Resentralisasi menguji makna otonomi daerah
Resentralisasi adalah kecenderungan ketika kewenangan dan urusan pemerintahan yang semestinya dikelola daerah kembali ditarik atau dikendalikan lebih kuat oleh pemerintah pusat. Dalam pemerintahan Prabowo, peringatan tentang kecenderungan ini penting karena menyentuh pembagian kuasa yang menjadi dasar otonomi daerah.
Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, mengkritik struktur Kabinet Merah Putih dalam forum diskusi di Makassar pada 31 Oktober 2026. Ia menilai kabinet yang terlalu besar dapat terdorong mencari ruang kerja dengan mengintervensi urusan yang seharusnya ditangani daerah. Kritiknya bukan sekadar soal jumlah jabatan, melainkan soal insentif kelembagaan: makin banyak kementerian, makin besar risiko urusan daerah ditarik ke pusat.
“Jika desentralisasi dijalankan secara konsisten, kabinet pemerintahan di pusat paling tinggi tidak lebih dari 20 kementerian, atau bahkan cukup 15 kementerian saja,” kata Ilmar. Angka itu merupakan usulnya, bukan ukuran yang otomatis menjamin otonomi. Namun, ia menegaskan bahwa arah kebijakan pusat yang mengikis kewenangan daerah dapat memicu gejolak ketidakpuasan. Peringatan itu patut dibaca sebagai risiko politik yang perlu diperhatikan, bukan kepastian bahwa konflik akan terjadi.
Kritik PMII menyasar hasil kebijakan bagi warga
Berbeda dari sorotan Ilmar terhadap struktur dan pembagian kewenangan, kritik PMII menilai isi serta dampak sejumlah agenda pemerintahan. Dalam catatan atas pemerintahan Prabowo, Direktur Lembaga Pengembangan Pertanian PB PMII, Muhaemin Abdul Basit, meminta agenda swasembada pangan dievaluasi. Ukuran keberhasilan, menurut kritik tersebut, semestinya tidak berhenti pada besarnya cadangan pangan nasional, tetapi juga melihat ketersediaan pangan di tingkat masyarakat.
Muhaemin berpendapat pendekatan yang berjalan lebih menekankan cadangan negara daripada cadangan yang dimiliki rakyat. Ia juga meminta pemerintah membuka ruang partisipasi nyata bagi generasi muda di sektor pertanian, bukan sebatas pelibatan seremonial. Catatan ini menggeser perhatian dari siapa yang memegang kewenangan menuju siapa yang merasakan manfaat kebijakan dan ikut membangun kapasitas pangan.
Di sisi lain, Andi Tenri Wuleng dari KOPRI PB PMII menekankan agar perempuan menjadi subjek pembangunan ekonomi, bukan sekadar penerima program. Ia mengingatkan bahwa akses ekonomi perlu disertai pekerjaan layak, upah memadai, jaminan sosial, akses sumber daya, dan peran dalam pengambilan keputusan. Tanpa perlindungan, aktivitas ekonomi yang meningkat dapat menambah beban domestik dan kerentanan pekerja informal serta perempuan kepala keluarga.

Dua kritik, konteks dan ukuran yang berbeda
Kedua sorotan ini tidak boleh dilebur menjadi satu penilaian bersama. Ilmar berbicara sebagai akademisi hukum tata negara tentang desain pemerintahan pusat, konsistensi desentralisasi, dan ancaman menyusutnya otonomi daerah. PMII, melalui Muhaemin dan Andi, menyoroti mutu agenda pangan serta posisi perempuan dalam pembangunan ekonomi. Satu kritik berpusat pada tata kuasa; yang lain menguji dampak kebijakan pada kehidupan dan partisipasi warga.
Perbedaan itu justru memperluas evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo. Kebijakan dapat dinilai bukan hanya dari apakah pusat memberi ruang kepada daerah, tetapi juga dari apakah program menghasilkan ketersediaan pangan bagi masyarakat, memberi tempat bagi petani muda, dan memperluas peluang perempuan tanpa menambah beban mereka. Kritik PMII tidak membuktikan adanya resentralisasi, sebagaimana peringatan Ilmar tidak dengan sendirinya menilai seluruh program pangan atau ekonomi.
Kesimpulannya, dua sorotan ini perlu dijawab sesuai pokok persoalannya. Pemerintah perlu menjaga batas kewenangan pusat-daerah agar desentralisasi tidak kehilangan makna, sekaligus mengukur agenda pangan dan ekonomi dari manfaat nyata serta perlindungan bagi warga. Menganggap kritik berbeda sebagai satu suara akan mengaburkan persoalan; membaca keduanya secara terpisah memberi dasar evaluasi yang lebih tajam.






