Korupsi ESDM Jatim dan Sultra: Gejala Satu Jaringan, Bukan Kasus Lepas
Jaringan pungli di lingkungan Kementerian dan Dinas ESDM adalah pola korupsi terstruktur di mana pejabat memanfaatkan kewenangan perizinan dan pengawasan sumber daya alam untuk memungut uang dari pemohon izin dan pelaku usaha, mulai dari izin eksplorasi tambang, pengusahaan air tanah, hingga rekomendasi ekspor mineral bernilai tinggi, dengan cara menghambat proses resmi, memanipulasi dokumen, dan mengabaikan kewajiban hukum demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Kasus korupsi ESDM Jatim dan ekspor nikel ilegal di Sultra menunjukkan satu benang merah: perizinan tambang korupsi bukan lagi penyimpangan insidental, melainkan praktik yang tampak sistematis. Di Jawa Timur, sidang dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah mengungkap dakwaan bahwa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menerima Rp4.090.850.000 terkait kewenangannya dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Di Sultra, pejabat ESDM tersangka disebut terlibat dalam memuluskan ekspor nikel ilegal PT CNI yang melanggar kewajiban pasar domestik. Ini bukan sekadar korupsi ESDM Jatim atau satu perusahaan nakal, melainkan indikasi jaringan pungli tambang ilegal dan ekspor nikel ilegal yang beroperasi di level provinsi.
Anatomi Pungli di Jatim: Dari Rp4,09 Miliar hingga Rp250 Juta di Meja Eksplorasi
Sidang korupsi ESDM Jatim memperlihatkan bagaimana pungli tambang ilegal bekerja melalui prosedur yang tampak formal. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima uang dari pemohon perizinan. Dakwaan menyebut Aris Mukiyono menerima Rp4.090.850.000 yang diduga terkait pengurusan rekomendasi teknis WIUP, izin eksplorasi, operasi produksi, dan pengusahaan air tanah. Ini adalah contoh telanjang perizinan tambang korupsi: regulasi dijadikan alat tawar-menawar, bukan instrumen tata kelola.
Di level praktik, kesaksian pengusaha tambang Tuban, Lim Sinatra Halim, memperjelas pola ekstorsi. Ia mengaku izin eksplorasi yang diajukan mandek lebih dari satu tahun meski dokumen sudah lengkap, hingga diminta uang sekitar Rp250 juta yang disebut sebagai permintaan dari kepala dinas dan diserahkan melalui perantara di luar kantor. Setelah uang diberikan, proses izin kembali lancar dan berkas diterbitkan. Kutipan yang layak dicatat: “Pengusaha tambang di Tuban, Lim Sinatra Halim, mengaku diminta memberikan uang sekitar Rp250 juta untuk memperlancar pengurusan izin eksplorasi tambang di Dinas ESDM Jatim”. Ini bukan sekadar suap, melainkan pemerasan terselubung dengan memanfaatkan kemacetan birokrasi.
Aliran Pungli Rp687,5 Juta dan Perang Tafsir CSR: Upaya Merapikan Jejak?
Di luar dakwaan Rp4,09 miliar, Kejati Jatim kini mendalami dugaan aliran pungli terpisah senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Dana ini disebut terdiri dari Rp552,5 juta yang diserahkan Ony Setiawan saat menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan Rp135 juta dari Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Jika terbukti, ini memperlihatkan bahwa pejabat ESDM tersangka bukan hanya satu figur, melainkan jaringan yang saling mengalirkan dana dari level bidang ke pucuk pimpinan.
Di persidangan, muncul pula perdebatan soal uang Rp50 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan pungutan liar, namun oleh Sekretaris Dinas ESDM Jatim dijelaskan sebagai dana CSR untuk masjid di lingkungan dinas. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan: berapa banyak pungli yang disamarkan sebagai sumbangan sosial? Menariknya, jaksa menyiapkan 405 saksi untuk tiga perkara, dengan 221 saksi khusus untuk Aris Mukiyono. “Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan”. Artinya, panggung hukum masih bergerak, tetapi pola relasi uang–izin sudah cukup jelas untuk dinilai sebagai praktik sistematis.
Ekspor Nikel Ilegal PT CNI: Ketika Pejabat ESDM Menjadi Penjaga Pintu yang Membukakan Jalan
Kasus ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memperluas peta masalah dari perizinan lokal ke rantai ekspor. PT CNI yang memegang IUP Operasi Produksi di Kolaka diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Untuk memuluskan ekspor, Direktur Utama PT CNI meminta PT Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, lalu menggunakan dokumen rekayasa itu sebagai syarat izin ekspor. Rekomendasi izin ekspor kemudian dipenuhi oleh pejabat di Kementerian ESDM, meski perusahaan belum memiliki RKAB yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Peran pejabat ESDM Sultra muncul ketika DS meminta Kepala Bidang Minerba dan Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP, NR, untuk tidak melakukan verifikasi komprehensif terhadap dokumen persetujuan RKAB PT CNI. Akibatnya, RKAB yang dimanipulasi itu tetap disetujui. Di sini terlihat pola yang mirip dengan korupsi ESDM Jatim: pejabat provinsi menjadi penjaga pintu yang seharusnya mengontrol, tetapi malah membuka jalan bagi ekspor nikel ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik, ketika fungsi verifikasi diganti menjadi formalitas berbayar.

Pola Ekstorsi Sistematis dan Jalan Pembenahan: Dari Provinsi ke Pusat
Jika kasus-kasus ini disusun seperti puzzle, gambar besar yang muncul adalah pola ekstorsi sistematis di sektor sumber daya alam. Di Jatim, pemohon izin dipaksa masuk ke skema pungli demi memperlancar izin eksplorasi dan operasi tambang. Di Sultra, verifikasi dokumen ekspor dan RKAB dilonggarkan atas permintaan pelaku usaha, dengan keterlibatan pejabat ESDM provinsi. Pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak berhenti di satu meja, melainkan bergerak dari level bidang, kepala dinas, hingga koordinasi dengan pejabat pusat.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan ratusan saksi dan dokumen untuk menelusuri aliran uang dan peran masing-masing terdakwa. Namun, menunggu putusan saja tidak cukup. Tanpa pembenahan menyeluruh—mulai dari transparansi proses perizinan, pembatasan diskresi pejabat, hingga pengawasan independen—korupsi ESDM Jatim dan ekspor nikel ilegal di Sultra hanya akan menjadi bab pertama dari serial panjang. Kesimpulannya, selama pejabat ESDM di tingkat provinsi tetap memegang kunci tunggal perizinan dan ekspor tanpa kontrol ketat, jaringan pungli tambang ilegal akan terus menemukan cara baru untuk hidup.






