WtE: Solusi Sampah, Energi, dan Ketergantungan Baru
Waste-to-energy Indonesia adalah pendekatan pengelolaan sampah yang mengubah residu tak bernilai menjadi energi listrik dan panas melalui fasilitas terintegrasi, yang ditempatkan di ujung rantai pengelolaan sampah setelah proses pengurangan, pemilahan, dan pengolahan di hulu sehingga berfungsi sebagai pengolah sisa material, bukan pengganti kewajiban pengurangan sampah dari sumber. Dalam skema ini, proyek sampah jadi listrik menjadi bagian dari infrastruktur energi terbarukan yang diharapkan menekan timbulan sampah sekaligus menambah pasokan energi alternatif. Namun di balik narasi solusi, dominasi perusahaan Tiongkok dalam tender WtE memunculkan pertanyaan besar: apakah kita sedang membangun ketahanan pengelolaan sampah nasional, atau justru ketergantungan baru pada teknologi asing yang menguasai titik kritis pengolahan residu di 40 kota sasaran program?

Gelombang Proposal Tiongkok dan Lompatan 40 Kota
Data tender menunjukkan gambaran yang jelas: pada putaran pertama, masuk 21 proposal untuk tiga proyek WtE dan seluruhnya berasal dari perusahaan Tiongkok. Tender kedua bahkan lebih mencolok, dari 68 proposal untuk delapan proyek, sekitar 60% dikirim perusahaan Tiongkok, menegaskan posisi mereka sebagai pemain dominan dalam ekosistem waste-to-energy Indonesia. Program ini sendiri diarahkan ke 40 kota yang menghadapi krisis sampah, dengan target penyelesaian antara 2027 hingga 2028. Di atas kertas, pemerintah menyiapkan 11 fasilitas WtE hingga 2028 sebagai bagian dari strategi menyeluruh mengolah sampah dan memperluas infrastruktur energi terbarukan. Dominasi tersebut memang mempercepat pembangunan, tetapi juga menyempitkan ruang kompetisi dan pembelajaran bagi pelaku lokal yang masih meraba teknologi dan model bisnis WtE skala besar.

Sampah Menggunung: Mengapa WtE Didorong Sekarang?
Pendorong utama percepatan proyek sampah jadi listrik bukan sekadar ambisi energi terbarukan, melainkan fakta keras bahwa timbulan sampah mencapai sekitar 144.000 ton per hari dan baru 25% yang terkelola dengan baik. Data lain bahkan mencatat 144.562 ton per hari dengan pertumbuhan 1,48% per tahun seiring populasi 285,4 juta jiwa. Di lapangan, 70% dari 522 TPA masih memakai sistem open dumping, sementara 36,59% sampah masuk ke lingkungan. Dalam situasi ini, WtE tampak menggoda sebagai "jalan pintas" dari polusi ke energi. Pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada 2028 dan penyempurnaan keberlanjutan pada 2029, menjadikan WtE sebagai salah satu alat untuk mengejar target RPJMN 2025–2029. Pertanyaannya: apakah teknologi ini disiapkan sebagai solusi struktural, atau hanya pemadam kebakaran yang memindahkan masalah dari TPA ke cerobong?

Hulu yang Rapuh: Risiko Menjadikan WtE Tempat Buang Baru
Pejabat pengelolaan sampah menegaskan bahwa fasilitas WtE harus ditempatkan di ujung rantai; residu baru diolah setelah pengurangan, pemilahan, dan pengolahan organik di hulu. "Kita harus mulai dari sumber, bagaimana sampah dipilah, organik diolah, kemudian fasilitas 3R kita optimalkan. Baru residunya kita tangani," ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Melda Mardalina. Kenyataannya, sistem hulu masih rapuh: 40.267 fasilitas 3R, TPS dan bank sampah sudah ada, tetapi kapasitas operasionalnya belum optimal. Tanpa pembenahan serius, WtE berisiko menjadi sekadar cara baru membuang sampah—mengganti gunungan di TPA dengan asap dari cerobong. Ketergantungan pada pasokan residu yang besar, seperti diingatkan Fadli Rahman, dapat mendorong pola pikir bahwa sampah bercampur justru "dibutuhkan" untuk menjaga keekonomian fasilitas. Itu bertentangan dengan semangat pengurangan dari sumber.
Ketergantungan Teknologi Asing dan Agenda Transfer Pengetahuan
Besarnya partisipasi perusahaan Tiongkok memperlihatkan bahwa teknologi dan pengalaman WtE menjadi faktor penentu dalam tender, sekaligus menciptakan ketergantungan pada pemain luar untuk mengolah residu sampah kita. Di beberapa proyek, perusahaan Tiongkok membentuk kemitraan dengan perusahaan lokal, yang di atas kertas membuka peluang transfer teknologi dan penguatan kapasitas industri nasional. Namun tanpa desain kebijakan yang tegas—mulai dari syarat alih pengetahuan, kandungan lokal, hingga pengembangan operator domestik—kemitraan mudah berhenti pada level kontrak konstruksi dan operasi jangka panjang yang dikendalikan mitra asing. Pemerintah menyusun peta jalan tematik berbasis wilayah dan fokus pengakhiran praktik open dumping serta reaktivasi fasilitas material recovery pada 2026, tetapi agenda ketahanan infrastruktur energi terbarukan belum akan kokoh jika titik paling strategis pengolahan residu terus dipasrahkan pada teknologi asing tanpa target kemandirian yang jelas.






