Trans Tuntas: Dari Konflik Tanah Menahun ke Kepastian Hukum
Program Trans Tuntas adalah inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan konflik tanah transmigrasi yang menahun melalui pemberian sertifikat hak milik transmigran, sehingga kepastian hukum lahan terjamin dan kawasan transmigrasi produktif dapat berkembang dengan lebih aman dan berkelanjutan. Program ini lahir dari kenyataan pahit: di banyak kawasan transmigrasi, persoalan tanah dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih perizinan, hingga status kawasan hutan membuat keluarga transmigran hidup dalam ketidakpastian, padahal tanah itu menjadi satu-satunya sandaran hidup mereka. Ketika tanah yang digarap puluhan tahun bisa sewaktu-waktu digugat, tidak ada ruang untuk merencanakan masa depan. Trans Tuntas, jika konsisten, adalah koreksi atas kelalaian panjang negara terhadap warganya sendiri.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa percepatan penyelesaian persoalan pertanahan kini menjadi prioritas, dan dibahas khusus dalam rapat koordinasi di Kemenko Polkam. Ini bukan sekadar agenda teknis administrasi; ini adalah pengakuan politik bahwa hak atas tanah transmigran terlalu lama ditunda. Persoalan tanah, seperti di Gambut Jaya SP4 Muaro Jambi atau dugaan tumpang tindih dengan HGU di Lahat, menunjukkan betapa beratnya beban sejarah yang harus dibersihkan. Negara terlambat, tetapi tidak berarti boleh setengah hati. Tanpa kepastian hukum lahan, semua jargon pembangunan hanyalah slogan kosong.

Lombok Timur dan Maluku Tengah: Sertifikat Hak Milik yang Mengubah Peta Kekuasaan
Distribusi sertifikat hak milik transmigran di berbagai lokasi menunjukkan bagaimana program Trans Tuntas mulai mengubah peta kekuasaan atas tanah. Di UPT Jeringo, Lombok Timur, Kementerian Transmigrasi bersama anggota Komisi V DPR Abdul Hadi menyerahkan 109 bidang Sertifikat Hak Milik kepada warga transmigrasi. Di Karlutu SP1 dan SP2, Maluku Tengah, 27 bidang SHM diserahkan melalui program yang sama. Angka-angka ini mungkin tampak kecil dibanding luas persoalan, tetapi secara sosial-politik, setiap sertifikat adalah pernyataan: negara berpihak pada penggarap yang nyata, bukan sekadar pada pemegang izin di atas kertas.
Penyerahan sertifikat ini secara eksplisit disebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran. Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I menegaskan bahwa sertifikat adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak atas tanah warga Karlutu SP1 dan SP2. Di Lombok Timur, Abdul Hadi mengingatkan agar SHM dijaga dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga, bukan dijual cepat demi uang sesaat. Kalimat itu penting: tanpa perubahan cara pandang, sertifikat bisa berakhir di meja spekulan. Kepastian hukum lahan harus diikuti kesadaran kolektif bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi fondasi kedaulatan ekonomi keluarga transmigran.

Dari Sertifikat ke Ekonomi: Membangun Kawasan Transmigrasi Produktif
Sertifikat hak milik transmigran hanyalah langkah pertama; pertanyaannya, apakah ia akan melahirkan kawasan transmigrasi produktif atau sekadar deretan dokumen di laci? Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Lalu Samsul Hakim, menegaskan bahwa lahan yang telah diberikan harus dimanfaatkan menjadi usaha yang produktif, dan mengingatkan agar tanah tidak dijual meskipun SHM sudah menjadi hak mutlak warga. Pesan ini menunjukkan orientasi program: bukan hanya memindahkan orang, tetapi membangun basis ekonomi baru di wilayah tujuan.
Persoalan tanah diakui tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga rasa aman, keberlanjutan penghidupan, dan kesempatan mengembangkan kegiatan ekonomi. Dengan sertifikat di tangan, akses ke kredit, kemitraan usaha, dan investasi kecil menjadi lebih mungkin. Di Jeringo, bahkan peningkatan jalan poros sepanjang 2,4 kilometer dan alokasi anggaran Rp5 miliar untuk perbaikan jalan desa menunjukkan bahwa infrastruktur mulai mengikuti legalitas. Namun, sertifikat dan jalan bagus tidak otomatis menjelma lapangan kerja berkelanjutan. Tanpa pendampingan usaha, akses pasar, dan penguatan koperasi, transmigran berisiko tetap menjadi produsen kecil yang mudah diperas rantai distribusi.
Sinergi Politik dan Birokrasi: Syarat Mutlak Kepastian Hukum
Satu pelajaran penting dari program Trans Tuntas adalah bahwa konflik tanah transmigrasi tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga. Kementerian Transmigrasi sendiri mengakui bahwa penyelesaian konflik pertanahan melibatkan ATR/BPN, kementerian kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi lain. Penerbitan sertifikat di Maluku Tengah, misalnya, merupakan hasil kolaborasi anggota Komisi V DPR, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah melalui kantor pertanahan setempat. Di Lombok Timur, Komisi V DPR disebut sebagai mitra yang terus mendorong percepatan pembagian SHM. Ini menunjukkan bahwa kepastian hukum lahan adalah produk sinergi politik dan birokrasi, bukan kerja soliter satu kementerian.
La Ode Muhajirin menjelaskan bahwa program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat. Di sisi lain, Kementerian Transmigrasi bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah melakukan penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, hingga gelar perkara untuk mencari penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum. Di Lombok Timur, Lalu Samsul menyebut bahwa review pengukuran dan pembagian lahan usaha sudah dilakukan tahun ini, dan penerbitan untuk lahan usaha ditargetkan selesai pada 2027. Pernyataan ini layak dikutip: “Tahun ini kita sudah melakukan review pengukuran dan pembagian lahan usaha dan tahun 2027 akan diselesaikan penerbitan untuk lahan usaha tersebut.” Janji waktu seperti ini harus diawasi publik agar tidak menjadi sekadar retorika.
Kesimpulan: Sertifikat Bukan Akhir, tapi Titik Balik
Program Trans Tuntas menunjukkan bahwa negara mampu mengoreksi ketidakadilan lama ketika ada kemauan politik dan koordinasi lintas lembaga. Penyerahan ratusan sertifikat hak milik transmigran di Lombok Timur dan Maluku Tengah bukan sekadar seremoni; ia mengubah posisi tawar transmigran dari penghuni yang rawan digusur menjadi pemilik sah yang diakui hukum. Kepastian hukum lahan membuka jalan bagi kawasan transmigrasi produktif, tetapi keberhasilan akhir akan ditentukan oleh apakah tanah itu dikelola untuk usaha berkelanjutan, bukan dijual cepat.
Konflik tanah transmigrasi yang berlangsung puluhan tahun adalah cermin kegagalan masa lalu. Trans Tuntas memberi kesempatan untuk menutup bab itu, namun hanya jika sertifikat diikuti pendampingan ekonomi, penguatan kelembagaan lokal, dan konsistensi penegakan hukum terhadap tumpang tindih izin. Sertifikat adalah titik balik, bukan garis akhir. Dari sini, transmigran dan negara sama-sama diuji: apakah kepastian hukum akan diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata, atau kembali berhenti pada dokumen yang dibingkai di dinding rumah panggung.






