Gangguan teknis mengubah jadwal ujian
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen akademik bagi peserta didik yang pelaksanaannya bergantung pada kelancaran fasilitas sekolah dan sistem ujian daring. Ketika salah satu unsur itu gagal, siswa berisiko kehilangan kesempatan menyelesaikan ujian sesuai jadwal, sehingga pemulihan yang adil harus menjadi bagian dari pelaksanaan asesmen, bukan sekadar pilihan tambahan. Gangguan TKA 2026 muncul dalam bentuk berbeda di sejumlah wilayah. Di Ponorogo, pemadaman listrik pada Senin, 26 Oktober, mengganggu ujian di sedikitnya 18 sekolah dan membuat ratusan siswa tidak dapat menuntaskan tes sesuai jadwal. Dampaknya bergantung pada sesi yang sedang berlangsung: SMK Darul Istiqomah terdampak pada sesi pertama dan kedua, sedangkan SMAN 1 Pulung mengalami gangguan pada sesi kedua. Situasi ini menegaskan bahwa satu kejadian dapat menghasilkan dampak yang tidak seragam, sehingga penanganan perlu melihat sesi dan peserta yang benar-benar terdampak.
Ujian susulan perlu menyasar peserta terdampak
Respons di Ponorogo menunjukkan pendekatan yang lebih tepat daripada mengulang ujian bagi semua siswa di sekolah terdampak. Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, Ita Marantika, menyatakan bahwa peserta yang tidak dapat menyelesaikan ujian akan diusulkan mengikuti jadwal susulan, dengan pengajuan berdasarkan sesi, bukan otomatis untuk seluruh siswa di sekolah. Langkah ini penting: ujian ulang yang terlalu luas membebani peserta yang telah menyelesaikan tes, sedangkan cakupan terlalu sempit berisiko meninggalkan siswa yang dirugikan. Cabang dinas sebelumnya telah mengirim surat kepada PLN untuk memastikan pasokan listrik selama TKA, tetapi kejadian di sejumlah sekolah menunjukkan bahwa mitigasi harus dilengkapi prosedur pemulihan yang jelas. Ujian susulan siswa seharusnya diberikan berdasarkan catatan gangguan dan kemampuan mereka menuntaskan asesmen. Dengan begitu, kesempatan diperbaiki tanpa mengaburkan siapa yang benar-benar terdampak.
Di Madiun, kepastian masih menunggu arahan
Di Kota Madiun, gangguan bukan berasal dari komputer atau jaringan sekolah. Pada Selasa, 27 Oktober, sejumlah siswa kesulitan mengakses aplikasi ujian pada hari kedua gelombang pertama; tim teknis setempat menduga masalah bersumber dari sistem pusat. Perbedaan ini penting karena sekolah tidak dapat menyelesaikan sendiri gangguan sistem TKA yang terjadi di luar kendali perangkat lokal. Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun menyebut ujian susulan sebagai salah satu opsi, tetapi masih menunggu petunjuk resmi mengenai penanganan peserta terdampak. Pada saat itu, jumlah siswa yang memerlukan ujian susulan, jadwalnya, dan kemungkinan tambahan waktu pengerjaan belum dipastikan karena rangkaian ujian masih berlangsung. Kota Madiun mencatat 2.673 peserta SMA dan 2.689 peserta SMK, selain tiga peserta dari SMA LP. Dalam kondisi demikian, informasi yang cepat dan pasti sama pentingnya dengan pemulihan sistem: siswa perlu tahu apakah tes mereka sah dan kapan mereka dapat menyelesaikannya.
Tes ulang massal menguji kesiapan penyelenggara
Skala pemulihan paling besar tampak pada Jumat, 30 Oktober, ketika 73.379 peserta SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Jawa Timur menjalani tes ulang setelah kendala teknis pada sesi pertama hari kedua gelombang pertama. Kebijakan itu berlandaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026, yang mengatur tes ulang TKA serta asesmen dan survei terkait bagi satuan pendidikan dengan moda daring yang terdampak. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa peserta terdampak tetap memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan asesmen tanpa dirugikan. Jaminan itu patut menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar angka peserta yang kembali mengikuti tes. Gelombang pertama melibatkan 242.151 peserta dari 4.546 satuan pendidikan, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November dengan 185.195 peserta baru. Pengalaman tes ulang TKA semestinya mendorong kesiapan teknis dan komunikasi yang lebih baik sebelum gelombang berikutnya.
Hak peserta harus menjadi tolok ukur
Rangkaian gangguan ini memperlihatkan bahwa keadilan dalam asesmen bukan hanya soal soal yang sama, tetapi juga kesempatan yang setara untuk mengerjakannya. Pemadaman listrik di Ponorogo menuntut pendataan per sesi; gangguan sistem pusat di Madiun menuntut keputusan yang cepat dan transparan; tes ulang bagi 73.379 peserta di tingkat provinsi menuntut pelaksanaan yang tertib serta dapat dipercaya. Dinas pendidikan telah menyatakan hak dan kesempatan peserta didik tetap dilindungi. Pernyataan itu harus diterjemahkan menjadi langkah yang bisa dirasakan siswa: pemberitahuan jelas, penentuan peserta yang berhak, jadwal yang pasti, dan jaminan hasil asesmen tidak merugikan mereka. Ujian ulang bukan solusi ideal karena menyita waktu dan dapat menambah kecemasan, tetapi menjadi pemulihan yang perlu ketika kegagalan teknis menghalangi peserta menyelesaikan tes. Kesimpulannya, mutu TKA 2026 akan dinilai bukan hanya dari kelancaran ujian, melainkan juga dari seberapa adil penyelenggara memperbaiki gangguan yang terjadi.






