Pemulihan korban harus menjadi prioritas
Perundungan di sekolah adalah tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap murid yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan rasa aman mereka, sehingga penanganannya harus mencakup pemulihan korban serta pencegahan kejadian berulang. Dugaan perundungan siswi SMP di SMPN 10 Tangerang Selatan melibatkan 14 siswi kelas VIII yang disebut dipaksa meminum racikan cuka, kopi, dan bawang putih. Pertemuan di sebuah warung kopi kawasan Ciputat Timur itu, menurut keterangan yang diberitakan, direncanakan sepekan sebelumnya sebagai permainan. Kasus terungkap setelah orang tua salah satu siswi melapor kepada sekolah; sejumlah siswi kemudian mengeluhkan gangguan kesehatan, termasuk sakit perut dan muntah. Beratnya dugaan ini menuntut respons yang tidak berhenti pada kecaman. Korban perundungan sekolah memerlukan pemeriksaan kesehatan, dukungan psikologis, dan ruang aman untuk kembali belajar tanpa tekanan maupun rasa takut.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, meminta pemulihan kondisi para korban diprioritaskan. Ia menyatakan konseling akan dilakukan dalam waktu dekat dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan dilibatkan, mengingat pihak-pihak yang terlibat masih di bawah umur. Arah ini tepat: kebutuhan kesehatan dan psikologis korban tidak boleh dikalahkan oleh dorongan untuk segera menyelesaikan kasus secara administratif. Pendampingan korban perundungan juga harus berlangsung cukup lama untuk menilai dampak lanjutan, bukan hanya diberikan sekali lalu dianggap tuntas.
Pendampingan perlu berlanjut sampai anak merasa aman
Pemkot Tangsel mengatakan pendampingan psikologis intensif telah dikoordinasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga medis, serta psikolog klinis profesional. Pemerintah menyatakan pemulihan fisik dan mental para siswi menjadi prioritas agar mereka dapat kembali belajar tanpa rasa takut. Kehadiran layanan profesional merupakan langkah penting, tetapi ukurannya bukan sekadar apakah konseling dimulai. Keluarga dan korban perlu mengetahui siapa yang mendampingi, bagaimana perkembangan kesehatan dipantau, dan ke mana mereka dapat meminta bantuan jika tekanan atau keluhan berlanjut. Pendekatan yang menjaga privasi anak juga harus konsisten, agar proses pemulihan tidak berubah menjadi paparan publik yang menambah beban.
Sekolah dan pemerintah sebaiknya memastikan korban tidak dipaksa berhadapan langsung dengan pihak yang diduga terlibat sebelum kondisi mereka dinilai siap oleh tenaga pendamping. Karena para siswi masih anak-anak, penanganan juga perlu melindungi hak semua pihak tanpa mengaburkan prioritas keselamatan korban. Sikap tegas terhadap kekerasan dan perlakuan yang sesuai usia bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru prosedur yang hati-hati dapat mencegah trauma bertambah sekaligus membantu sekolah dan keluarga memahami kebutuhan setiap anak.

Pengawasan dan pencegahan tidak boleh berhenti di imbauan
Pemkot meminta satuan pendidikan memperketat pengawasan internal, mengevaluasi pola pembinaan siswa, dan mengaktifkan bimbingan konseling secara proaktif untuk mendeteksi gesekan maupun senioritas sejak dini. Pemerintah juga menilai budaya senioritas toksik harus diputus melalui intervensi terukur dan berkelanjutan. Ini adalah agenda pencegahan kekerasan sekolah yang semestinya diterjemahkan menjadi tugas dan prosedur jelas: orang dewasa harus tahu titik rawan pengawasan, jalur laporan harus mudah diakses, dan setiap sinyal intimidasi perlu ditindaklanjuti. Tanpa pelaksanaan yang dapat diperiksa, kewajiban memperketat pengawasan berisiko tinggal sebagai pernyataan setelah kejadian.
Pemkot menyebut warga atau siswa dapat melapor melalui layanan darurat 112 atau WhatsApp 0813-8020-1112, dengan jaminan kerahasiaan identitas. Informasi ini berguna bagi murid, keluarga, dan siapa pun yang menyaksikan kekerasan, tetapi jalur bantuan hanya efektif jika laporan ditangani cepat, aman, dan tanpa pembalasan terhadap pelapor. Sekolah juga perlu memastikan murid mengetahui cara mengaksesnya. Pencegahan tidak dapat dibebankan kepada anak-anak semata: pengawasan orang dewasa, respons sekolah, dan tindak lanjut pemerintah harus saling menguatkan.
Ukur keberhasilan dari rasa aman, bukan pernyataan
Respons DPRD yang menekankan pemulihan dan langkah Pemkot untuk mengerahkan pendampingan serta memperketat pengawasan memberi arah awal yang benar. Namun, kepercayaan keluarga hanya akan tumbuh jika janji tersebut terlihat dalam layanan yang berkelanjutan, komunikasi yang melindungi privasi, dan penanganan laporan yang konsisten. Sekolah perlu menilai apakah murid merasa aman untuk berbicara, bukan sekadar mencatat bahwa aturan telah dibuat.
Kasus 14 siswi ini seharusnya menjadi titik perubahan bagi lingkungan sekolah, bukan hanya insiden yang ramai sesaat. Pemulihan korban mesti didahulukan, sementara pengawasan dan pencegahan dijalankan secara nyata dan terus-menerus. Ukuran keberhasilan akhirnya sederhana: anak-anak dapat belajar tanpa takut, dan setiap tanda kekerasan ditanggapi sebelum berkembang menjadi bahaya.






