Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Mengapa Sekolah Gagal Jadi Tempat Aman dari Perundungan

Mengapa Sekolah Gagal Jadi Tempat Aman dari Perundungan
Minat|Kesehatan Mental

Sekolah Bukan Lagi Tempat Aman: Masalahnya Ada di Sistem

Pencegahan perundungan sekolah adalah serangkaian kebijakan, budaya, dan praktik yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk kekerasan verbal, fisik, sosial, maupun digital di lingkungan pendidikan, dengan fokus pada perlindungan siswa rentan, pengawasan berkelanjutan, serta pemulihan psikologis korban secara menyeluruh. Saat ini, perundungan bukan sekadar insiden individual, melainkan gejala kegagalan sistem keamanan sekolah yang tidak mampu menjamin rasa aman bagi semua anak. Siswa yang tidak naik kelas, misalnya, langsung berhadapan dengan tekanan sosial dan ejekan teman sebaya ketika kegagalannya diketahui publik. Di sisi lain, kasus perundungan yang berujung pada kematian Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, menunjukkan bahwa konsekuensinya bisa fatal. Ketika sekolah hanya memarahi pelaku tanpa memulihkan korban dan mengubah budaya, pesan yang sampai ke anak-anak jelas: kekerasan sosial boleh terjadi selama tidak terlalu ribut.

Stigma Sosial Ekonomi dan Akademik: Ejekan yang Dibiarkan Jadi Budaya

Salah satu akar masalah adalah stigma sosial ekonomi yang dibiarkan tumbuh di kelas. Anak yang diejek “miskin” atau dipermalukan karena latar belakang keluarganya tidak mendapat perlindungan berarti, padahal sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang menghargai setiap anak tanpa memandang latar belakang sosial-ekonominya. Hal serupa terjadi pada siswa yang tidak naik kelas: mereka rentan dijadikan bahan cemoohan, sementara sekolah sering mengumumkan status akademik secara terbuka sehingga memperbesar peluang perundungan. Pakar Psikologi Komunikasi dari Universitas Pasundan, Almadina Rakhmaniar, menegaskan bahwa pencegahan perundungan terhadap siswa yang tidak naik kelas harus mengutamakan kerahasiaan, empati, dan pendampingan sosial. Ketika kecepatan belajar dan kondisi ekonomi dijadikan bahan olok-olok yang “dimaklumi”, stigma sosial ekonomi berubah menjadi kekerasan simbolik yang melukai harga diri anak dan mengikis rasa aman di sekolah.

Darurat Bullying: Mengapa Pendekatan Hukum Saja Tidak Cukup

Maraknya kasus perundungan anak hingga memakan korban jiwa memicu sorotan tajam dari lembaga legislatif dan lembaga perlindungan anak. Seorang legislator menilai situasi saat ini sebagai kondisi darurat perundungan anak dan mengusulkan pembentukan Undang-Undang Anti-Bullying yang mengatur perlindungan, kewajiban pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban. Namun, masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan praktik pencegahan yang selama ini bersifat reaktif, seperti “pemadam kebakaran” yang baru bergerak setelah ada korban. Evaluasi menyeluruh terhadap keluarga, sekolah, dan teman sebaya diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan realitas lapangan. Tanpa pembenahan sistemik, undang-undang baru hanya akan menjadi teks di atas kertas, sementara di lapangan anak-anak tetap belajar bahwa kekerasan sosial adalah bagian normal dari masa sekolah.

Pendampingan Sosial dan Pemulihan Trauma: Titik Paling Sering Diabaikan

Sekolah sering menganggap kasus selesai setelah pelaku ditegur atau diminta meminta maaf secara lisan, padahal tanpa pendampingan psikologis dan perlindungan berkelanjutan, korban akan terus membawa rasa takut setiap kali melangkah ke sekolah. Pengabaian pemulihan trauma inilah yang membuat sistem keamanan sekolah rapuh. Anak korban perundungan berbasis status sosial, seperti Shinta, membutuhkan pendampingan utuh: konseling kesehatan mental, psikoedukasi, dan jaminan ruang belajar yang bebas dari rasa takut. Di sisi lain, siswa yang tidak naik kelas memerlukan pendampingan sosial yang terencana, mulai dari penyampaian keputusan secara personal dan rahasia kepada orang tua dan anak, hingga fasilitasi transisi sosial di kelas baru oleh guru BK dan wali kelas. Tanpa langkah-langkah ini, pencegahan perundungan sekolah hanya berhenti pada slogan, bukan perlindungan nyata.

Kolaborasi Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat: Jalan Keluar yang Tidak Bisa Ditawar

Perlindungan siswa rentan tidak mungkin efektif jika hanya dibebankan pada sekolah. Evaluasi menyeluruh terhadap tiga lingkungan utama anak—keluarga, sekolah, dan teman sebaya—diperlukan agar negara hadir sebelum kasus berulang. Saat ini, gerakan anti-bullying di tiga ranah tersebut belum terintegrasi dengan baik, sehingga penanganan kasus mudah meredup begitu sorotan publik hilang. Di rumah, orang tua perlu memvalidasi emosi anak yang tidak naik kelas, bukan menambah tekanan dengan amarah, sekaligus membantu menyusun strategi belajar baru dan menghindari stigma negatif yang merusak kepercayaan diri. Di sekolah, guru dan manajemen wajib membangun budaya yang menolak stigma sosial ekonomi dan perbedaan kemampuan belajar sebagai bahan ejekan. Seperti ditegaskan, pihak sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah harus bersinergi menegakkan aturan tanpa kompromi agar tidak ada lagi anak yang menangis ketakutan di sekolah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!