksa pergi dari sumber penghidupan keluarga mereka?
HPL Luwu Timur di Meja Hijau: Menguji Proses dan Dokumen
Di PTUN Makassar, yang digugat para petani bukan sekadar selembar sertipikat, tetapi jantung sistem kepastian hukum tanah: proses lahirnya HPL. Objek sengketa adalah Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024. Petani Laoli melalui LBH berargumen, Pemkab Luwu Timur tidak pernah menguasai fisik lahan saat mengajukan hak pengelolaan lahan, padahal itu syarat penting dalam peraturan menteri terkait. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan siap membawa seluruh riwayat tanah, dokumen, dan posisi hukumnya ke pengadilan tanah PTUN, serta mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena HPL tercatat atas nama mereka. Dalam persidangan persiapan, pengadilan belum memutus permohonan intervensi ini dan baru akan menyatakan sikap pada sidang berikutnya. Di sinilah sengketa HPL Luwu Timur menjadi kasus uji: apakah administrasi pertanahan yang cacat prosedur bisa tetap melahirkan hak yang mengalahkan penguasaan fisik bertahun-tahun oleh petani?

Antara Proyek Industri dan Hak Hidup Petani
Di balik bahasa kaku “hak pengelolaan lahan”, sengketa ini adalah benturan tajam antara proyek industri dan hak hidup komunitas petani. Aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park disebut sudah berjalan di lahan sengketa sejak September, sementara para petani meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi petani, setiap alat berat yang bergerak adalah “luka baru” di tanah yang mereka anggap dirampas. Bagi Pemkab Lutim, gugatan ke PTUN tidak otomatis menghentikan pembangunan; Pasal 67 UU PTUN memang menyatakan gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan pemerintahan, kecuali ada penetapan penundaan dari pengadilan. Di titik ini, sikap pemerintah yang tetap membuka ruang pembangunan sebelum ada kepastian hukum tanah memperlihatkan prioritas: proyek strategis nasional didahulukan, risiko sosial ditanggung petani. Kalau pengadilan gagal melihat dampak sosial sengketa lahan petani, putusan apa pun berisiko sah secara formal, tetapi timpang secara keadilan.
Sidang 28 September: Penentu Arah Kepastian Hukum Tanah
Sidang lanjutan pada 28 September akan menjadi titik krusial: pembacaan gugatan dan sikap majelis terhadap permohonan intervensi Pemkab. Di atas kertas, agenda ini tampak prosedural. Namun secara politik agraria, di sinilah arah sengketa lahan petani Laoli mulai terbaca. Bila intervensi diterima, HPL Luwu Timur akan dipertahankan dengan narasi aset daerah, proyek industri, dan legalitas dokumen. Bila pengadilan memberi penundaan pelaksanaan keputusan, itu sinyal kuat bahwa kepastian hukum tanah tidak hanya diukur dari sertipikat, tetapi juga dari riwayat penguasaan, keberadaan masyarakat, dan dampak sosial. Kasus ini layak dipandang sebagai preseden: apakah pengadilan tanah PTUN berani menempatkan petani sebagai subyek hak, bukan sekadar hambatan pembangunan. Konklusinya jelas: tanpa putusan yang memulihkan rasa keadilan, sengketa HPL Laoli akan meninggalkan pesan berbahaya bahwa hak atas tanah petani bisa dikalahkan oleh administrasi yang kuat dan proyek yang lebih besar.






