Keranda di Depan Parlemen: Simbol Kemarahan Publik atas Korupsi
Aksi anti korupsi DPR oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu adalah unjuk rasa parlemen yang memobilisasi ratusan warga dari Pati dan daerah lain ke depan Gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU perampasan aset dan hukuman mati koruptor, menggunakan keranda sebagai simbol matinya masa depan bangsa akibat korupsi. Aksi ini bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan pesan terang bahwa kesabaran publik terhadap korupsi hampir habis. AMPB mematangkan keberangkatan ke Jakarta untuk aksi pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan empat bus berkapasitas sekitar 50 orang, sehingga sekitar 200 peserta berpotensi ikut serta. Transportasi dan konsumsi dibiayai dari donasi warga yang terkumpul sekitar Rp70 juta, menunjukkan bahwa kemarahan terhadap korupsi mampu menggerakkan solidaritas nyata di akar rumput. Ketika rakyat mau merogoh kocek dan meninggalkan kampung demi menekan DPR, itu sinyal politik keras: publik tidak percaya korupsi bisa diberantas hanya dengan pidato dan spanduk resmi.

Tuntutan Keras: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Di jantung aksi anti korupsi DPR ini, tuntutan AMPB terformulasi tajam: sahkan RUU perampasan aset dan tegakkan hukuman mati koruptor. Keranda yang mereka bawa bukan gimmick; di atasnya ditulis "Rampas Aset Koruptor" dan "Hukum Mati Koruptor" sebagai penegasan bahwa korupsi dianggap kejahatan yang merampas hidup orang banyak. RUU perampasan aset menjadi fokus karena massa datang khusus untuk mengawal perkembangan regulasi tersebut di Senayan. Secara hukum, wacana hukuman mati koruptor memang bukan barang baru; Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sudah membuka peluang pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun desakan AMPB memindahkan debat itu dari ruang akademik ke jalanan, memaksa DPR menjawab: berani atau tidak menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang benar-benar ditindak dengan hukuman paling berat. Inilah titik di mana legislator diuji, apakah tetap nyaman dengan penjara panjang atau siap menyentuh batas paling kontroversial hukum pidana.
Solidaritas Lapangan: Ferry Irwandi dan Wajah Rakyat Biasa
Di tengah hiruk-pikuk unjuk rasa parlemen, sosok Ferry Irwandi muncul sebagai penguat moral bagi AMPB. Konten kreator sekaligus aktivis ini hadir menemui rombongan AMPB di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 26 Agustus, sehari sebelum puncak aksi. Ia disambut koordinator AMPB, Supriyono atau Mas Botok, dan Teguh Istiyanto bersama barisan massa. Ferry tak hanya datang untuk berfoto; ia memesankan logistik bernilai jutaan rupiah melalui pengemudi ojek daring untuk dibagikan kepada demonstran. "Sama Pati tuh hubungan udah begini (akrab) bangetlah. Jadi kalau ada yang bisa dibantu. Kita support-lah orang menggunakan hak demokrasi," ujarnya. Menariknya, ia juga titip pesan agar massa menjaga keselamatan, tidak terpencar, dan saling menguatkan di situasi lapangan yang tidak bisa diprediksi. Kehadiran tokoh publik di aksi seperti ini penting: ia menjembatani narasi anti korupsi di media sosial dengan aksi fisik di jalanan, mengubah kemarahan digital menjadi tekanan nyata terhadap DPR.
Kekecewaan di Gerbang DPR: Puan Absen, Wakil Pimpinan Menampung
Momentum pengawalan RUU perampasan aset seharusnya menjadi ruang emas bagi pimpinan DPR menunjukkan empati terhadap rakyat yang datang dari jauh. Nyatanya, massa AMPB justru pulang membawa kekecewaan. Mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPR, Puan Maharani, di lokasi aksi, dan kekecewaan bertambah ketika mengetahui Puan bahkan tidak berada di ruang paripurna saat perkembangan RUU disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Sejumlah pimpinan DPR lain memang akhirnya menerima perwakilan AMPB di ruang Abdul Muis: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Teguh Istiyanto mengingatkan bahwa massa di depan gerbang bukan aktivis profesional, melainkan rakyat biasa dari Pati, Surabaya, dan Bali yang ingin bersuara dan layak ditemui. Pertemuan itu menampung aspirasi, tetapi hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi soal tindak lanjut. Pada titik ini, DPR tampak lebih piawai meredam gejolak dengan audiensi terbatas ketimbang menjawab secara konkret desakan pengetatan hukuman korupsi.
Korupsi, Keranda, dan Tanggung Jawab Politik DPR
Keranda yang diangkat AMPB merangkum satu tuduhan keras: korupsi adalah kejahatan yang menggerogoti masa depan bangsa, bukan sekadar angka kerugian negara. Mereka menagih komitmen DPR agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan lewat kebijakan dan penegakan hukum yang tegas, termasuk pengesahan RUU perampasan aset dan keberanian memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Aksi ini mencerminkan desakan publik untuk pengetatan hukum pidana bagi pelaku korupsi, sekaligus kritik terhadap elite politik yang masih nyaman dengan ritme legislasi lambat. Ketika ratusan orang rela menempuh perjalanan panjang dan menghimpun puluhan juta rupiah donasi demi mengetuk pintu parlemen, DPR tidak lagi bisa berpura-pura bahwa kemarahan publik adalah gejala pinggiran. Kesimpulannya sederhana: jika legislator terus gamang menindak koruptor, maka keranda di depan Senayan akan menjadi simbol yang makin relevan—bukan hanya bagi korupsi, tetapi bagi kredibilitas DPR sendiri.





