RUU Perampasan Aset: Dari Teks Hukum ke Teriakan di Jalan Gatot Subroto
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang dimaksudkan untuk memberi negara kewenangan hukum kuat merampas aset hasil kejahatan, terutama korupsi, melalui mekanisme peradilan yang lebih efektif, cepat, dan berpihak pada kepentingan publik yang selama ini dirugikan oleh para perampok uang rakyat.
Momentum terbaru datang dari gerakan massa Pati. Ratusan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memilih meninggalkan kampung halaman, menempuh perjalanan jauh ke Senayan, untuk satu tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset. Aksi demo DPR ini bukan lagi diskusi di ruang seminar, tetapi tekanan jalanan yang langsung menghantam halaman Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB menyiapkan sedikitnya empat bus dan sudah mengantongi pendaftar lebih dari 100 orang untuk keberangkatan awal dari Pati. Menurut keterangan mereka, perjalanan dan aksi ini adalah bagian dari perjuangan lebih luas untuk pemberantasan korupsi yang selama ini banyak berhenti pada slogan, bukan eksekusi nyata kebijakan.
Dari Pati ke Senayan: Gerakan Massa yang Konsisten, Bukan Tur Protes Sesaat
Gerakan massa Pati tidak lahir semalam. Sebelum berani mengetuk pintu Senayan, mereka lebih dulu mengguncang rumah wakil rakyat di daerah. Pada 13 Agustus 2026, massa AMPB sempat menduduki kantor DPRD Kabupaten Pati untuk menuntut dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus hukuman mati bagi pelaku korupsi. Konsistensi ini penting: mereka tidak lompat langsung ke level nasional tanpa menguji sikap wakil lokal.
Langkah berikutnya lebih berani. Menggunakan lima bus pariwisata, rombongan lanjutan bergerak menuju Jakarta untuk menggelar demonstrasi skala besar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi di pusat kekuasaan ini mengusung dua agenda utama: mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan menuntut hukuman mati bagi koruptor. "Aksi yang dipusatkan di Jalan Gatot Subroto tersebut mengusung dua agenda utama yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor".
Inilah ciri menarik gerakan massa Pati: mereka menggabungkan tuntutan struktural (RUU) dengan tuntutan simbolik ekstrem (hukuman mati koruptor). Pesan politiknya jelas: publik lelah dengan kompromi lunak terhadap para perampok uang negara dan ingin sinyal keras bahwa negara berpihak pada rakyat, bukan pada pelaku korupsi.
Tekanan Jalanan, Teror Digital, dan Urat Nadi Logistik Perlawanan
Setiap gerakan massa yang mengancam kenyamanan status quo hampir selalu berhadapan dengan hambatan non-fisik. Gerakan massa Pati merasakannya langsung dalam bentuk teror digital. Rekening Bank Mandiri milik koordinator aksi, Supriyono alias Botok, tiba-tiba diblokir sejak 21 Agustus 2026. Di rekening itu tersimpan sekitar Rp80,9 juta, gabungan dana pribadi dan donasi operasional untuk gerakan RUU Perampasan Aset.
Akun TikTok milik Supriyono juga diblokir, memukul saluran komunikasi dan penggalangan dukungan yang selama ini menjadi urat nadi gerakan. Di tengah blokade digital ini, mereka tetap melanjutkan aksi demo DPR. Menurut mereka, pemblokiran tersebut terasa sebagai bentuk tekanan yang menyasar logistik dan moral sekaligus.
Respons mereka bukan mundur, tetapi menguatkan narasi bahwa perjuangan ini menyentuh jantung pemberantasan korupsi. Mereka menilai diri sedang berjalan di jalur yang benar meski merasa terzalimi. Secara politis, situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: mengapa gerakan rakyat yang mendorong penguatan regulasi antikorupsi menghadapi hambatan lebih nyata dibanding banyak kebijakan yang merugikan publik namun lolos mulus di parlemen?
Tenda di Aspal, Swadaya Warga, dan Makna Aksi Lintas Wilayah
Dalam kondisi logistik tertekan, pilihan massa Pati adalah bertahan. Dipimpin Teguh Istianto dan Supriyono, mereka mendirikan tenda perjuangan beralas aspal dingin di trotoar depan Gedung DPR RI dan berencana tinggal di sana hingga hari puncak aksi. Mereka menggantungkan kebutuhan harian pada solidaritas warga sekitar Jakarta yang menyuplai kebutuhan pokok.
Di sisi lain, massa tambahan yang berangkat lima bus juga menghadapi persoalan sederhana tetapi menentukan: tempat menginap. Sebagian sempat menumpang di kompleks kediaman keluarga Gus Dur di Ciganjur sebelum harus mencari lokasi pengungsian baru karena tuan rumah berangkat ke Jombang. Pendanaan aksi dipastikan bersumber dari urunan swadaya warga Pati dan donasi publik, menegaskan karakter gerakan sebagai inisiatif akar rumput, bukan proyek bayaran.
Kehadiran mereka di depan DPR adalah simbol penting: rakyat dari luar pusat kekuasaan sanggup menembus jarak geografis dan sosial untuk menagih janji pemberantasan korupsi. Ketika Ketua DPR membuka ruang masukan publik atas RUU Perampasan Aset, massa Pati menjawab dengan langkah konkret—datang langsung ke Senayan sebagai respons politik yang nyata.
Dari Aspirasi Pati ke Agenda Nasional: Apakah DPR Berani Menyelesaikan Pekerjaan?
Gerakan massa Pati menggeser diskusi RUU Perampasan Aset dari ruang rapat tertutup ke ruang publik terbuka. Dengan menduduki trotoar, mendirikan tenda, dan mengorbankan waktu serta kenyamanan, mereka memaksa DPR melihat wajah konkret pemberantasan korupsi: bukan sekadar pasal-pasal hukum, tetapi harapan warga yang kehilangan kepercayaan pada elit politik.
Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah aksi demo DPR semacam ini mampu mengakselerasi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, atau lagi-lagi tuntutan publik diredam dengan janji tanpa tenggat jelas? Gerakan massa Pati sudah memberi contoh bagaimana warga lintas wilayah bisa membangun tekanan nyata terhadap lembaga legislatif dalam isu antikorupsi.
Kesimpulannya, bola sepenuhnya berada di tangan parlemen. Jika DPR memilih mengabaikan suara yang datang jauh dari Pati, mereka bukan hanya menunda satu RUU, tetapi juga memperdalam jarak antara lembaga legislatif dan publik yang menginginkan pemberantasan korupsi yang tegas. Jika sebaliknya, mereka mengakui aksi Pati sebagai momentum, RUU Perampasan Aset bisa menjadi titik balik penting—dan sejarah akan mencatat bahwa dorongannya lahir dari tenda kecil di atas aspal depan Senayan.






