Perlindungan pelajar perlu lebih dari penindakan
Polisi Jogo Sekolah adalah upaya kepolisian untuk melindungi pelajar melalui pencegahan dan edukasi terhadap ancaman yang dapat merusak keselamatan, kesehatan, serta proses belajar mereka. Dua pendekatan di Malang dan Bojonegoro menunjukkan bahwa tujuan perlindungannya sejalan, meski cara pelaksanaannya berbeda. Polresta Malang Kota mengedukasi siswa, sedangkan Polres Bojonegoro memperkuat kerja bersama melalui satuan tugas. Perbedaan ini penting: anti perundungan sekolah tidak akan efektif bila dipahami sebagai urusan penegakan hukum semata. Pelajar perlu tahu cara mengenali risiko dan meminta bantuan, sementara sekolah dan pihak terkait harus ikut membangun lingkungan yang aman. Ketika perundungan, narkoba, tawuran, dan ancaman digital hadir bersamaan, pencegahan bullying pelajar menuntut tindakan yang dekat dengan keseharian siswa sekaligus dukungan dari orang dewasa.
Malang menempatkan edukasi langsung di depan
Polresta Malang Kota menggelar edukasi di SMAN 4 Kota Malang pada 26 Oktober 2026. Kapolresta Kombes Pol Danang Setiyo P.S., didampingi pejabat terkait, membahas kejahatan siber, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, serta perundungan. Pilihan ini menekankan bekal praktis bagi siswa: menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak asal membuka tautan, dan memeriksa informasi sebelum menyebarkannya. Untuk menghadapi narkoba, siswa diminta berani menolak ajakan dan segera berbicara kepada orang tua atau guru. Pesan tentang perundungan juga tegas: kekerasan bukan candaan, dan siswa yang menyaksikannya didorong untuk melapor. Menurut saya, kekuatan pendekatan ini terletak pada kaitan langsung antara pengetahuan dan tindakan yang bisa dilakukan pelajar. Namun, edukasi perlu menjadi bagian dari kebiasaan sekolah, bukan pertemuan sesaat, agar siswa tahu kepada siapa harus mencari bantuan.
Bojonegoro mengandalkan koordinasi lintas sektor
Polres Bojonegoro memperkuat perlindungan pelajar melalui Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah. Apel pembentukan komitmen satgas berlangsung di halaman Mapolres pada 29 Oktober 2026, dengan kehadiran unsur kepolisian, pendidikan, perlindungan anak, sekolah, guru bimbingan konseling, pendamping kelas, pengawas sekolah, dan pengurus OSIS. Sasaran program mencakup perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, judi daring, serta kenakalan remaja. Berbeda dari kegiatan edukasi langsung di Malang, Bojonegoro menonjolkan koordinasi dan menempatkan polisi sebagai mitra serta pendamping warga sekolah melalui pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis. Keduanya tidak perlu dianggap memakai mekanisme yang sama untuk mengejar tujuan serupa. Pelibatan banyak pihak memberi peluang agar persoalan pelajar tidak berhenti pada respons polisi, tetapi juga ditangani oleh sekolah dan lembaga yang dekat dengan kebutuhan anak.

Ukuran keberhasilan ada pada rasa aman siswa
Ancaman terhadap pelajar semakin beragam, dari kekerasan di sekolah hingga penyalahgunaan narkoba, judi daring, dan risiko di ruang digital. Karena itu, pendekatan Malang dan Bojonegoro sebaiknya dibaca sebagai dua jalur yang saling melengkapi: edukasi membekali siswa mengenali bahaya, sedangkan koordinasi memperluas tanggung jawab perlindungan. Program anti perundungan sekolah perlu memberi ruang aman bagi korban untuk melapor tanpa takut disalahkan, sekaligus mendorong saksi agar tidak diam. Di Malang, kepolisian berharap siswa menjaga nama baik sekolah lewat prestasi dan kedisiplinan. Di Bojonegoro, sinergi kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan pelajar diharapkan mendukung lingkungan ramah anak dan bebas kekerasan. Hasilnya tidak cukup dinilai dari kegiatan yang digelar, tetapi dari apakah siswa merasa terlindungi dan mendapat bantuan ketika menghadapi masalah.
Kesimpulannya, Polisi Jogo Sekolah paling kuat ketika pesan pencegahan diterjemahkan menjadi kebiasaan dan kerja sama yang berkelanjutan. Edukasi langsung di Malang dan pembentukan satgas lintas sektor di Bojonegoro memiliki fokus perlindungan yang sama, tetapi mekanismenya berbeda. Keduanya menegaskan bahwa pencegahan bullying pelajar, tawuran, dan narkoba bukan beban polisi atau sekolah saja. Siswa, orang tua, pendidik, dan lembaga terkait perlu berbagi peran agar laporan ditanggapi dan ancaman dicegah sebelum berkembang.






