Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penggeledahan Disdikbud Ungkap Skema Korupsi Dana Pendidikan

Penggeledahan Disdikbud Ungkap Skema Korupsi Dana Pendidikan
Minat|Asia Tenggara

Korupsi Dana Pendidikan: Saat Penegak Hukum Menyasar Jantung Layanan Publik

Korupsi dana pendidikan adalah praktik penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu sekolah, guru, dan peserta didik, yang dilakukan melalui berbagai modus seperti pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga rekayasa administrasi perjalanan dinas, sehingga merusak kepercayaan publik dan menggerogoti masa depan generasi muda. Gelombang penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) bersama tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi bukti bahwa sektor pendidikan bukan lagi zona aman dari praktik korupsi terstruktur. Penggeledahan pada Kamis (15/10/2026) menyasar kantor Disdikbudpora SBT, SMP Negeri 4 SBT, serta lokasi lain yang diduga menjadi tempat pengumpulan kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan dari dana revitalisasi. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi dana pendidikan bukan sekadar ulah individu, melainkan pola yang menyentuh birokrasi dan satuan pendidikan sekaligus.

Penggeledahan Disdikbud Ungkap Skema Korupsi Dana Pendidikan

Pemerasan Dana Revitalisasi: Potongan Ilegal yang Menyandera Sekolah

Inti persoalan di SBT adalah dugaan pemerasan dana revitalisasi yang menjadikan bantuan untuk sekolah sebagai ladang pungutan liar. Kejari SBT menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari dana yang diterima setiap satuan pendidikan penerima bantuan. Nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara serta pemeriksaan saksi. Penggeledahan di ruang sekretariat revitalisasi SMP Negeri 4 SBT dan tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan kepala sekolah memperlihatkan bahwa pungutan liar sekolah bukan lagi isu kecil, melainkan bagian dari skema sistematis yang memaksa kepala sekolah menyerahkan uang potongan dari dana revitalisasi. Ketika bantuan revitalisasi yang seharusnya memperbaiki fasilitas dan mutu pembelajaran dipotong secara ilegal, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi kesempatan belajar yang layak bagi siswa.

SPPD Fiktif Maluku: Korupsi Berwajah Administrasi Rapi

Jika di SBT korupsi dana pendidikan berwujud pemerasan langsung ke sekolah, di tingkat provinsi muncul wajah lain: SPPD fiktif Maluku. Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disdikbud Provinsi Maluku mencapai sekitar Rp4,6 miliar, dengan sorotan khusus pada kemungkinan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas yang tidak pernah dilakukan namun tetap dibebankan ke anggaran. Di tengah sorotan publik, Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin, menyatakan mendukung penuh proses pengusutan dan menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus ditelusuri menyeluruh melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku agar persoalan menjadi terang secara faktual dan hukum. "Kalau memang terjadi kesalahan penggunaan anggaran, silakan diproses agar persoalan ini menjadi terang," tegas Sarlota Singerin. Dukungan terbuka dari pimpinan dinas terhadap proses hukum penting, tetapi tidak cukup; publik menunggu apakah dukungan ini akan berujung pada pembongkaran tuntas jaringan SPPD fiktif dan pemulihan kerugian negara.

Penggeledahan Disdikbud Ungkap Skema Korupsi Dana Pendidikan

Koordinasi Kejaksaan: Sinyal Serius, Tapi Bukan Akhir Pertarungan

Serangkaian penggeledahan Disdikbud di SBT dan salah satu lokasi di Ambon menunjukkan koordinasi intensif antara Kejari SBT dan Kejati Maluku dalam membongkar pemerasan dana revitalisasi dan pungutan liar sekolah. Di sisi lain, tim pidana khusus Kejati Maluku mulai memanggil sejumlah staf Disdikbud Provinsi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang diduga terkait SPPD fiktif. Namun, kejaksaan sendiri menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kepala Disdikbud Maluku mengingatkan bahwa hasil review keuangan tidak boleh langsung dijadikan dasar menyimpulkan seseorang bersalah, dan harus diuji melalui pemeriksaan lembaga berwenang seperti BPK. Sikap ini tepat secara prosedural, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk memperlambat penegakan hukum. Koordinasi kejaksaan adalah langkah awal; keberanian menetapkan tersangka dan mengembalikan kerugian negara akan menjadi ujian sesungguhnya.

Penggeledahan Disdikbud Ungkap Skema Korupsi Dana Pendidikan

Kesimpulan: Pendidikan Tak Boleh Menjadi Ladang Korupsi

Rangkaian penggeledahan dan penyidikan atas pemerasan dana revitalisasi serta SPPD fiktif di Maluku memperlihatkan satu hal: korupsi dana pendidikan telah menembus dari ruang dinas hingga ruang kelas. Ketika kepala sekolah dipaksa menyerahkan potongan bantuan dan anggaran perjalanan dinas diduga direkayasa, yang dikorbankan adalah hak siswa atas layanan pendidikan yang layak. Dukungan terbuka Kepala Disdikbud Maluku terhadap proses hukum patut diapresiasi, tetapi publik berhak menuntut hasil nyata berupa pengungkapan pelaku, pengembalian kerugian, dan pembenahan sistem pertanggungjawaban anggaran. Korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa; ia adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Jika penegak hukum dan birokrasi pendidikan gagal menuntaskan perkara ini, pesan yang sampai ke masyarakat jelas: pendidikan masih dianggap ladang empuk, bukan prioritas yang harus dilindungi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!