Angka Rp44 triliun perlu dibaca dengan cermat
Efisiensi anggaran MBG adalah pengurangan atau penataan kebutuhan belanja program agar dana publik digunakan sesuai kebutuhan, sedangkan pengembalian ke kas negara berarti dana disetor kembali dan bukan sekadar biaya yang berhasil ditekan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim total efisiensi dan pengembalian mencapai Rp44 triliun selama 100 hari kepemimpinan Sudaryono, dalam paparan Refleksi 100 Hari Kinerja pada 29 Oktober 2026. Namun, angka besar itu merangkum beberapa jenis tindakan yang berbeda. Karena itu, klaim tersebut tidak sebaiknya dibaca seolah seluruh Rp44 triliun merupakan uang tunai yang sudah disetor ke kas negara. BGN menyebut penyesuaian alokasi, pengurangan insentif, pembatasan biaya operasional, dan penelusuran rekening bermasalah. Rincian yang tersedia memberi gambaran arah penghematan, tetapi belum menyajikan rekonsiliasi yang menerangkan secara tegas bagaimana setiap komponen dihitung dan dijumlahkan.

Penyesuaian alokasi menjadi komponen terbesar
Komponen terbesar yang disebut BGN adalah perubahan kebutuhan anggaran dari Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun setelah penghitungan ulang kebutuhan program. Sudaryono menyatakan selisih Rp38 triliun dikembalikan ke kas negara. Di sinilah istilah perlu dijaga: angka tersebut merupakan alokasi yang menurut BGN tidak lagi diperlukan dan dikembalikan, bukan hasil penghematan harian dari dapur. Penyesuaian kebutuhan bisa menjadi langkah fiskal yang masuk akal, tetapi publik masih memerlukan rincian tentang dasar penghitungan ulang, pos anggaran yang berubah, serta status pencatatan pengembaliannya. Tanpa uraian itu, angka Rp38 triliun menjelaskan keputusan BGN secara umum, tetapi belum cukup untuk menguji komposisinya. Anggaran BGN berasal dari APBN, sehingga transparansi atas perubahan alokasi penting untuk menilai apakah penghematan benar-benar mencerminkan kebutuhan program.
Insentif dan operasional dapur ikut ditata
Dua perubahan lain menyasar biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Untuk insentif yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BGN menyebut skema tetap Rp6 juta per hari diganti menjadi Rp2.000 per porsi, dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat. Kebijakan yang disebut terbit pada 5 Oktober itu diperkirakan menghemat Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun. Sementara itu, penghematan dapur MBG diarahkan pada dana operasional: dari mekanisme at cost menjadi batas maksimal Rp3.000. Menurut Sudaryono, pelaporan biaya yang melampaui batas dan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 berpotensi menimbulkan pemborosan; aturan baru diproyeksikan menghemat sekitar Rp3 triliun sampai akhir tahun. Meski arah kebijakannya jelas, rincian perhitungan per dapur dan realisasi penghematan belum dipaparkan dalam bahan yang tersedia.
Pengembalian dana bukan sinonim penghematan
BGN juga menyebut pengembalian dana dari rekening SPPG bermasalah atau fiktif, serta tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rinciannya dalam satu laporan adalah Rp311,25 miliar dari penyisiran 414 rekening dan Rp160,37 miliar terkait temuan BPK. Laporan lain menyebut pengembalian terkait virtual account fiktif sebesar Rp311,35 miliar dan menyatakan BGN mengembalikan Rp160 miliar berdasarkan temuan BPK. Perbedaan angka untuk komponen rekening bermasalah itu belum dijelaskan, sehingga perlu rekonsiliasi sebelum totalnya dianggap final. BGN juga menyebut pengembalian Rp44 triliun, tetapi angka itu mencakup penyesuaian alokasi dan efisiensi, bukan hanya setoran dari rekening bermasalah. Klaim Rp44 triliun karenanya masih membutuhkan pemisahan yang konsisten antara anggaran yang dikurangi, biaya yang dihemat, dan dana yang benar-benar masuk kas negara.
BGN mengatakan pengendalian tata kelola akan dilanjutkan, sementara kebijakan operasional diproyeksikan menghasilkan penghematan tambahan hingga akhir tahun. Laporan yang tersedia juga menyebut target 5.000 hingga 10.000 SPPG menerapkan metode prasmanan, tetapi tidak merinci kaitannya dengan angka efisiensi tersebut. Kesimpulannya, langkah penyesuaian alokasi, insentif, dan biaya dapur menunjukkan upaya menertibkan anggaran MBG. Namun, menyebut seluruh Rp44 triliun sebagai dana yang dikembalikan berisiko mengaburkan perbedaan penting antara penghematan dan setoran kas. BGN perlu memerinci dasar hitung, realisasi tiap pos, serta angka pengembalian yang telah diverifikasi agar klaim efisiensi dapat dinilai secara utuh.






