Gangguan pusat menghambat peserta
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah ujian untuk mengukur kemampuan akademik siswa, yang pelaksanaannya di Kota Madiun pada jenjang SMA dan SMK sempat terganggu akibat kendala pada sistem ujian daring. Gangguan sistem TKA terjadi pada hari kedua gelombang pertama, Selasa (27/10), ketika sebagian peserta kesulitan mengakses aplikasi. Ada yang mendapati layar komputer kosong, sementara peserta lain berhadapan dengan pesan eror sehingga terhambat mengerjakan soal. Masalah itu diduga berasal dari sistem pusat, bukan dari perangkat atau jaringan sekolah yang dilaporkan tidak mengalami kendala berarti. Pembedaan ini penting: ketika ujian bergantung pada layanan terpusat, kesiapan komputer di sekolah tidak cukup untuk menjamin peserta dapat mengikuti tes. Artinya, gangguan bukan semata persoalan teknis bagi sekolah, melainkan juga menyangkut mutu sistem yang harus menopang ujian bagi seluruh peserta.

Dampak pada siswa perlu ditangani adil
Dampak paling langsung dirasakan siswa yang kehilangan kesempatan mengerjakan ujian dengan lancar. Sebagian peserta kemudian didata pihak sekolah untuk diusulkan mengikuti ujian susulan TKA, dan peserta yang mengalami gangguan dimasukkan dalam kategori keadaan kahar atau force majeure. Langkah pendataan itu diperlukan, tetapi tidak dengan sendirinya memulihkan pengalaman ujian yang terganggu. Penanganan juga perlu memberi kepastian bahwa siswa terdampak memperoleh kesempatan setara, tanpa menanggung akibat dari masalah sistem yang berada di luar kendali mereka. Skala pelaksanaan membuat respons yang jelas makin penting: data Cabdindik mencatat 2.673 peserta SMA, 2.689 peserta SMK, serta tiga peserta dari SMA LP di Kota Madiun. Angka tersebut bukan jumlah siswa yang terdampak, tetapi menunjukkan besarnya pelaksanaan TKA SMA SMK yang perlu ditopang prosedur cadangan yang tegas.
Kepastian susulan dan evaluasi mendesak
Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun masih menunggu petunjuk resmi mengenai penanganan peserta terdampak. Ujian susulan telah diusulkan, tetapi jadwal maupun kemungkinan penambahan waktu pengerjaan belum diputuskan; jumlah peserta yang membutuhkan susulan juga belum dipastikan karena rangkaian ujian masih berlangsung dalam dua gelombang, masing-masing empat hari. Ketidakpastian ini sebaiknya segera diakhiri melalui arahan yang mudah dipahami siswa dan sekolah. Evaluasi pelaksanaan oleh Cabdindik perlu melampaui pengecekan kesiapan komputer dan jaringan: keandalan sistem pusat, pencatatan gangguan, serta mekanisme pemulihan bagi peserta juga perlu diperiksa. Gangguan ini memperlihatkan bahwa ujian daring membutuhkan rencana penanganan yang berjalan saat masalah terjadi, bukan hanya setelahnya. Kesimpulannya, keadilan bagi siswa terdampak bergantung pada dua hal: kepastian ujian susulan dan evaluasi yang mencegah kendala serupa kembali merugikan peserta.






